Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Siapkan Beauty Contest, Perumda Pasar Bakal Konsep Eks Pasar Bogor Jadi Kawasan Terpadu
    • Pasar Merdeka Segera Beroperasi, PPJ Siapkan Relokasi Ratusan Pedagang dan PKL
    • Komisi II Dorong Reformasi Parkir, Peran Danru Diusulkan Dihapus
    • Edukasi Antikorupsi di Perumda Tirta Pakuan, Fokus pada Mitigasi Risiko dan AGHT
    • Dirum PPJ Dikabarkan Mundur, Dewan Minta Segera Cari Plt
    • Optimalkan Distribusi Air, Tirta Pakuan Aktifkan Pipa di MA Salmun
    • Komisi III Desak Revitalisasi Terminal Bubulak Disertakan Penataan Transportasi
    • Bojongkerta Kekeringan, BPBD Kota Bogor Distribusikan Air Bersih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda Tahun Sidang 2021
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Tetapkan Propemperda Tahun Sidang 2021

    16 Desember 20204 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. pada Senin 30 Nopember 2020 lalu, selain menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2020, Rapat Paripurna DPRD tersebut, juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. menyebutkan bahwa Propemperda Tahun Sidang 2021 ini sebelumnya yakni pada Hari Jum’at 27 Nopember 2020 lalu, pihaknya telah melakukan finalisasi pembahasan Propemperda Tahun Sidang 2021 bersama dengan Pemerintah Kota Bogor sebagai acuan atau pedoman Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dalam menyampaikan Raperda.

    Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Kiwong, demikian sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, Raperda yang akan dibahas di Tahun Sidang 2021 terdiri dari Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.

    Raperda Usul DPRD, sambungnya, sebanyak 5 Raperda terdiri dari Raperda limpahan Tahun 2020 masing—masing Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Raperda Usul Baru di Tahun 2021 yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan serta Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor.
    Sedangkan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor terdiri dari Raperda Usul Baru di Tahun 2021 sebanyak 6 Raperda dan Raperda Rutin sebanyak 3 Raperda. Raperda Usul Baru Tahun 2021 terdiri dari ; Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk serta Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah.

     

    Sedangkan Raperda Rutin terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, ungkap Kiwong.

    PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA TAHUN SIDANG 2021

    Dalam Rapat Paripurna tersebut telah disepakati bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-20 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2021, akan membahas sebanyak 14 Raperda yang terbagi dalam Tiga Masa Sidang.

    MASA SIDANG KEDUA
    DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Raperda terdiri dari :
    1. Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
    2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
    3. Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.

    MASA SIDANG KETIGA
    DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 7 Raperda, terdiri dari :
    1. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
    2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
    3. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
    4. Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi (HAM).
    5. Raperda tentang Pondok Pesantren.
    6. Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan.
    7. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

     

    MASA SIDANG KESATU
    DPRD Kota Bogor akan Membahas sebanyak 4 Raperda terdiri dari :
    1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
    2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
    3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022
    4. Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor.

    Pada lampiran Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Propemperda tersebut dijelaskan terkait Raperda-Raperda yang akan dibahas antara lain : Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. Materi pokok pembahasan Raperda tersebut antara lain tentang Pelaksanaan pelayanan Air Minum, Tarif Air Minum, Hak dan Kewajiban, Larangan dan sanksi Pelanggaran. Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, materi pokok yang akan dibahas antara lain untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat dan meringankan beban hidup penduduk miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, materi pokok yang akan dibahas antara lain Bantuan dan Perlindungan Sosial, Penjangkauan PMKS, Pemberdayaan stake holder dan data.
    Selain itu Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi, Materi pokok yang akan dibahas antara lain Jenis-jenis hak dan kewajiban setiap penduduk Kota Bogor, Pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi Hak Asasi Manusia. Raperda tentang Pondok Pesantren, Materi pokok yang akan dibahas antara lain tentang Pendirian Pondok Pesantren dan penyelenggaraan Pesantren. Raperda tentang Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan, Materi pokok yang akan dibahas antara lain tujuan penerapan pertanian perkotaan, Memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi pangan local. Sedangkan Raperda Keolahragaan Kota Bogor, materi Pokok yang akan dibahas antara lain sebagai payung hukum memberikan kesejahteraan para atlet, pelatih dan insan olah raga dan memastikan proses pembinaan prestasi olah raga yang berkelanjutan dan berkesinambungan. **

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Bakti Sosial

    Puncak Hari Jalan, Flyover Martadinata Dipercantik Dengan Mural

    22 November 2022
    Jawa Barat

    Wujudkan Indonesia Emas 2045, Bima Arya Berikan Tiga Catatan

    8 April 2022
    Kesehatan

    Ribuan Pedagang di Kota Bogor Mulai Divaksin Covid-19

    18 Maret 2021
    Kesehatan

    Perayaan Imlek Bakal Dibatasi Sesuai Prokes

    10 Februari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Daerah

    Satgas KKMP Diminta Proaktif Pra-operasionalisasi

    9 Desember 2025

    BOGOR – Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP), yang terdiri dari enam camat…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.