Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Didesak DPRD, Pemkot Sepakati SE Soal Bansos Direvisi
    • Tak Sesuai Aspirasi, Atty Somaddikarya Minta Disperumkim Koreksi Perubahan Usulan Jalan
    • Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Redho Purnomo Tempuh Jalur Pra Peradilan, Kawal AM yang Dituding Curanmor
    Kota Bogor

    Redho Purnomo Tempuh Jalur Pra Peradilan, Kawal AM yang Dituding Curanmor

    6 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Seorang pria berinisial AM mengajukan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor oleh Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota. AM menolak status tersangka tersebut dan melalui kuasa hukumnya menilai proses penetapan tersangka tidak sah secara hukum.

    Permohonan pra peradilan itu telah terdaftar di PN Bogor dengan nomor perkara: 2/Pid.Pra/2025/PN.Bgr pada tanggal 5 Juni 2025. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada minggu depan.

    Kuasa hukum AM, Redho Purnomo, S.H., M.H., C.R.A, dari Kantor Hukum RPP Lawyers – Litigator & Legal Advisor, menyatakan bahwa kliennya diduga menjadi korban kriminalisasi oleh penyidik Polresta Bogor. Ia menilai penetapan tersangka dilakukan secara terburu-buru tanpa prosedur yang lengkap dan alat bukti yang memadai.

    “Oleh karena AM adalah rakyat kecil, patut diduga klien kami dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum di Polresta Bogor. Proses penetapan tersangka berjalan sangat cepat tanpa ada pemeriksaan terhadapnya sebagai calon tersangka. Bahkan dua alat bukti yang disita oleh penyidik tidak cukup kuat untuk menetapkan AM sebagai pelaku,” ujar Redho.

    Menurut Redho, barang bukti yang disita penyidik hanya berupa alat pelacak GPS dan plat nomor kendaraan, bukan unit motor sebagaimana dilaporkan hilang oleh korban. Hal ini menimbulkan keraguan terhadap profesionalitas dan objektivitas proses penyidikan.

    “Bagaimana mungkin dalam kasus kehilangan motor, barang bukti utama yang disita hanya GPS dan plat nomor? Seharusnya penyidik menghadirkan unit motor yang hilang tersebut sebagai barang bukti,” tegasnya.

    Redho juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa seseorang hanya dapat ditetapkan sebagai tersangka jika telah diperiksa terlebih dahulu sebagai calon tersangka, dan disertai dengan minimal dua alat bukti yang sah.

    “Putusan MK itu terang benderang menyatakan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebagai bentuk perlindungan hukum dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah,” tambahnya.

    Melalui proses pra peradilan, pihak kuasa hukum AM berharap dapat menguji keabsahan penetapan tersangka, baik dari aspek formil maupun materiil, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Polresta Bogor Pra Peradilan Redho
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Kasus Covid-19 Tinggi, Kegiatan Belajar Tatap Muka Dibatalkan

    4 Januari 2021
    Kesehatan

    130 Pejabat Struktural Dilantik, Bima Arya Ingatkan Soal Angka Pengangguran

    11 November 2021
    Kesehatan

    Dedie A. Rachim Instruksikan Tata Kawasan Warung Jambu

    8 Desember 2020
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Proyeksikan Sistem Resi Gudang di Sukaresmi

    14 Januari 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.