Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat kerja membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor yang diwakili Sekda Kota Bogor Syarifa Sofiah Dwikorawati sebagai Plt. Kepala Bappeda dan Kabag Hukum Alma Wiranta pada Jum’at (05/03/2021).
Adanya pandemi covid-19 dan beberapa penyesuaian perubahan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat menjadi alasan adanya perubahan RPJMD. Hal ini dimungkinkan secara aturan perundangan yang mengacu pada Permendagri nomor 86 thahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, didalamnya mengatur satu syarat yakni sisa masa berlaku pemerintahan tidak kurang dari 3 tahun.
Ketua Bapemperda DPRD kota Bogor, Hj. Sri Kusnaeni S.TP, MEI menyatakan, pihaknya akan mengkaji dan melaporkan hasil rapat tersebut kepada pimpinan DPRD terakait adanya perubahan RPJMD.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bogor memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Bogor antara lain, data-data yang disajikan harus update sesuai kondisi banyaknya perubahan akibat covid 19.
Pasalnya, data yang disajikan Pemkot Bogor dianggal tidak relevan lantaran dalam rancangan awal hanya sampai pada 2018.
Kemudian, dalam pencapaian target, DPRD mengimbau untuk tetap optimis meski dalam kondisi covid. “Jangan sampai targetnya malah lebih rendah dari kondisi sebelum masa kepemimpinan pa Bima Arya,” kata Sri.
Selain itu, para legislator juga meminta agar Pemkot Bogor mematangkan penanggulangan beberapa permasalahan krusial di Kota Bogor. “Salah satu contoh adalah semua warga Kota Bogor pada tahun 2018 sudah 100 persen terpenuhi kebutuhan jaminan kesehatannya,” jelas dia.
Politisi PKS itu merasa prihatin atas masih tingginya angka kelahiran bagi remaja. “Dengan visi Bogor sebagai kota ramah keluarga, kondisi tersebut tentu sangat kontraproduktif,” ujarnya.
Sementara di sektor pembangunan, buruknya kondisi drainase juga dikritisi agat penataan dan pembangunannya dilakukan secara komperhensif.
Selain itu, rencana Pemkot Bogor untuk melakukan pinjaman Obligasi untuk membiayai pembangunan daerah yang mencuat ke permukaan beberapa waktu lalu di ditolak DPRD lantaran akan membebani kepemimpinan Kota Bogor berikutnya. Sebagamana diketahui, kepemimpinan Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto memasuki akhir jabatan periode keduanya.
“Tidak perlu melirik pinjaman obligasi daerah untuk membiayai pembangunan. Karena Efeknya akan ada hutang jangka panjang. Tentu ini akan menjadi beban bagi kepemimpinan berikutnya. Bukankah saat ini pa Bima sudah periode kedua yang artinya tidak bisa mencalonkan kembali,” beber Sri.