Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Rencana Kerja Tahun Sidang 2021 pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD, Atang Trisnanto, S.Hut. M.Si, Rabu 30 September 2020 lalu. Rapat Paripurna ini, selain menetapkan Rencana Kerja Tahun Sidang 2021, juga menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Selain itu, Rapat Paripurna DPRD Kali ini juga mengagendakan pengambilan Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2020.
Sebelum ditetapkan, Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun 2021 tersebut, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor telah melaksanakan kegiatan penyusunan dan pembahasan Rencana Kerja tersebut. Pelaksanaan kegiatan itu antara lain ; Pembahasan mulai 31 Januari 2020 sampai dengan September 2020.
Dalam pelaksanaannya Banmus DPRD Kota Bogor dalam penyusunan Rencana Kerja ini melibatkan Fraksi-Fraksi dan Alat-Alat Kelengkapan DPRD untuk memberikan masukan terhadap rencana kerja kegiatan DPRD. Selain itu Banmus telah melakukan Koordinasi dan Konsultasi untuk mendapatkan bahan referensi terkait pembahasan dan penyususnan Rencana Kerja Tahun Sidang 2021.
Seperti dilaporkan Banmus DPRD Kota Bogor yang disampaikan oleh Wakil Ketua III DPRD Eka Wardhana, SIP. pada Rapat Paripurna itu menyebutkan bahwa, Rencana Kerja tersebut berpedonam pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang kemudian disingkronkan dengan kondsi yang berkembang dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kota Bogor.
Berdasarkan kegiatan yang dilaksanakan oleh Banmus, sambung Eka Wardana, SIP. , didapat hasil pembahasan Rencana Kerja berdasarkan Fungsi DPRD antara lain ; Program Legislasi Daerah (Prolegda) atau Program Pembuatan Peraturan Daerah (Propemperda) dengan 14 Kegiatan, antara lain Penyusunan Peraturan DPRD, Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD. Penyusunan Naskah Akademis Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD. Penyiapan Raperda usul DPRD.
Pengkajian dan evaluasi efektifitas pelaksanaan Perda. Penyusunan Perubahan Program Legislasi Daerah (Prolegda) Tahun 2021. Penyusunan Prolegda Tahun 2021. Pengawasan terhadap Penyusunan dan Pelaksanaan Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota. Penyempurnaan berdasarkan hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor yang telah disetujui.
Sosialisasi Perda Kota Bogor. Pembahasan Peraturan DPRD tentang Perubahan Tata Tertib DPRD Kota Bogor. Pembahasan Peraturan DPRD tentang Kode Etik DPRD Kota Bogor dan Tata Berencana Badan Kehormatan.
Sementara itu, rencana kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2021 berdasarkan Fungsi Anggaran, setidaknya ada 18 kegiatan, antara lain, Penyempurnaan berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Angggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2021. Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020.
Pembahasan Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor Tahun Anggaran 2020 sekaligus pemantauan/Monitoring tindak lanjut terhadap Laporan Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bogor. Pembahasan Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Tahun Anggaran 2021 dan Prognosis 6 (Enam) Bulan berikutnya. Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernura Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020. Pembahasan Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD kepada Wali Kota dalam mempersiapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Kota Bogor Tahun Anggaran 2022.
Pembahasan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022. Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) Tahun Anggaran 2021. Pembahasan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan ( PPASP) Tahun Anggaran 2021. Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernura Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Perwali tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Penyempurnaan berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bogor tentang APBD Tahun Anggaran 2021 dan Perwali tentang Penjabaran APBD Kota Bogr Tahun Anggaran 2021. Pembahasan msalah khusus terkait dengan kebijakan anggaran daerah.
Sedangkan berdasarkan fungsi Pengawasan, Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2021 mengagendakan sebanyak 10 kegiatan. Kegiatan tersebut antara lain Rapat-Rapat Alat Kelengkapan Dewan. Pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD sesuai dengan ruang lingkup tugas Komisi. Pembahasan LKPJ (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Wali Kota Bogor Tahun 2020. Pembahasan masalah Khusus oleh Alat Kelengkapan DPRD. Hearing/Dialog dengan pejabat Pemerintah Daerah dan Lembaga Pemerintahan lainnya, serta organisasi kemasyarakatan, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama. Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD dalam daerah, dalam rangka pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta masalah aktual dan umum lainya.
Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota DPRD Luar Daerah, dalam rangka tugas pokok dan fungsi serta peningkatan wawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Menerima, menampung dan membahas serta menindak lanjuti aspirasi masyarakat, dan Pelaksanaan kegiatan reses.
Sementara itu, rencana kerja DPRD Tahun Sidang 2021 berdasarkan fungsi Kelembagaan tercatat sebanyak 19 kegiatan, antara lain Evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja DPRD Tahun Sidang 2020. Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2022. Pembukaan Masa Sidang dan Laporan Hasil Kegiatan Reses. Rapat-Rapat Paripurna. Kegiatan Rapat Koordinasi antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor. Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kota Bogor Tahun Sidang 2022. Kegiatan Pimpinan DPRD dalam rangka melaksanakan dan memasyarakatkan Keputusan DPRD.
Kegiatan menerima kunjungan dari daerah lain. Mengikutsertakan Anggota DPRD dan Staf Sekretariat DPRD sesuai dengan bidang tugasnya dalam Seminar, Lokakarya, Workshop dan Diklat lainnya yang diperlukan dalam rangka peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme Pimpinan dan Anggota DPRD.