Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    • KNPI Gelar Rakerda, Bahas Program Kepemudaan 2026
    • Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang, Kelurahan Ciwaringin Siagakan Keltana
    • Juni, Target Groundbreaking PSEL Bogor Raya
    • Pembongkaran Bangunan Plaza Bogor Ditarget Rampung Juli 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Nah! Tanah 23 Hektare di Menteng Dipelototi Dewan
    Kota Bogor

    Nah! Tanah 23 Hektare di Menteng Dipelototi Dewan

    5 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Tertib administrasi aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang lemah tengah menjadi sorotan. Pasalnya, dari 4.158 aset seantero kota, baru 658 bidang yang tersertifikasi.

    Belakangan ramai aset pemkot di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Bogor Barat dilepas tanpa syarat kepada PT. Hal itu diungkapkan Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya.

    “Ada informasi bahwa ada tanah milik negara di lokasi tersebut, aset pemkot seluas 23 hektare dalam bentuk HPL (Hak Pengelolaan Lahan) dilepas tanpa syarat kepada salah satu PT di wilayah Kelurahan Menteng, Bogor Barat. Sangatlah tidak rasional jika pelepasan HPL tanpa ada MoU,” katanya.

    Setelah melakukan kroscek, ia menegaskan bahwa sudah jelas tanah tersebut adalah aset Pemkot Bogor, yang didapat SK dari kementerian, berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) 1990 dan melepaskan kembali tahun 1993 kepada PT. Triyosa Mustika.

    Maka yang jadi pertanyaan, kata dia, Pemkot Bogor dapat apa dengan melepaskan kepada PT pada tahun 1993 itu.

    “Pemkot Bogor melepas tanah seluas itu kepada masyarakat ataupun perorangan, pemkot mendapat timbal balik apa? tegasnya.

    “Sementara masyarakat Kota Bogor dalam wilayah pemukiman miskin dan kumuh masih banyak yang menyewa ke pemkot. Jika dilepas menjadi tanah milik, dengan proses waktu puluhan tahun. Untuk melepasnya terjadi transaksi jual beli dan adanya pajak BPHTB yang dikenakan pada masyarakat,” beber anggota fraksi PDI Perjuangan itu.

    Alhasil, Pemkot Bogor melalui Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan segera membentuk tim tracking dan digitalisasi aset.

    Untuk satu bidang tanah di Kelurahan Menteng, Kacamatan Bogor Barat yang tengah dipertanyakan DPRD Kota Bogor, dipastikan itu merupakan tanah Pemkot Bogor awalnya.

    Dari informasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kantor Pertanahan Kota Bogor, awal mula tanah seluas 556.480 meter persegi itu berawal dari Hak Pakai no.11/Panaragan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor.

    Setelah perluasan wilayah kelurahan, Kemudian dipecah menjadi dua, yaitu Hak Pakai 5/Menteng atas nama Departemen Kesehatan Republik Indonesia luas 187.135 meter persegi dan HPL 1/Panaragan atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bogor luas 234.710 meter persegi.

    Kemudian bidang tanah atas nama Pemkot Bogor itu dilepas menjadi HGB 743/Menteng atas nama PT. Thryosa Mustika dengan luas 234.710 meter persegi.

    Kemudian ada pemisahan sebagian menjadi B.1183/Menteng atas nama Dra. Farida Rohadji luas 3.283 meter persegi.

    Lalu tanah itu dipecah habis dengan surat tanah nomor B.1340/Menteng atas nama Farida Rohadji luas 852 meterpersegi serta B.1341/Menteng atas nama Farida Rohadji luas 2.331 meterpersegi.

    Sesuai fakta yang ada, kata Alma, saat ini SHGB atas nama Farida yang telah dipecah dari PT. Thryosa
    memang tidak ada dalam catatan aset Pemkot Bogor.

    “Hal ini nanti dapat dikonfirmasi keakuratannya di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor,” ungkap Alma, belum lama ini.

    Dari kronologi yang disampaikan BPN, sambung dia, nanti akan diteliti dan dicocokkan, sehingga informasi yang disampaikan kemudian tentang aset pemerintah yang menjadi sorotan tersebut dapat segera terjawab dan diklarifikasi kebenarannya.

    “Bagian Hukum Pemkot Bogor segera mungkin melakukan analisis Hukum dan membentuk Tim Tracking Asset Pemerintah Kota Bogor untuk menjaga hak-hak pemerintah kota. Sesuai dengan regulasi yang berlaku.

    Jika ternyata aset tersebut benar milik Pemerintah Kota, sebagaimana yang dikabarkan karena ada pemberian Hak Pengelolaan (HPL) Pemkot Bogor, yang selanjutnya menjadi Hak Guna Bangunan PT. Thryosa selama waktu tertentu, maka harus diambil tindakan lanjutan,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    City Of Runners

    Hadirnya Berbagai Komunitas Lari, Perkuat City Of Runners

    2 Oktober 2023
    Kesehatan

    Kunjungi Rumah Keluarga Kapten Afwan, Ini Kata Ade Yasin

    11 Januari 2021
    Trending

    Kini Vaksin Corona Bisa Dibeli di Kimia Farma

    11 Juli 2021
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor dan Pemkot Bogor Sepakat Batalkan Raperda PMP Perumda PPJ

    8 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.