Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • PAD Kota Bogor Dinilai Masih Bocor, Komisi II DPRD Fokus Benahi Sektor Parkir
    • DPRD Kota Bogor Soroti RKA 2026 PTP, Tekankan Fokus Transportasi Publik dan Kesehatan Keuangan Perusahaan
    • Banu Bagaskara: Pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan Partai Bukti Penegasan Etika Politik PDIP
    • Dedie Rachim Tegaskan Komitmen Pemerataan Pembangunan di Bogor Selatan
    • Bantuan Pendidikan Langsung untuk Warga Miskin sangat kecil, Dedi Mulyono Soroti Anggaran Rp 744 M Disdik Kota Bogor
    • Gandeng Baitulmal Tazkia, PT Adev Distribusi Paket Zakat ke Petugas DLH Kota Bogor
    • Ketua Repdem Kota Bogor: Menolak Pilkada oleh DPRD adalah Jalan Sunyi PDI Perjuangan
    • Komisi IV DPRD Kota Bogor Gelar Rapat Kerja Evaluasi Anggaran 2026 dan SPMB Bersama Dinas Pendidikan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Nah! Tanah 23 Hektare di Menteng Dipelototi Dewan
    Kota Bogor

    Nah! Tanah 23 Hektare di Menteng Dipelototi Dewan

    5 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Tertib administrasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang lemah tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dari 4.158 aset seantero kota, baru 658 bidang yang tersertifikasi.

    Belakangan ramai aset pemkot di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat dilepas tanpa syarat kepada PT. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

    “Ada informasi bahwa ada tanah milik negara di lokasi tersebut, aset pemkot seluas 23 hektare dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dilepas tanpa syarat kepada salah satu PT di wilayah Kelurahan Menteng, Bogor Barat. Sangatlah tidak rasional jika pelepasan HPL tanpa ada MoU,” katanya.

    Setelah melakukan kroscek, ia menegaskan bahwa sudah jelas tanah tersebut adalah aset Pemkot Bogor, yang didapat SK dari kementerian, berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1990 dan melepaskan kembali tahun 1993 kepada PT. Triyosa Mustika.

    Maka yang jadi pertanyaan, kata dia, Pemkot Bogor dapat apa dengan melepaskan kepada PT pada tahun 1993 itu.

    “Pemkot Bogor melepas tanah seluas itu kepada masyarakat ataupun perorangan, pemkot mendapat timbal balik apa? tegasnya.

    “Sementara masyarakat Kota Bogor dalam wilayah pemukiman miskin dan kumuh masih banyak yang menyewa ke pemkot. Jika dilepas menjadi tanah milik, dengan proses waktu puluhan tahun. Untuk melepasnya terjadi transaksi jual beli dan adanya pajak BPHTB yang dikenakan pada masyarakat,” beber anggota fraksi PDI Perjuangan itu.

    Alhasil, Pemkot Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan segera membentuk tim tracking dan digitalisasi aset.

    Untuk satu bidang tanah di Kelurahan Menteng, Kacamatan Bogor Barat yang tengah dipertanyakan DPRD Kota Bogor, dipastikan itu merupakan tanah Pemkot Bogor awalnya.

    Dari informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Bogor, awal mula tanah seluas 556.480 meter persegi itu berawal dari Hak Pakai no.11/Panaragan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

    Setelah perluasan wilayah kelurahan, Kemudian dipecah menjadi dua, yaitu Hak Pakai 5/Menteng atas nama Departemen Kesehatan Republik Indonesia luas 187.135 meter persegi dan HPL 1/Panaragan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor luas 234.710 meter persegi.

    Kemudian bidang tanah atas nama Pemkot Bogor itu dilepas menjadi HGB 743/Menteng atas nama PT. Thryosa Mustika dengan luas 234.710 meter persegi.

    Kemudian ada pemisahan sebagian menjadi B.1183/Menteng atas nama Dra. Farida Rohadji luas 3.283 meter persegi.

    Lalu tanah itu dipecah habis dengan surat tanah nomor B.1340/Menteng atas nama Farida Rohadji luas 852 meterpersegi serta B.1341/Menteng atas nama Farida Rohadji luas 2.331 meterpersegi.

    Sesuai fakta yang ada, kata Alma, saat ini SHGB atas nama Farida yang telah dipecah dari PT. Thryosa
    memang tidak ada dalam catatan aset Pemkot Bogor.

    “Hal ini nanti dapat dikonfirmasi keakuratannya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor,” ungkap Alma, belum lama ini.

    Dari kronologi yang disampaikan BPN, sambung dia, nanti akan diteliti dan dicocokkan, sehingga informasi yang disampaikan kemudian tentang aset pemerintah yang menjadi sorotan tersebut dapat segera terjawab dan diklarifikasi kebenarannya.

    “Bagian Hukum Pemkot Bogor segera mungkin melakukan analisis Hukum dan membentuk Tim Tracking Asset Pemerintah Kota Bogor untuk menjaga hak-hak pemerintah kota. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Jika ternyata aset tersebut benar milik Pemerintah Kota, sebagaimana yang dikabarkan karena ada pemberian Hak Pengelolaan (HPL) Pemkot Bogor, yang selanjutnya menjadi Hak Guna Bangunan PT. Thryosa selama waktu tertentu, maka harus diambil tindakan lanjutan,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Dihadiri Wapres Gibran, Upacara Hari Pahlawan Tanpa Kedip

    30 November 2024
    Kesehatan

    Dibandingkan Air Mineral, Tarif Perumda Tirta Pakuan Lebih Murah

    28 September 2021
    Kota Bogor

    Sah! Denny Mulyadi Terpilih Jadi Sekda Kota Bogor

    18 Juni 2025
    Kesehatan

    Hak Interpelasi DPRD Kota Bogor Terkait Penggunanaan Anggaran Penanganan dan Pengawasan Covid-19 Batal Digulirkan

    15 Maret 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Geber Penyerapan APBD 2020

    4 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Percepatan Penyerapan APBD 2020 segera melakukan rencana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.