Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    • 39 Tahun Mengabdi, Selamat Purna Bakti Pak Sekwan
    • Targetkan PAD Rp2 Triliun, Bapenda dan DPRD Kota Bogor Perketat Penagihan Piutang Usaha
    • Denny Mulyadi Tekankan Kesiapsiagaan Lintas Sektor Hadapi KLB Penyakit Patogen Pernapasan
    • Dedie Rachim Ajak Sekolah Swasta Perkuat Kolaborasi dan Daya Saing
    • Penataan Kawasan Pusat Kota Bogor Menuju Kota Maju dan Berkeadaban
    • YKI Kota Bogor dan RRI Bogor Perkuat Edukasi Kanker Payudara dan Serviks
    • Jelang Pembangunan JPO, Dedie Rachim Minta PKL Jalan MA Salmun Segera Relokasi
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Alasan Penerapan Ganjil Genap di Perpanjangan PPKM
    Kesehatan

    Ini Alasan Penerapan Ganjil Genap di Perpanjangan PPKM

    23 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diputuskan pemerintah pusat, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan menerapkan ganjil genap untuk kendaraan guna menekan mobilitas warga.

    Kebijakan ganjil genap yang akan dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu (23-25 Juli 2021) ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar keterangan media bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7/2021).

    Susatyo menjelaskan, ganjil genap menjadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.

    “Berdasarkan evaluasi Satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, pertama adalah Kota Bogor menjadi kota perlintasan. Kedua, banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan hari-hari itu juga ikut tersekat pada saat kami melakukan upaya pengurangan mobilitas,” ungkap Susatyo.

    Ia menambahkan, bantuan tunai yang mulai didistribusikan kepada masyarakat juga membuat upaya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga pasti akan meningkat di seputaran kota.

    “Harus kami atur agar tidak semuanya menumpuk pada satu hari. Sehingga Satgas Covid Kota Bogor akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada Jumat, Sabtu dan Minggu nanti. Adapun titik-titik checkpoint kami memiliki tiga pola, apakah itu dilakukan di batas kota, apakah dalam kota, tentunya situasional berdasarkan evaluasi kami dan ganjil genap akan berlaku 24 jam,” jelasnya.

    Titik checkpoint tersebut diantaranya di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, SPBU Vivo Air Mancur, ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.

    Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil/genap) pada hari itu akan diputarbalikan. Pengecualian bagi Damkar, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kondisi darurat lainnya.

    “Mulai jam 21.00 WIB ruas jalan SSA (seputaran kebun raya) dan jalan protokol akan ditutup,” terangnya.
    Skema berbeda juga dilakukan terhadap pekerja di sektor esensial/kritikal dan non-esensial/non-kritikal. Petugas tidak akan memeriksa surat-surat di jalan, tetapi akan ada tim khusus yang memonitor ke tempat-tempat usaha.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Rapat Paripurna, Dedie Rachim Paparkan Visi Misi 2025-2030

    21 Februari 2025
    Pasar Kebon Kembang

    Mendag Tinjau Harga Sembako di Pasar Kebon Kembang Kota Bogor

    18 Maret 2024
    Perumda Tirta Pakuan

    Tirta Pakuan Beberkan Fakta Video Tanki Buang Limbah ke Sungai

    18 Maret 2024
    Kota Bogor

    Nah! Tanah 23 Hektare di Menteng Dipelototi Dewan

    5 April 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.