BOGOR – Terkait dugaan Personel Polsek Kutalimbaru yang diduga mencabuli istri tahanan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko angkat bicara.
Ia mengakui perbuatan anggotanya itu salah.
Kata Riko setelah beredarnya informasi dugaan pencabulan itu, ia langsung diminta Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra untuk menyelidiki kasus tersebut.
Saat ini kata Riko, proses pidana anggota itu juga terus berjalan. Lalu dari informasi awal yang diterimanya dugaan pencabulan dilakukan di sebuah hotel.
“Dari hasil pemeriksaan informasi dari rekan-rekan Propam gabungan bahwa perbuatan itu dilakukan di hotel,” ujar Riko kepada wartawan di Polda Sumut, Selasa (26/10).
Namun Kata Riko, sebelum kejadian ke duanya sepakat ke hotel bersama, bahkan korban diduga meminta jemput di indekosnya. Riko mengatakan jelas perbuatan anaknya buahnya salah.
“Pengakuan dari anggota kita dijemput dari rumah (indekos) kemudian pergi bersama-sama ke hotel, yang pasti anggota kita salah untuk melakukan perbuatan itu,”ujar Riko.
Namun Riko tidak merinci apa yang mereka lakukan di hotel. Penyelidikan masih didalami. “Sampai di situ kita sedang dalami terkait perbuatan cabul,” ujarnya
“Jadi yang disampaikan mereka janjian dan pihak perempuan minta dijemput di kos-kosannya dan mereka pergi ke hotel bersama, yang saya tahu sampai di situ,” tambah Riko.
Sementara itu Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak mengatakan oknum polisi yang diduga melakukan pencabulan berinisial RHL.
“Keterangan dari beberapa saksi ini memang ada dugaan persetubuhan anggota kita RHL,” kata Donald.
Namun, kata dia, pihaknya masih perlu memeriksa sejumlah saksi lainnya untuk memperkuat dugaan tersebut.
“Perlu kami jelaskan ada beberapa saksi masih kita undang untuk kita klarifikasi tentang ada dugaan persetubuhan oleh oknum anggota kita,” ujarnya.
Kata Donald sejauh ini dugaan pencabulan hanya dilakukan oknum polisi berinisial RHL. Dia menjelaskan kasus itu bermula pada 4 Mei 2021. Saat itu ditangkap 2 tersangka narkoba, salah satunya suami korban.
“Pada saat itu pelapor ikut diamankan,” ujar Donald.
Namun Donald tidak merinci alasan korban mau pergi ke hotel dengan RHL. Kata dia sejauh ini keterangan korban sudah diminta dan tinggal dilakukan pendalaman. Namun dia memastikan bila terbukti bersalah RHL akan dipecat.
“Kalau menang nanti keterangan terbukti, tentunya sanksinya adalah kita lakukan kode etik dengan sanksi PTDH (pemecatan tidak dengan hormat),” kata Donald.