Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    • Pemkot Bogor Raih 4 Penghargaan dari KPPN
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Redho Purnomo Tempuh Jalur Pra Peradilan, Kawal AM yang Dituding Curanmor
    Kota Bogor

    Redho Purnomo Tempuh Jalur Pra Peradilan, Kawal AM yang Dituding Curanmor

    6 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Seorang pria berinisial AM mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. AM menolak status tersangka tersebut dan melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

    Permohonan pra peradilan itu telah terdaftar di PN Bogor dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr pada tanggal 5 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

    Kuasa hukum AM, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A, dari Kantor Hukum RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor, menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polresta Bogor. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa prosedur yang lengkap dan alat bukti yang memadai.

    “Oleh karena AM adalah rakyat kecil, patut diduga klien kami dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Polresta Bogor. Proses penetapan tersangka berjalan sangat cepat tanpa ada pemeriksaan terhadapnya sebagai calon tersangka. Bahkan dua alat bukti yang disita oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan AM sebagai pelaku,” ujar Redho.

    Menurut Redho, barang bukti yang disita penyidik hanya berupa alat pelacak GPS dan plat nomor kendaraan, bukan unit motor sebagaimana dilaporkan hilang oleh korban. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penyidikan.

    “Bagaimana mungkin dalam kasus kehilangan motor, barang bukti utama yang disita hanya GPS dan plat nomor? Seharusnya penyidik menghadirkan unit motor yang hilang tersebut sebagai barang bukti,” tegasnya.

    Redho juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, dan disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah.

    “Putusan MK itu terang benderang menyatakan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai bentuk perlindungan hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

    Melalui proses pra peradilan, pihak kuasa hukum AM berharap dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Polresta Bogor Pra Peradilan Redho
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Pengurus ALTI Yogyakarta Resmi Dilantik, Bima Arya Diajak Lari Trail di Kaki Merapi

    26 Maret 2022
    Jawa Barat

    Terima Bantuan Pusat, Warga Kertamaya Gratis Pasang Air Tirta Pakuan

    12 Juli 2022
    Pemerintahan

    222 Kades Terpilih Kabupaten Bogor Dilantik Hari ini

    18 Desember 2019
    Kesehatan

    Umat Berduka, Syekh Ali Jaber Tutup Usia

    14 Januari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

    19 Desember 2025

    Rencana pengembangan transportasi Trem di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemkot dan PT Industri Kereta…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.