Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    • Dedie Rachim Pastikan Penataan Lanjutan Terminal Bubulak Tepat Waktu
    • Pemkot Bogor Tata Nyi Raja Permas, Pedagang Disiapkan Lokasi Usaha yang Lebih Representatif
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Bogor Terhadap Tiga Raperda Baru
    Kota Bogor

    Ini Pandangan Umum Fraksi DPRD Kota Bogor Terhadap Tiga Raperda Baru

    3 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Dalam rapat paripurna DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor menyampaikan pandangan umum (PU-Fraksi) terhadap Pendapat Walikota terkait Reperda Kota Bogor tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Kamis (3/2).

    Ketua Fraksi PDI-P, Ence Setiawan, menyampaikan PU-Fraksi terhadap Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, diantaranya adalah fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor memandang bahwasannya perubahan Retribusi IMB menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perlu memperhatikan kesesuaian regulasi antara yang diatur dalam perda dengan peraturan perundang-undangan yang terbaru sehingga adanya harmonisasi dan kesesuaian antara Peraturan Daerah dengan peraturan perundang-undangan diatasnya.

    Selain itu juga, Ence menyampaikan terkait penggunaan tenaga kerja asing, kami menilai perlu adanya tenaga kerja warga negara Indonesia yang ditunjuk sebagai tenaga pendamping guna alih teknologi dan alih keahlian tenaga kerja. Selain dari itu, sangat penting untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing dan juga pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Hal yang paling penting menurut kami perlu adanya penanaman prinsip The Right Man on the Right Place.

    “Berkaitan dengan Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Harpannya hadirnya Raperda ini  diharapkan Pemerintah Kota Bogor dapat lebih berdaya secara keuangan sehingga selanjutnya mampu meningkatkan alokasi belanja untuk pembangunan di Kota Bogor,” ujar Ence.

    Lalu, untuk pandangan terhadap Raperda Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, fraksi-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan Raperda tentang Penyelenggaraan Berusaha Berbasis Risiko harus terintegrasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sehingga perizinan yang dikeluarkan dapat sesuai dengan pengaturan tata ruang yang sudah diatur dalam RTRW dan RDTR.

    “Kami mengapresiasi akan adanya Raperda ini dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kota Bogor. Besar harapan kami Raperda ini diiringi semangat masyarakat Kota Bogor untuk mengdongkrak potensi ekonomi dan juga kami mendorong Pemerintah Kota Bogor untuk terus mematangkan sistem perizinan yang memudahkan masyarakat, lebih efektif dan sederhana serta pengawasan kegiatan usaha yang transparan, dan dapat dipertangungjawabkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Ence.

    Terakhir, mengenai Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. Ence mengatakan bahwa fraks-fraksi di DPRD Kota Bogor berpandangan dengan adanya perubahan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor ini dapat semakin menguatkan serta mengoptimalkan peran Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dalam memberikan pelayanan air kepada masyarakat serta sebagai salah satu Perumda di bawah Pemerintah Kota Bogor yang berkontribusi dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

    “Kami menyetujui Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta, agar dijadikan payung hukum untuk meningkatkan dan mampu mensejahterakan masyarakat terhadap kebutuhan dan pelayanan akan air bersih dan yang paling utama  efektivitas pelayanan terhadap masyarakat, serta terkait Penghasil dan Pengelola Pendapatan Daerah tentunya untuk  meningkatkan pendapatan asli daerah,” tutup Ence.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    IMB

    Asisten Virtual Laras Manis, Memudahkan Masyarakat Mengecek IMB

    20 Juli 2023
    BUMD

    Bagian Hukum dan HAM Sosialisasikan Mekanisme Penghormatan Hak Perempuan di BUMD dan Perusahaan Swasta

    18 Juli 2022
    Apresiasi

    Ketua DPRD Kota Bogor Raih HA IPB Award 2022, Kategori Politisi Terbaik

    25 Desember 2022
    Kesehatan

    Upaya Pemulihan Ekonomi, KSU Karya Mandiri Salurkan Bantuan ke Kelurahan Sindangsari

    3 September 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.