Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Soroti Peluang Ekonomi Digital di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Daerah Tidak Terikat Desil DTSEN Seperti Pusat, SE Sekda Kota Bogor Wajib Dicabut
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    • Gebrakan Baru Kadin Kota Bogor: Di Tangan Arwinsyah Putra, Produk UMKM Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Bogor Terhadap Tiga Raperda Baru
    Kota Bogor

    Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Bogor Terhadap Tiga Raperda Baru

    3 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU-Fraksi) terhadap Pendapat Walikota terkait Reperda Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Kamis (3/2).

    Ketua Fraksi PDI-P, Ence Setiawan, menyampaikan PU-Fraksi terhadap Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diantaranya adalah fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor memandang bahwasannya perubahan Retribusi IMB menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu memperhatikan kesesuaian regulasi antara yang diatur dalam perda dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru sehingga adanya harmonisasi dan kesesuaian antara Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

    Selain itu juga, Ence menyampaikan terkait penggunaan tenaga kerja asing, kami menilai perlu adanya tenaga kerja warga negara Indonesia yang ditunjuk sebagai tenaga pendamping guna alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja. Selain dari itu, sangat penting untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing dan juga pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Hal yang paling penting menurut kami perlu adanya penanaman prinsip The Right Man on the Right Place.

    “Berkaitan dengan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Harpannya hadirnya Raperda ini  diharapkan Pemerintah Kota Bogor dapat lebih berdaya secara keuangan sehingga selanjutnya mampu meningkatkan alokasi belanja untuk pembangunan di Kota Bogor,” ujar Ence.

    Lalu, untuk pandangan terhadap Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan Raperda tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga perizinan yang dikeluarkan dapat sesuai dengan pengaturan tata ruang yang sudah diatur dalam RTRW dan RDTR.

    “Kami mengapresiasi akan adanya Raperda ini dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bogor. Besar harapan kami Raperda ini diiringi semangat masyarakat Kota Bogor untuk mengdongkrak potensi ekonomi dan juga kami mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk terus mematangkan sistem perizinan yang memudahkan masyarakat, lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, dan dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ence.

    Terakhir, mengenai Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. Ence mengatakan bahwa fraks-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor ini dapat semakin menguatkan serta mengoptimalkan peran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam memberikan pelayanan air kepada masyarakat serta sebagai salah satu Perumda di bawah Pemerintah Kota Bogor yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

    “Kami menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta, agar dijadikan payung hukum untuk meningkatkan dan mampu mensejahterakan masyarakat terhadap kebutuhan dan pelayanan akan air bersih dan yang paling utama  efektivitas pelayanan terhadap masyarakat, serta terkait Penghasil dan Pengelola Pendapatan Daerah tentunya untuk  meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutup Ence.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Trending

    Tingginya Kepedulian Pada Bisnis Berkelanjutan, Penggunaan Energi Hijau Meningkat 148%

    5 Februari 2024
    Kesehatan

    Jangan Salah Kaprah Soal Olahraga di Masa Pandemi, Ini Penjelasannya

    8 November 2020
    Kota Bogor

    Harkannas 2025, Bogor Sehat untuk Generasi Emas

    20 November 2025
    Kota Bogor

    Jelang Satu Tahun Pemerintahan, Dedie–Jenal Rombak 245 Pejabat

    12 Februari 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.