BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor, menggelar rapat kerja dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Satpol-PP Koa Bogor, terkait kejelasan perizinan Cafe Bajawa dan Restoran Mie Gacoan, Kamis (15/12).
Dalam rapat tersebut turut hadir anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, H. Mulyadi, Endah Purwanti dan Anna Mariam Fadhilah.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Anita Primasari Mongan selaku pemimpin rapat menyatakan, dari penjelasan yang disampaikan oleh DPMPTSP dan Dinas PUPR, pihak investor hingga saat ini belum mengantongi izin untuk melakukan aktivitas kegiatan berusaha.
Namun, sayangnya, pihak Satpol-PP Kota Bogor, tidak kunjung mengambil langkah tegas kepada para pengusaha yang telah melanggar peraturan tersebut.
“Kami menyayangkan kurang tegasnya pihak Satpo-PP dalam penindakan terhadap para investor yang masih membandel. Kalau mereka memang memiliki ‘niat baik’, harusnya perizinan diselesaikan dulu baru beroperasi” ujar Anita.
Lebih lanjut, Anita dengan tegas meminta kepada Satpol-PP Kota Bogor untuk melaksanakan amanat perda nomor 2 tahun 2019 tentang Bangunan Gedung Dan Izin Mendirikan Bangunan.
“Didalam pasal 171 jelas ada sanksi berupa denda administratif dengan perhitungan 10 persen dari indeks fungsi bangunan gedung dikali nilai retribusi IMB. Jika mereka masih melanggar ketentuan teknis tersebut, maka harus dibongkar,” tegas Anita.
Atas adanya kasus ini, Anita berharap kedepannya Pemerintah Kota Bogor bisa lebih tegas dalam melaksanakan amanat Perda terhadap para investor yang membandel, agar tidak ada kesan peraturan di Kota Bogor dikangkangi oleh para pengusaha.
“Ini menjadi catatan juga bagi investor lainnya, kedepannya semakin banyak investor perlu banyak perbaikan kembali, terutama dari pelaksanaan dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto telah menyoroti terkait keberadaan cafe-cafe yang tidak berizin di Kota Bogor.
Atang menilai surat peringatan yang sudah dilayangkan jangan hanya menjadi surat yang tak memiliki arti atau nilai.
“Jangan ragu untuk bertindak. Apalagi, ini menjalankan amanat perda yang sudah jelas aturan main atau hukumnya,”tekan Atang.
Dikatakan Atang, mau berkas perizinan sedang diurus atau akan selesai prosesnya. Maka, tetap saja mereka (Bajawa dan Mie Gacoan), jangan operasional terlebih dahulu sebelum semua izinnya ada atau lengkap.
“Saya berharap, surat peringatan yang sudah dikeluarkan Satpol PP tidak dihargai oleh pengusaha. Jadi, Pemkot Bogor juga harus menjaga wibawanya. Intinya jangan pandang bulu lah,”pesan Atang.
Atang menuturkan, pihaknya tentu welcome dengan investasi yang masuk serta datang ke Kota Bogor. Tapi, jangan sampai sikap terbuka itu tidak dihargai oleh pengusaha.
“Banyak hal positif kemudian manfaat jika investasi terus masuk ke wilayah ini. Namun, ingat juga ada aturan yang harus ditempuh. Kenapa harus ikut aturan, agar usahanya berjalan tertib,” tutupnya.