Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    • Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan
    • Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak
    • Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum
    • Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot
    • Sambut Kapolresta Bogor Kota yang Baru, Dedie Rachim: Pintu Komunikasi Selalu Terbuka
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Santunan Kematian Bagi Masyarakat
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Akan Terbitkan Perda Santunan Kematian Bagi Masyarakat

    5 Maret 20214 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – DPRD Kota Bogor akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat. Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Bogor itu masih dibahas ditingkat Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tersebut. Raperda ini sangat penting guna memperkuat pelayanan dibidang sosial dengan meringankan beban bagi masyarakat miskin yang keluarganya meninggal dunia.

    Diterbitkannya Perda ini dimaksudkan untuk menjadi landasan dan pedoman aturan bagi pemerintah daerah dalam pemberian uang santunan kematian kepada masyarakat yang miskin dalam rangka perlindungan dan jaminan sosial agar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Rancangan Peraturan Daerah tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat ini, terdiri dari 9 Bab dan 16 Pasal. Penyelenggaraan pemberian santunan kematian sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 dilaksanakan berdasarkan prinsip penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia, yaitu perlakuan adil, cepat dan sederhana, transparansi dan akuntabilitas, Non diskriminatif dan keputusan berbasis data.

    Sedangkan penerima santunan kematian sebagaimana tertuang pada Bab III pasal 4 menyebutkan bahwa masyarakat miskin atau kurang mampu sebagai ahli waris yang ditinggalkan oleh keluarganya yang meninggal dunia berdasarkan Kartu Keluarga (KK) yang sama, ahli waris berhak memperoleh santunan kematian. Sedangkan Pasal 5, mengatur terkait pengecualian yaitu santunan kematian tidak diberikan kepada ahli waris dari warga yang meninggal dunia akibat ; bunuh diri, hukuman mati karena keputusan pengadilan, meninggal dunia dalam melakukan tindak kejahatan, penggunaan psikotropika, narkotika, obat-obatan terlarang dan minuman keras. Selain itu, tidak mendapat santunan kematian bagi yang meninggal dunia akibat huru hara, demonstrasi dan mogok makan serta meninggal dunia akibat setiap kegiatan olah raga atau hoby yang membahayakan jiwa.

    Adapun jenis santuan kematian sebagaimana diatur pada Bab IV Pasal 7 menyebutkan bahwa jenis santunan kematian terdiri dari uang duka dan biaya pemakaman. Santunan kematian tersebut diberikan sekaligus dalam bentuk uang tunai secara langsung kepada penerima santunan kematian yang memenuhi kriteria dan syarat menurut Peraturan Daerah (Perda) ini. Adapun besaran uang santunan kematian ini sebagaimana diatur pada pasal 9 akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

    Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat sedang melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan utusan lembaga-lembaga terkait serta utusan tokoh-tokoh masyarakt, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor pada Jum’at, 19 Pebruari 2021

    Raperda ini juga mengatur terkait mekanisme pemberian santunan sebagaimana tertuang pada Bab VI pasal 11. Mekanisme pemberian santunan kematian seluruhnya dilakukan oleh Dinas. Pasal ini juga mengatur mekanisme tersebut melalui dua tahap yakni persiapan dan pelaksanaan. Tahap persiapan meliputi pandataan yakni kegiatan pengumpulan data yang bertujuan untuk menyediakan data yang akurat dan memadai, baik dalam bentuk surat fisik tertulis maupun surat elektronik yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai warga masyarakat yang meninggal dunia beserta ahli warisnya.

    Sementara itu, Bab VII mengatur terkait Kewajiban Pemerintah Daerah, seperti Pasal 12 mengatur tentang Pemerintah Daerah memberikan santunan kematian kepada keluarga masyarakat miskin/kurang mampu yang meninggal dunia sesuai kemampuan keuangan daerah.

    Sedangkan Pasal 13 mengatur terkait pembiayaan dan santunan kematian ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan Bab VIII Rancangan Peraturan Daerah ini mengatur terkait Ketentuan Pidana.
    Ketentuan Pidana Raperda ini tertuang pada Pasal 14 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai dokumen, data atau informasi dalam bentuk apapun untuk memperoleh santunan kematian secara tidak sah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta rupiah.

    Sementara itu, Panitia Khusus Pembahan Raperda tentang Santunan Kematian, saat ini tengah menggali masukan-masukan dari masyarakat dan selanjutnya dibahas guna mematangkan Raperda ini.

    Seperti diungkapkan Ketua Pansus pembahas Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, S.SI., M.Si. Bahwa masukan-masukan dari masyarakat pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan di DPRD Kota Bogor beberapa waktu lalu diakomodasi untuk dibahas lebih lanjut.

    “Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” kata Anna Mariam Fadillah, seraya ia menyebutkan bahwa poin-poin dalam Raperda tentang santuan Kematian ini masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan menjadi Perda.

    Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda tentang Santunan Kematian Bagi Masyarakat berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342-4 Tahun 2020 adalah sebagai berikut :

    Ketua : Anna Mariam Fadhilah, S.Si., M.Si.
    Wakil Ketua : H.Akhmad Saeful Bakhri, SH.
    Anggota :

    1. Hj. Sri Kusnaeni, S.T.P., M.E.I
    2. Said Mohamad Mohan
    3. Ade Askiah, SH.
    4. Atty Somadikarya
    5. Ence Setiawan
    6. Heri Cahyono, S.Hut., MM.
    7. H. Murtadlo, S.Pd.I., M.Si.
    8. H. Mulyadi, SH.
    9. Eny Indari, SH.
    10. Gilang Gugum Gumilar
    11. Devie Prihartini Sultani, SE.
    12. Achmad Rifky Alaydrus, SH
    13. Sendhy Pratama, SH., MH.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Bima Arya : Pekik Merdeka Saat Ini Lawan Pandemi !

    18 Agustus 2021
    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024
    Olahraga

    Legenda Hidup Chelsea Didepak Dari Kursi Pelatih

    25 Januari 2021
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Raih Penghargaan Implementasi Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri dan Kementerian PKP

    31 Agustus 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.