Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Hadiri Agenda Strategis di Sumbawa, DPP PDI Perjuangan Perkuat Konsolidasi
    • Vibro DPUPR Kota Bogor Dirusak, Pengerjaan Trase PSEL Kayumanis Terhambat
    • Bupati Bogor Cup Satukan Jurnalis Lintas Organisasi Lewat Mini Soccer
    • Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil Hadiri Mukota VIII Kadin, Tekankan Sinergi Pembangunan
    • Gebrakan Baru Kadin Kota Bogor: Di Tangan Arwinsyah Putra, Produk UMKM Lokal Siap Tembus Pasar Ekspor
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Dilarang Mengaspal
    • Percepatan Pembangunan, Pemkot Bogor Tambah PPK Bersertifikat Melalui Pelatihan
    • Arwinsyah Putra Pimpin Kadin Kota Bogor, Siap Kelola Potensi Ekonomi Triliunan Rupiah
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Dewan Minta Pemkot Konsisten Awasi THM dan Minol
    Kesehatan

    Dewan Minta Pemkot Konsisten Awasi THM dan Minol

    10 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan Rapat Kerja terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol (Minol) di Wilayah Kota Bogor di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (09/02/2022).

    Hal ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Terkait persoalan ketertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM) dan Minol, sehingga rapat juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

    Hadir dalam rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan dan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sementara itu Pemkot Bogor dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta dan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah beserta jajaran.

    Ketua DPRD Kota Bogor Atang Tristanto memberikan, rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait tiga belas ketertiban umum guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

    Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengatakan, bahwa pada dasarnya pihaknya meminta penjelasan terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minol di Kota Bogor terutama terkait tempat usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta persoalan pelanggaran alih fungsi bangunan Antasena di Tegallega dari perspektif regulasi dan mekanismenya di Kota Bogor

    “Saya membutuhkan penjelasan mengenai hal tersebut agar memiliki frekuensi yang sama mengenai perkembangan hiburan malam, kebijakan minuman beralkohol dan persoalan alih fungsi kos menjadi penginapan per hari,” ungkap Safrudin didampingi Wakil Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan.

    Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan saat ini terdapat 34 kafe dan resto yang ada di Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya para pengelola cenderung mengabaikan peraturan mengenai izin usaha yang dimiliki.

    “Kami sedang menyoroti penjualan minol secara online dan telah melakukan penindakan terhadap beberapa resto dan kafe yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holy Wings,” tegas Agustian Syach.

    Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menjelaskan, dari sisi hukum daerah, dengan mengatakan, apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor, dan saat ini Pemkot Bogor mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban.

    “Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tiga belas tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum,” terangnya

    Alma menambahkan, Pemkot Bogor dapat mendukung penertiban minol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021, dan nanti turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah sehingga kearifan lokal di Kota Bogor untuk minuman beralkohol dibatasi atau dihilangkan secara bertahap.

    “Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP sebagai Perda Tibum, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS yang bertugas menegakan aturan tersebut,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Trending

    Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor Minta Kuatkan 3T, Utamanya Tracing

    5 Agustus 2021
    Kesehatan

    Bima Arya : Insentif Guru Ngaji Harus Terus Dilanjutkan

    23 Maret 2022
    Kesehatan

    Puslitbang Kwarcab Beberkan Hasil Survey di Kota Bogor

    12 Agustus 2021
    Kota Bogor

    Pimpin Upacara Hari Bhayangkara, Jenal Mutaqin Apresiasi Kinerja Polri

    1 Juli 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Geber Penyerapan APBD 2020

    4 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Percepatan Penyerapan APBD 2020 segera melakukan rencana…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.