BOGOR – Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mendesak Pemerintah Kota Bogor untuk segera mempercepat penyelesaian penerbitan serta pengawasan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bagi seluruh bangunan dan tower di Kota Bogor. Seruan ini disampaikan menyusul tragedi kebakaran maut gedung Terra Drone di Jakarta, yang belakangan terungkap tidak memiliki SLF dan menelan banyak korban jiwa.
Menurut Banu, insiden di Jakarta menjadi alarm keras bagi seluruh pemerintah daerah. “Kita tidak boleh menunggu musibah. SLF adalah standar keselamatan, bukan sekadar formalitas administrasi. Seluruh bangunan dan tower wajib memiliki SLF untuk memastikan keamanan struktur, instalasi, hingga sistem proteksi kebakaran. Ketika gedung tidak laik fungsi, keselamatan warga yang dipertaruhkan,” ujarnya, Kamis (11/12/2025).
Ia menegaskan bahwa Kota Bogor memiliki banyak gedung publik, ruko, apartemen, hotel, pusat perbelanjaan, serta menara telekomunikasi yang harus dipastikan kelayakan fungsinya melalui SLF. Standar ini mencakup aspek konstruksi, instalasi listrik, proteksi kebakaran, jalur evakuasi, ventilasi, hingga keselamatan struktural yang menjadi dasar perlindungan masyarakat.
Banu meminta Pemkot Bogor mengambil dua langkah cepat yang pertama, melakukan inventarisasi total terhadap seluruh bangunan bertingkat dan tower di Kota Bogor, termasuk mencatat yang belum memiliki atau belum memperbarui SLF.
Kemudian yang kedua, melaksanakan audit dan percepatan penerbitan SLF, serta memberikan sanksi tegas bagi bangunan atau tower yang mengabaikan kewajiban tersebut.
“Kami di Komisi I meminta Pemkot tidak ragu menindak. Keselamatan publik adalah mandat utama pemerintah daerah. Jangan sampai Kota Bogor kecolongan akibat kurangnya pengawasan SLF,” tegasnya.
Lebih lanjut, Banu menjelaskan bahwa percepatan SLF bukan hanya bagian dari penegakan regulasi, tetapi juga langkah preventif untuk menghindari kerugian jiwa dan materi di masa depan. Ia berharap Pemkot segera mengeluarkan arahan teknis dan memastikan koordinasi lintas dinas berjalan efektif.
“Warga Kota Bogor berhak atas bangunan dan tower yang aman serta laik fungsi. Kita harus bergerak cepat dan tegas, sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tutup Banu.

