Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Karang Taruna, Agen Informasi Pemerintah kepada Masyarakat
    • Ground Breaking PSEL Kayumanis Ditargetkan November, Pembangunan Akses Jalan Dikebut
    • Permudah Akses dan Pelayanan, Kecamatan Bogor Selatan Kini Punya Sahabat Bosel
    • Museum Pajajaran Disiapkan Jadi Destinasi Wisata Internasional
    • Karang Taruna, Agen Informasi Pemerintah kepada Masyarakat
    • Pemkot Bogor Dorong Terobosan Creative Financing
    • Sosialisasi Berehan, Permudah ASN Menabung untuk Berkurban
    • Museum Pajajaran Disiapkan Jadi Destinasi Internasional
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Dituding Lakukan Maladministrasi Soal Pasar TU Kemang, Alma Wiranta Angkat Bicara
    Hukum

    Dituding Lakukan Maladministrasi Soal Pasar TU Kemang, Alma Wiranta Angkat Bicara

    31 Januari 20234 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta angkat bicara perihal adanya dugaan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde) dalam sengkarut pengambilalihan hak pengelolaan pasar Teknik Umum (TU) Kemang di Kota Bogor. Menurut informasi Pemkot Bogor sudah kalah TUN di tingkat kasasi, terkait hal ini.

    “Hari ini kami hadir di pengadilan PTUN Bandung, karena ada permohonan dari lawyer atau pengacara PT Galvindo Ampuh untuk dilaksanakan eksekusi. Kami sampaikan kepada wakil ketua PTUN, bahwa pelaksanaan eksekusi berupa penarikan surat pemberitahuan pengambilalihan tidak mempengaruhi Hak Pengelolaan Pemkot Bogor yang telah memiliki kekuatan Hukum tetap (In kracht), sebagaimana dalam Putusan Nomor 855 PK/Pdt/2022 jo Putusan Nomor 1232 K/Pdt/2021,” ungkap Alma kepada wartawan pada Senin (30/1/2023) sore.

    Alma menegaskan, Pemkot Bogor tidak sembrono mengambil alih pengelolaan tanpa dasar hukum, karena yang dilakukan tersebut telah melalui proses hukum di pengadilan, bahkan sebaliknya pihak PT. Galvindo justru melakukan kegaduhan dan keonaran di Pasar Teknik Umum Memang yang saat ini telah dikelola baik melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

    “Pengelolaan tetap menjadi Hak Pemerintah Kota Bogor, sesuai amar putusan dan karena sudah ada putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Peninjauan Kembali (PK) maka itulah kepastian hukumnya,” tegas Alma.

    Alma menerangkan, keputusan Perdata maupun TUN itu tidak setara dengan obyek sengketa sebagaimana dalam gugatan, kalau pengelolaan sudah jelas punya Pemkot Bogor. Perihal surat pemberitahuan dibatalkan Pengadilan TUN itu tidak masalah, itu hanya semisal surat undangan yang dibatalkan, jadi kontek yang kami sampaikan kepada Wakil Ketua TUN Bandung hari ini menjadi momentum untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan TUN yang belum jelas ditingkat Kasasi.

    “Bahkan kami akan mengajukan PK TUN dalam waktu dekat, ini sebagai pembenahan disana (Pasar TU Kemang-red), berdasarkan analisis Hukum untuk mengajukan novum dan kemanfaatan hukumnya. Kami akan menghemat tenaga, namun soal ini harus diproses lanjutan upaya hukum yang tentunya kami akan all out, tugas lain juga akan dibereskan semua,” terangnya.

    Alma menjelaskan, perihal TUN dan Perdata ini tidak ada sangkut paut dari hal apapun yang dituduhkan sebagaimana di pemberitaan, dikarenakan urusan di Pengadilan adalah ranah pembuktian administrasi dan hak kepemilikan, dan hal itu telah diputuskan oleh Pengadilan secara mutlak yang diistilahkan dengan kompetensi.

    “Itu mengada-ada menurut saya bahwa Pemkot Bogor tidak taat hukum, buktinya telah disampaikan di pengadilan. Justru masalah selanjutnya untuk pembatalan HGB dapat dilakukan. Malah itu yang belum kami lakukan,” jelasnya.

    Sementara itu, Kuasa hukum PT Galvindo Ampuh, Rusmin Effendy menuturkan, Pemkot Bogor diduga melakukan maladministrasi atau perbuatan melawan hukum serta melawan perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Pasalnya, Pemkot Bogor sudah keok sampai di tingkat kasasi, terkait pengambilalihan secara paksa hak pengelolaan pasar TU Kemang di Kota Bogor Bogor.

    “Pemkot Bogor telah mempertontonkan detournement de pouvoir (penyalahgunaan wewenang) atau willekeur abus de droit (tindakan sewenang-wenang). Karena itu, Presiden Joko Widodo harus bersikap memberikan sanksi tegas kepada mereka,” ungkap Rusmin Effendy kepada wartawan di Jakarta pada Senin (30/1/2023).

    Menurut Rusmin, sengketa dengan Pemkot Bogor berawal dari surat Nomor: 511/2508-Hukham tanggal 7 Mei 2021 Perihal Pemberitahuan Pengambilalihan Pengelolaan Pasar TU yang diterbitkan Wakil Walikota Dedie A Rachim.

    “Surat tersebut yang saya gugat ke PTUN dan sampai tingkat kasasi dengan perkara nomor: 425/K/ TUN/2022 Jo Nomor: 53/B/2022/PT.TUN.JKT Jo Nomor: 80/G/2021/PTUN. BDG. yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht van Gewijsde). Karena itu, harus fair dong kalau kalah segera keluar dari pasar TU,” jelasnya.

    Rusmin menuturkan, sejak awal Pemkot Bogor tidak memiliki legal standing dan hanya menggunakan perjanjian bodong untuk menguasai Pasar TU dengan Surat Perjanjian Nomor: 644/SP.03-HUK/2001, Nomor: 39/SP/GA-BGR/AGS/XI/2001 tertanggal 14 Agustus 2001.

    “Bagaimana mungkin sebuah perjanjian bisa dilaksanakan, yang saat itu baru berupa draf yang berat sebelah. Bahkan, perjanjian bodong itu sudah saya konfirmasi langsung ke mantan Walikota Bapak Iswara Natanegara, SH, dan mengaku tidak pernah menandatangani surat perjanjian tersebut. Jadi secara hukum, Pemkot Bogor telah melakukan perbuatan pidana Pasal 263 ayat 2,” tuturnya.

    Alma Wiranta Dedie A. Rachim Iswara Natanegara Perumda Pasar Pakuan Jaya Rusmin Effendy SH
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Harlah ke-100 NU

    Sambut Satu Abad Nahdlatul Ulama, Fatayat NU Kota Bogor Pawai Payung Hijau

    30 Januari 2023
    Kota Bogor

    Bima Ingin Program Prioritas Transportasi Kota Bogor Tuntas

    21 September 2022
    DPRD Kota Bogor

    Komisi III DPRD Kota Bogor Temukan Berbagai Kekurangan dalam Proyek Taman Landbanking Al Falak Pagentongan

    6 November 2024
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Akan Alokasikan Kebutuhan Oksigen di Kecamatan

    9 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Selamatkan Keanekaragaman Hayati dan Ekonomi, SMIAS Jalin Kerjasama Antar Lembaga

    16 Maret 2022

    BOGOR – Southeast Asian Regional Center for Tropical Biology (SEAMEO Biotrop), FAO Indonesia…

    Bisnis

    Pemkot Bogor – Grab Gelar Temu Bisnis Suryakencana

    18 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar acara Temu Bisnis Suryakencana bersama Grab di Hotel Salak…

    Bantuan Sosial

    Dinsos Kota Bogor Bina Ratusan Agen dan E-Warung Penyalur BPNT

    15 September 2022

    Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bogor menggelar rapat evaluasi tingkat kecamatan dalam program Sembako 2022 di…

    Ekonomi

    BRI Unit Cibinong Branch Office Cibinong Fasilitasi UMKM dengan Edukasi Digital Perbankan

    25 Juni 2024

    CIBINONG – Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Cibinong Supervisi Branch Office (BO) Cibinong menggelar…

    Daerah

    Tirta Pakuan Dorong Perspektif Baru Tentang Air Minum

    15 September 2025

    JAKARTA – Direktur Utama Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor Rino Indira Gusniawan menilai, telah terjadi…

    Daerah

    Tirta Pakuan Tekan Angka Kebocoran Secara Komperhensif

    30 April 2026

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor terus berupaya menekan angka kebocoran air sebagai bagian…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.