Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pengelolaan SPPG Savira Rangga Mekar Disengketakan, Pihak Tergugat Siapkan Gugatan Balik
    • Puluhan Angkot dan AKDP Terjaring Operasi Gabungan
    • MTQ Ke-45 Tingkat Kota Bogor Resmi Ditutup, 58 Pemenang Disiapkan Wakili Kota Bogor di Tingkat Provinsi
    • Pemkot Bogor dan ICIA Bahas Pengembangan Transportasi Perkotaan
    • Kapolda Jabar Apresiasi Sinergitas Polresta Bogor Kota dan Pemkot Bogor Jaga Kamtibmas
    • Ketua DPRD Kota Bogor Apresiasi Bantuan Polri Perbaiki RTLH hingga Bantu Pengemudi Ojol
    • Jangan Hanya Jadi Pengguna Teknologi, Dedie Rachim Soroti Tantangan SDM Era AI
    • DWP Kota Bogor Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Pelatihan Public Speaking
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Redho Purnomo Tempuh Jalur Pra Peradilan, Kawal AM yang Dituding Curanmor
    Kota Bogor

    Redho Purnomo Tempuh Jalur Pra Peradilan, Kawal AM yang Dituding Curanmor

    6 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Seorang pria berinisial AM mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. AM menolak status tersangka tersebut dan melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

    Permohonan pra peradilan itu telah terdaftar di PN Bogor dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr pada tanggal 5 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

    Kuasa hukum AM, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A, dari Kantor Hukum RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor, menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polresta Bogor. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa prosedur yang lengkap dan alat bukti yang memadai.

    “Oleh karena AM adalah rakyat kecil, patut diduga klien kami dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Polresta Bogor. Proses penetapan tersangka berjalan sangat cepat tanpa ada pemeriksaan terhadapnya sebagai calon tersangka. Bahkan dua alat bukti yang disita oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan AM sebagai pelaku,” ujar Redho.

    Menurut Redho, barang bukti yang disita penyidik hanya berupa alat pelacak GPS dan plat nomor kendaraan, bukan unit motor sebagaimana dilaporkan hilang oleh korban. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penyidikan.

    “Bagaimana mungkin dalam kasus kehilangan motor, barang bukti utama yang disita hanya GPS dan plat nomor? Seharusnya penyidik menghadirkan unit motor yang hilang tersebut sebagai barang bukti,” tegasnya.

    Redho juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, dan disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah.

    “Putusan MK itu terang benderang menyatakan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai bentuk perlindungan hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

    Melalui proses pra peradilan, pihak kuasa hukum AM berharap dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Polresta Bogor Pra Peradilan Redho
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Lapangan Sempur

    Proyek Jogging Trek Lapangan Sempur Molor, Kontraktor Dikenakan Sanksi

    14 Desember 2023
    Trending

    Tim Kujang Bekuk Pelaku Tarung Sarung

    28 April 2021
    Kesehatan

    Terpilih Jadi Ketua DPC HA-IPB, Muzakkit Ajak Seluruh Alumni Bersinergi dan Bersama Berkarya

    26 April 2021
    Kota Bogor

    DPRD dan Pemkot Bogor Setujui Penundaan Pembongkaran Plaza Bogor

    31 Januari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.