Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    • Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu
    • Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Sesuai Perda, Banu Desak Pemkot Bogor Ambil Alih Aset Terbengkalai
    Daerah

    Sesuai Perda, Banu Desak Pemkot Bogor Ambil Alih Aset Terbengkalai

    3 November 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera menindaklanjuti pengambilalihan aset yang keberadaannya belum jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024, khususnya Pasal 23A.

    Pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemkot untuk mengambil alih aset dari pengembang (Developer) yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak melaksanakan kewajiban penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.

    Banu menegaskan pentingnya langkah ini agar seluruh aset publik dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

    “Kita tidak boleh membiarkan aset publik terbengkalai hanya karena pengembang tidak bertanggung jawab atau tidak bisa dihubungi,” jelas Banu.

    “Perda ini adalah payung hukum yang memberi kewenangan bagi Pemkot untuk bertindak tegas,” kata dia, menambahkan.

    Sebagai contoh nyata, Banu menyoroti kawasan Jalan Protokol Bukit Mekar Wangi di Kecamatan Tanah Sareal, yang hingga kini masih menyisakan persoalan aset akibat belum jelasnya status pengembang.

    Padahal akses jalan tersebut merupakan jalur vital bagi warga sekitar sebagai alternatif penghubung Mekarwangi-Kayumanis, namun belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bogor.

    Sebagaimana diketahui, jalan tersebut terbengkalai sejak 2020. Minimnya penerangan jalan umum (PJU) dan kondisi jalan yang membahayakan pengendara menjadi hambatan jalan tersebut sulit diakses.

    “Inilah contoh konkret yang perlu segera diselesaikan. Jika pengembangnya tidak diketahui, Pemkot berhak mengambil alih sesuai dengan ketentuan Pasal 23A,” tegasnya.

    Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilalihan aset.

    Dengan begitu, Ia berharap Pemkot segera melakukan pendataan, verifikasi lapangan, dan langkah hukum yang diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

    “Tujuannya sederhana: memastikan seluruh fasilitas publik, seperti jalan, taman, atau drainase, benar-benar kembali ke pangkuan pemerintah daerah dan bisa digunakan secara optimal oleh masyarakat Kota Bogor,” pungkas Banu.

    Anggota DPRD Kota Bogor banu lesmana bagaskara Fraksi PDI Perjuangan Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Antisipasi Covid-19 Mewabah, Stasiun Bogor Dibersihkan Petugas Gabungan

    16 Maret 2020

    cache

    18 Agustus 2026
    Kesehatan

    Sukajaya, Satu-satunya Kecamatan Berstatus Zona Hijau di Bogor

    29 Oktober 2020
    Kota Bogor

    Gelar Raker Perdana, Komisi IV Soroti Program Pelunasan Ijazah

    16 Oktober 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.