Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Pemakaman » DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda Pemakaman
    Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Sahkan Perubahan Perda Pemakaman

    11 Juni 20243 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman menjadi Perda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Hal tersebut dilakukan pada rapat paripurna yang digelar pada, Senin (10/6/2024).

    Ketua Tim Pansus, Gilang Gugum Gumelar, menyampaikan dalam rapat paripurna bahwa berdasarkan hasil fasilitasi Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat dan atas kesepakatan bersama dengan Panitia Khusus DPRD Kota Bogor dalam rapat kerja, maka Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2002 tentang Pemakaman diganti dengan Raperda baru, yaitu Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

    Raperda ini disusun dengan pertimbangan Pemerintah Daerah wajib menjamin perlindungan permajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia, termasuk di dalamnya hak setiap orang untuk dimakamkan secara layak dan juga sejalan dengan bertambahnya penduduk dan pertumbuhan lingkungan permukiman.

    “Untuk Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pemakaman kami mohon untuk dicabut setelah Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman disahkan menjadi Perda. Dan juga agar segera diterbitkan Peraturan Wali Kota terkait Penerbitan Lokasi (Penlok) khusus pemakaman,” ujar Gilang.

    Lebih lanjut, Gilang turut menyampaikan terdapat beberapa hal substansi yang sudah dituangkan didalam Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman. Sehingga ia berharap apa yang telah dilakukan oleh DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bogor.

    “Kami berharap apa yang telah kami lakukan dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat Kota Bogor,” tutupnya.

    Di lokasi yang sama, Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menyetujui Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman.

    Kepada para peserta rapat paripurna ia berharap dengan adanya Perda tentang Pemakaman ini,  bisa menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemakaman di Kota Bogor, sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bahwa pelayanan pemakaman bukan bagian objek retribusi dengan kata lain retribusi pemakaman sudah tidak dipungut lagi.

    “Kedepan bagaimana area pemakaman bukan menjadi hal yang menyeramkan melainkan sebagai tempat yang nyaman dilengkapi dengan taman, terwujudnya ketersediaan tempat pemakaman sesuai rencana tata ruang wilayah kota bogor. Raperda ini juga diharapkan memastikan pemakaman yang disediakan bias memenuhi kebutuhan masyarakat,” tutupnya.

    Dengan sudah disampaikannya laporan dari tim Pansus dan tanggapan dari Pj Wali Kota, maka pimpinan rapat paripurna, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, secara resmi menyetujui pengesahan Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman menjadi Perda Penyelenggaraan Pemakaman.

    Dalam hal ini, ia pun meminta Pemerintah Kota Bogor untuk segera menindaklanjuti sesuai dengan catatan yang telah disampaikan oleh tim Pansus DPRD Kota Bogor.

    “Dengan persetujuan seluruh anggota DPRD Kota Bogor, maka Raperda Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Pemakaman dengan ini saya sahkan,” pungkasnya.

    DPRD Kota Bogor Gilang Gugum Gumelar Hery Antasari Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Diskusi

    Pemkot Ajak Pelaku Ekonomi Kreatif Kolaborasi Kembangkan Destinasi Wisata

    14 September 2023
    Trending

    ALTI Jawa Barat Gelar Kejurda, Jaring Atlet ‘Road to Kejurnas’ di Palu

    15 Mei 2022
    Kesehatan

    GTP Tanam 25 Pohon Buah di Margajaya

    1 Maret 2021
    Kota Bogor

    Laka Lalin Harley Davidson vs Nenek Masih Didalami Polisi

    18 Desember 2019
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.