Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from BarayaNews

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Serbukatif Dapat Dukungan Nasional, Jadi Model Pendidikan Karakter dari Bogor
    • Warga Dukung Rehabilitasi GOR Pajajaran, Investasi Prestasi & Kesehatan
    • Indocement Siap Perkuat Pemanfaatan RDF TPPAS Nambo
    • Pemkot Bogor Serahkan Hibah Lahan untuk Polsek Bogor Tengah dan Tanah Sareal
    • Akses Sementara Roda Dua di Jalan Saleh Danasasmita Rampung, Pemkot Tunggu Izin BTP
    • Dedie Rachim Tinjau Kesiapan Akses untuk Pejalan Kaki di JPO Peledang
    • Denny Mulyadi Dampingi Kunker Menteri Lingkungan Hidup ke TPPAS Nambo
    • 80 Tahun Merdeka Wujudkan Bangsa yang Adil, Makmur dan Sejahtera
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Dituding Lakukan Maladministrasi Soal Pasar TU Kemang, Alma Wiranta Angkat Bicara
    Hukum

    Dituding Lakukan Maladministrasi Soal Pasar TU Kemang, Alma Wiranta Angkat Bicara

    31 Januari 20234 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat bicara perihal adanya dugaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam sengkarut pengambilalihan hak pengelolaan pasar Teknik Umum (TU) Kemang di Kota Bogor. Menurut informasi Pemkot Bogor sudah kalah TUN di tingkat kasasi, terkait hal ini.

    “Hari ini kami hadir di pengadilan PTUN Bandung, karena ada permohonan dari lawyer atau pengacara PT Galvindo Ampuh untuk dilaksanakan eksekusi. Kami sampaikan kepada wakil ketua PTUN, bahwa pelaksanaan eksekusi berupa penarikan surat pemberitahuan pengambilalihan tidak mempengaruhi Hak Pengelolaan Pemkot Bogor yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (In kracht), sebagaimana dalam Putusan Nomor 855 PK/Pdt/2022 jo Putusan Nomor 1232 K/Pdt/2021,” ungkap Alma kepada wartawan pada Senin (30/1/2023) sore.

    Alma menegaskan, Pemkot Bogor tidak sembrono mengambil alih pengelolaan tanpa dasar hukum, karena yang dilakukan tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan, bahkan sebaliknya pihak PT. Galvindo justru melakukan kegaduhan dan keonaran di Pasar Teknik Umum Memang yang saat ini telah dikelola baik melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

    “Pengelolaan tetap menjadi Hak Pemerintah Kota Bogor, sesuai amar putusan dan karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK) maka itulah kepastian hukumnya,” tegas Alma.

    Alma menerangkan, keputusan Perdata maupun TUN itu tidak setara dengan obyek sengketa sebagaimana dalam gugatan, kalau pengelolaan sudah jelas punya Pemkot Bogor. Perihal surat pemberitahuan dibatalkan Pengadilan TUN itu tidak masalah, itu hanya semisal surat undangan yang dibatalkan, jadi kontek yang kami sampaikan kepada Wakil Ketua TUN Bandung hari ini menjadi momentum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan TUN yang belum jelas ditingkat Kasasi.

    “Bahkan kami akan mengajukan PK TUN dalam waktu dekat, ini sebagai pembenahan disana (Pasar TU Kemang-red), berdasarkan analisis Hukum untuk mengajukan novum dan kemanfaatan hukumnya. Kami akan menghemat tenaga, namun soal ini harus diproses lanjutan upaya hukum yang tentunya kami akan all out, tugas lain juga akan dibereskan semua,” terangnya.

    Alma menjelaskan, perihal TUN dan Perdata ini tidak ada sangkut paut dari hal apapun yang dituduhkan sebagaimana di pemberitaan, dikarenakan urusan di Pengadilan adalah ranah pembuktian administrasi dan hak kepemilikan, dan hal itu telah diputuskan oleh Pengadilan secara mutlak yang diistilahkan dengan kompetensi.

    “Itu mengada-ada menurut saya bahwa Pemkot Bogor tidak taat hukum, buktinya telah disampaikan di pengadilan. Justru masalah selanjutnya untuk pembatalan HGB dapat dilakukan. Malah itu yang belum kami lakukan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Rusmin Effendy menuturkan, Pemkot Bogor diduga melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Pasalnya, Pemkot Bogor sudah keok sampai di tingkat kasasi, terkait pengambilalihan secara paksa hak pengelolaan pasar TU Kemang di Kota Bogor Bogor.

    “Pemkot Bogor telah mempertontonkan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) atau willekeur abus de droit (tindakan sewenang-wenang). Karena itu, Presiden Joko Widodo harus bersikap memberikan sanksi tegas kepada mereka,” ungkap Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta pada Senin (30/1/2023).

    Menurut Rusmin, sengketa dengan Pemkot Bogor berawal dari surat Nomor: 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar TU yang diterbitkan Wakil Walikota Dedie A Rachim.

    “Surat tersebut yang saya gugat ke PTUN dan sampai tingkat kasasi dengan perkara nomor: 425/K/ TUN/2022 Jo Nomor: 53/B/2022/PT.TUN.JKT Jo Nomor: 80/G/2021/PTUN. BDG. yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Karena itu, harus fair dong kalau kalah segera keluar dari pasar TU,” jelasnya.

    Rusmin menuturkan, sejak awal Pemkot Bogor tidak memiliki legal standing dan hanya menggunakan perjanjian bodong untuk menguasai Pasar TU dengan Surat Perjanjian Nomor: 644/SP.03-HUK/2001, Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001.

    “Bagaimana mungkin sebuah perjanjian bisa dilaksanakan, yang saat itu baru berupa draf yang berat sebelah. Bahkan, perjanjian bodong itu sudah saya konfirmasi langsung ke mantan Walikota Bapak Iswara Natanegara, SH, dan mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut. Jadi secara hukum, Pemkot Bogor telah melakukan perbuatan pidana Pasal 263 ayat 2,” tuturnya.

    Alma Wiranta Dedie A. Rachim Iswara Natanegara Perumda Pasar Pakuan Jaya Rusmin Effendy SH
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Ini Jumlah Pasien yang Dirawat di RS Lapangan

    25 Januari 2021
    Daerah

    Dua Unit Ducati Diamankan Polisi di Sentul

    26 Desember 2019
    Pemerintahan

    Banyak Diminati, Lebih Dari Seribu Pelanggan Nikmati Promo Tambah Daya Listrik

    16 Januari 2024
    Kota Bogor

    Angkot Direduksi, Biskita Transpakuan Dioptimalkan

    30 Juli 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Adityawarman: Koperasi Merah Putih Jangan Buka Warung

    30 Juli 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil setuju dengan pendapat Prof. Lukman M Baga…

    Ekonomi

    Telkom Witel Priangan Barat Perkuat Kerja Sama dengan Cibinong City Mall

    18 Oktober 2024

    BOGOR – Telkom Witel Priangan Barat, dipimpin oleh GM Dode Suparman, melakukan kunjungan kerja ke…

    Ekonomi

    Inflasi Kota Bogor Terkendali, Harga Pangan Tetap Stabil

    28 Juli 2025

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berupaya agar warganya mudah mendapatkan sembilan kebutuhan pokok (Sembako).…

    Ekonomi

    Jogja Billiard Resmi Dibuka di Bogor, Hadirkan Turnamen Bergengsi Walikota Cup

    8 Agustus 2025

    BOGOR – Kota Bogor kini memiliki pusat olahraga dan hiburan baru. Jogja Billiard and Cafe…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Dorong Eduwisata Berbasis Budaya dan Lingkungan

    14 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa LSPR Jakarta melalui program Community Development bertajuk “Ngariung di Sukajadi” menggandeng…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    • Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Bogor
    • Dapat Nomor Urut 1, Sendi-Melli : Nomor Terbaik Menangkan Pilkada Kota Bogor
    • Buy Adspace
    • Hide Ads for Premium Members
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri. Designed by Banu L. Bagaskara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.