Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor telah menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, S.Hut, M.Si. pada Senin 30 Nopember 2020 lalu, selain menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2020, Rapat Paripurna DPRD tersebut, juga menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi, SH. menyebutkan bahwa Propemperda Tahun Sidang 2021 ini sebelumnya yakni pada Hari Jum’at 27 Nopember 2020 lalu, pihaknya telah melakukan finalisasi pembahasan Propemperda Tahun Sidang 2021 bersama dengan Pemerintah Kota Bogor sebagai acuan atau pedoman Pemerintah Kota Bogor dan DPRD dalam menyampaikan Raperda.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kota Bogor, Kiwong, demikian sapaan akrab Politisi Partai Persatuan Pembangunan ini, Raperda yang akan dibahas di Tahun Sidang 2021 terdiri dari Raperda Usul DPRD dan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor.
Raperda Usul DPRD, sambungnya, sebanyak 5 Raperda terdiri dari Raperda limpahan Tahun 2020 masing—masing Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat dan Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu, Raperda Usul Baru di Tahun 2021 yaitu Raperda tentang Pondok Pesantren, Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan serta Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor.
Sedangkan Raperda Usul Pemerintah Kota Bogor terdiri dari Raperda Usul Baru di Tahun 2021 sebanyak 6 Raperda dan Raperda Rutin sebanyak 3 Raperda. Raperda Usul Baru Tahun 2021 terdiri dari ; Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor, Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk serta Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah.
Sedangkan Raperda Rutin terdiri dari Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020, Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022, ungkap Kiwong.
PROGRAM PEMBENTUKAN PERDA TAHUN SIDANG 2021
Dalam Rapat Paripurna tersebut telah disepakati bahwa Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Sidang 2021 yang tertuang dalam Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-20 Tahun 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun Sidang 2021, akan membahas sebanyak 14 Raperda yang terbagi dalam Tiga Masa Sidang.
MASA SIDANG KEDUA
DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 3 Raperda terdiri dari :
1. Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor
2. Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
3. Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat.
MASA SIDANG KETIGA
DPRD Kota Bogor akan membahas sebanyak 7 Raperda, terdiri dari :
1. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
2. Raperda tentang Perubahan atas Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
3. Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2020.
4. Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi (HAM).
5. Raperda tentang Pondok Pesantren.
6. Raperda tentang Sistem Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan.
7. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
MASA SIDANG KESATU
DPRD Kota Bogor akan Membahas sebanyak 4 Raperda terdiri dari :
1. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk.
2. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
3. Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2022
4. Raperda tentang Keolahragaan Kota Bogor.
Pada lampiran Keputusan DPRD Kota Bogor tentang Propemperda tersebut dijelaskan terkait Raperda-Raperda yang akan dibahas antara lain : Raperda tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Umum Daerah Tirta Pakuan Kota Bogor. Materi pokok pembahasan Raperda tersebut antara lain tentang Pelaksanaan pelayanan Air Minum, Tarif Air Minum, Hak dan Kewajiban, Larangan dan sanksi Pelanggaran. Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat, materi pokok yang akan dibahas antara lain untuk meningkatkan pelayanan perlindungan dan jaminan sosial kepada masyarakat dan meringankan beban hidup penduduk miskin yang anggota keluarganya meninggal dunia. Raperda tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial, materi pokok yang akan dibahas antara lain Bantuan dan Perlindungan Sosial, Penjangkauan PMKS, Pemberdayaan stake holder dan data.
Selain itu Raperda tentang Bogor Kota Hak Asasi Manusi, Materi pokok yang akan dibahas antara lain Jenis-jenis hak dan kewajiban setiap penduduk Kota Bogor, Pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi Hak Asasi Manusia. Raperda tentang Pondok Pesantren, Materi pokok yang akan dibahas antara lain tentang Pendirian Pondok Pesantren dan penyelenggaraan Pesantren. Raperda tentang Pangan dan Pertanian Organik Perkotaan, Materi pokok yang akan dibahas antara lain tujuan penerapan pertanian perkotaan, Memenuhi kebutuhan pangan dengan produksi pangan local. Sedangkan Raperda Keolahragaan Kota Bogor, materi Pokok yang akan dibahas antara lain sebagai payung hukum memberikan kesejahteraan para atlet, pelatih dan insan olah raga dan memastikan proses pembinaan prestasi olah raga yang berkelanjutan dan berkesinambungan. **