Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • DKPP Kota Bogor Bentuk Koperasi Ketahanan Pangan, Enterpreneur Muda Dilibatkan
    • DPRD Kota Bogor Dukung Penuh SPMB 2026 demi Transparansi Pendidikan
    • Komitmen Bersama Kawal SPMB 2026, Pemkot Bogor Tekan Potensi Kecurangan
    • Program Jemput Bola di Sempur Permudah Perekaman E-KTP, Remaja Pemula Jadi Prioritas
    • Sasana Kujang Asri Pencetak Atlet Potensial, Mulai Dibidik Timnas Hingga Persiapan Porprov
    • Siap Hadapi Porprov, Dedie–Jenal Beri Dukungan untuk Cabor
    • Menata Wilayah, Panaragan Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Bencana 
    • Dikelola Tirta Pakuan, Pemkot Bogor Luncurkan LLTT di IPLT Tanah Baru
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ini Alasan Penerapan Ganjil Genap di Perpanjangan PPKM
    Kesehatan

    Ini Alasan Penerapan Ganjil Genap di Perpanjangan PPKM

    23 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Di masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 yang telah diputuskan pemerintah pusat, Satgas Covid-19 Kota Bogor akan menerapkan ganjil genap untuk kendaraan guna menekan mobilitas warga.

    Kebijakan ganjil genap yang akan dimulai Jumat, Sabtu dan Minggu (23-25 Juli 2021) ini diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro saat menggelar keterangan media bersama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Dandim 0606/Kota Bogor Kolonel Inf. Roby Bulan di Balai Kota Bogor, Rabu (21/7/2021).

    Susatyo menjelaskan, ganjil genap menjadi pilihan karena ada pengecualian-pengecualian bagi kendaraan tertentu yang akan melintas, termasuk angkutan online, angkot hingga pengantar logistik.

    “Berdasarkan evaluasi Satgas selama pelaksanaan PPKM Darurat sejak 3 Juli 2021, pertama adalah Kota Bogor menjadi kota perlintasan. Kedua, banyak masyarakat yang akan berbelanja kebutuhan hari-hari itu juga ikut tersekat pada saat kami melakukan upaya pengurangan mobilitas,” ungkap Susatyo.

    Ia menambahkan, bantuan tunai yang mulai didistribusikan kepada masyarakat juga membuat upaya untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari juga pasti akan meningkat di seputaran kota.

    “Harus kami atur agar tidak semuanya menumpuk pada satu hari. Sehingga Satgas Covid Kota Bogor akan memberlakukan ganjil genap dimulai pada Jumat, Sabtu dan Minggu nanti. Adapun titik-titik checkpoint kami memiliki tiga pola, apakah itu dilakukan di batas kota, apakah dalam kota, tentunya situasional berdasarkan evaluasi kami dan ganjil genap akan berlaku 24 jam,” jelasnya.

    Titik checkpoint tersebut diantaranya di Jembatan Merah, Empang (satu arah dari BTM), Baranangsiang, Mcd Lodaya, Simpang Denpom, Warung Jambu, SPBU Vivo Air Mancur, ex Bale Binarum, Underpass Solis, Tol BORR, SPBU Veteran, Salabenda, Ciawi, Darmaga, Yasmin dan Brimob Kedung Halang.

    Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil/genap) pada hari itu akan diputarbalikan. Pengecualian bagi Damkar, ambulance/mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik/sembako dan kondisi darurat lainnya.

    “Mulai jam 21.00 WIB ruas jalan SSA (seputaran kebun raya) dan jalan protokol akan ditutup,” terangnya.
    Skema berbeda juga dilakukan terhadap pekerja di sektor esensial/kritikal dan non-esensial/non-kritikal. Petugas tidak akan memeriksa surat-surat di jalan, tetapi akan ada tim khusus yang memonitor ke tempat-tempat usaha.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Urai Antrian, Perumda Tirta Pakuan Imbau Pelanggan Lakukan Pembayaran Online

    17 Desember 2020
    Kota Bogor

    Dedie Rachim Ingatkan Penyerapan Bantuan Sarana Ibadah Harus Maksimal

    21 April 2023
    Daerah

    Perpanjang Pinjam Pakai Lahan Asrama Latimojong

    3 Agustus 2022
    Kota Bogor

    Tok! DPRD Kota Bogor Sahkan Tiga Perda

    20 Agustus 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Bursa Hewan Qurban 2025 Resmi Dibuka, Dedie Rachim: Kesehatan Ternaknya Terjamin

    28 Mei 2025

    BOGOR – Menyambut Hari Raya Idul Adha 2025, Bursa Hewan Qurban (BHQ) yang berada di…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.