Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    • Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor
    • Metode Pemadaman Kebakaran di TPAS Galuga
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Dewan Minta Pemkot Konsisten Awasi THM dan Minol
    Kesehatan

    Dewan Minta Pemkot Konsisten Awasi THM dan Minol

    10 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan Rapat Kerja terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol (Minol) di Wilayah Kota Bogor di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (09/02/2022).

    Hal ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Terkait persoalan ketertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM) dan Minol, sehingga rapat juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

    Hadir dalam rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan dan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sementara itu Pemkot Bogor dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta dan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah beserta jajaran.

    Ketua DPRD Kota Bogor Atang Tristanto memberikan, rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait tiga belas ketertiban umum guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

    Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengatakan, bahwa pada dasarnya pihaknya meminta penjelasan terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minol di Kota Bogor terutama terkait tempat usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta persoalan pelanggaran alih fungsi bangunan Antasena di Tegallega dari perspektif regulasi dan mekanismenya di Kota Bogor

    “Saya membutuhkan penjelasan mengenai hal tersebut agar memiliki frekuensi yang sama mengenai perkembangan hiburan malam, kebijakan minuman beralkohol dan persoalan alih fungsi kos menjadi penginapan per hari,” ungkap Safrudin didampingi Wakil Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan.

    Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan saat ini terdapat 34 kafe dan resto yang ada di Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya para pengelola cenderung mengabaikan peraturan mengenai izin usaha yang dimiliki.

    “Kami sedang menyoroti penjualan minol secara online dan telah melakukan penindakan terhadap beberapa resto dan kafe yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holy Wings,” tegas Agustian Syach.

    Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menjelaskan, dari sisi hukum daerah, dengan mengatakan, apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor, dan saat ini Pemkot Bogor mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban.

    “Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tiga belas tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum,” terangnya

    Alma menambahkan, Pemkot Bogor dapat mendukung penertiban minol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021, dan nanti turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah sehingga kearifan lokal di Kota Bogor untuk minuman beralkohol dibatasi atau dihilangkan secara bertahap.

    “Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP sebagai Perda Tibum, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS yang bertugas menegakan aturan tersebut,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Jawa Barat

    BKKBN Sinkronisasi Pencegahan Stunting Hingga Tingkat Kelurahan/Desa

    24 Juni 2022
    Daerah

    Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan

    30 Januari 2026
    Pemerintahan

    PLN Sukses Suplai Listrik Tanpa Kedip untuk Debat Ketiga Pilpres 2024

    16 Januari 2024
    Trending

    HPN 2026 dan HUT PWI ke 80 : Adityawarman Adil Apresiasi Peluncuran Ambulans PWI Kota Bogor

    25 Februari 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021

    BOGOR – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menerima kunjungan dari Juru…

    Bisnis

    Gencarkan Pentingnya Menabung, KSU Karya Mandiri Guyur Minyak Goreng di Harjasari

    23 Mei 2022

    BOGOR – Koperasi Serba Usaha (KSU) Karya Mandiri selalu memberikan senyum untuk masyarakat, khususnya…

    Bisnis

    Pemkot dan KNPI Kota Bogor Sepakat Tata UMKM

    24 Agustus 2022

    Dewan Pengurus Daerah (DPD) KNPI Kota Bogor menggelar Bogor Raya Economic 2022 di Alun-Alun Kota…

    Ekonomi

    Harganya Meroket, Ceu Atty Malah Jual Beras Seribu Rupiah Perliter

    5 Oktober 2023

    BOGOR – Komunitas Baraya Ceu Atty (BCA) nampaknya sedang bersenang hati, pasalnya ditengah meroketnya harga…

    Ekonomi

    PNM Kembali Catat Sejarah, Terbitkan Orange Bonds Pertama di Indonesia untuk Pemberdayaan Perempuan

    1 Juli 2025

    JAKARTA — PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menorehkan langkah bersejarah di pasar keuangan nasional.…

    Daerah

    Pembongkaran Pasar Bogor Berjalan, 800 PKL Diberi Waktu Pindah

    13 Februari 2026

    BOGOR – Pembongkaran struktur bangunan Pasar Bogor mulai dilakukan secara bertahap dan akan dilanjutkan ke…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.