BOGOR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memusnahkan ribuan buku dan barang cetak yang tidak digunakan lagi untuk kepentingan administrasi. Pemusnahan tersebut berlangsung dihalaman kantor Dishub, Jalan Raya Tajur, Kota Bogor, Kamis (22/4/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, barang cetakan yang kini dimusnahkan itu merupakan barang-barang yang memang sudah tidak berfungsi lagi.
“Ini bagian dari penindakan tegas dishub terhadap tertib administrasi,” ujarnya.
“Selama saya bertugas di Dinas Perhubungan, saya mencanangkan panca tertib yaitu tertib diri, tertib administrasi, tertib lingkungan, tertib aset, dan tertib jejaring. Nah, yang hari ini kita musnahkan bagian dari tertib administrasi,” kata Eko Prabowo kepada wartawan.
Lanjut Eko, jika barang-barang cetak tidak segera dimusnahkan, dirinya khawatir barang-barang tersebut disalahgunakan.

“Kita sebelumnya mengirimkan surat ke wali kota untuk izin pemusnahan barang cetak ini dan surat izinnya sudah keluar, sehingga hari ini kami bisa melaksanakan pemusnahan barang cetak tersebut,” ujarnya.
Pria yang akrab disapa Danjen itu menambahkan, bahwa-barang cetak yang dimusnahkan itu seluruhnya ada 21 form yang terdiri dari 137 dus amplop gaji, 23.922 buku dan 132 rim kertas, termasuk didalamnya buku KIR yang tidak berfungsi lagi.
“Kenapa buku KIR yang dulu dimusnahkan, karena sekarang sudah menjadi blue KIR, sehingga buku lama harus dimusnahkan, agar tidak disalahgunakan,” ungkapnya.