Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedi Mulyono Desak Dinsos Kota Bogor Percepat Groundchecking Desil, Anggaran 2026 Tembus Rp 900 Juta
    • Jenal Mutaqin Kenalkan Siswa Sesko TNI pada Sejarah dan Kesenian Bogor
    • Ceu Atty Ajak Warga Bogor Belanja di Warung Tetangga untuk Dukung UMKM
    • Jenal Mutaqin Ajak Para Ayah Antar Anak ke Sekolah
    • Penguatan Budaya Kelola Sampah, Dedie Rachim Buka Workshop Bogorku Bersih 2026
    • Atasi Defisit Pegawai, Pemkot Bogor Luncurkan B-Smart CORPU
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Fungsikan Sementara Lahan Eks Pasar dan Plaza Bogor sebagai Area Parkir
    • Achmad Rifki Alaydrus Tegaskan Kontraktor Trase Batutulis Tak Boleh Abaikan Keselamatan Warga
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Dewan Minta Pemkot Konsisten Awasi THM dan Minol
    Kesehatan

    Dewan Minta Pemkot Konsisten Awasi THM dan Minol

    10 Februari 20223 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Komisi I DPRD Kota Bogor melakukan Rapat Kerja terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minuman Beralkohol (Minol) di Wilayah Kota Bogor di Ruang Rapat Komisi I Gedung DPRD Kota Bogor, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (09/02/2022).

    Hal ini merupakan tindak lanjut dari aduan warga Terkait persoalan ketertiban umum di Tempat Hiburan Malam (THM) dan Minol, sehingga rapat juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto.

    Hadir dalam rapat, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima, Wakil Ketua Komisi I Anita Primasari Mongan dan anggota Komisi I DPRD Kota Bogor. Sementara itu Pemkot Bogor dihadiri Kepala Bagian Hukum dan HAM Alma Wiranta dan Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syah beserta jajaran.

    Ketua DPRD Kota Bogor Atang Tristanto memberikan, rekomendasi kepada Bagian Hukum dan HAM serta Satpol PP Kota Bogor agar melakukan percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota terkait tiga belas ketertiban umum guna mendukung pelaksanaan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021.

    Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima mengatakan, bahwa pada dasarnya pihaknya meminta penjelasan terkait Pengawasan Hiburan Malam dan Minol di Kota Bogor terutama terkait tempat usaha yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C serta persoalan pelanggaran alih fungsi bangunan Antasena di Tegallega dari perspektif regulasi dan mekanismenya di Kota Bogor

    “Saya membutuhkan penjelasan mengenai hal tersebut agar memiliki frekuensi yang sama mengenai perkembangan hiburan malam, kebijakan minuman beralkohol dan persoalan alih fungsi kos menjadi penginapan per hari,” ungkap Safrudin didampingi Wakil Ketua Komisi I, Anita Primasari Mongan.

    Kepala Satpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan saat ini terdapat 34 kafe dan resto yang ada di Kota Bogor dan dalam pelaksanaannya para pengelola cenderung mengabaikan peraturan mengenai izin usaha yang dimiliki.

    “Kami sedang menyoroti penjualan minol secara online dan telah melakukan penindakan terhadap beberapa resto dan kafe yang melakukan pelanggaran termasuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap Holy Wings,” tegas Agustian Syach.

    Ditempat yang sama, Kepala Bagian Hukum dan HAM, Alma Wiranta menjelaskan, dari sisi hukum daerah, dengan mengatakan, apa yang dikerjakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tentunya bersandar pada aturan yang masih berlaku di Kota Bogor, dan saat ini Pemkot Bogor mempunyai Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat yang seharusnya menjadi rujukan dari semuanya terkait penertiban.

    “Di dalam Perda tersebut terdapat 13 tiga belas tertib dan di dalam Pasal 10 disebutkan bahwa setiap orang atau badan yang melakukan kegiatan usaha wajib menjaga dan memelihara ketertiban umum,” terangnya

    Alma menambahkan, Pemkot Bogor dapat mendukung penertiban minol salah satunya dengan konsisten dalam menegakkan aturan merujuk pada Perda 1 Tahun 2021, dan nanti turunannya berupa Perwali tentang SOP tibum untuk pedoman dapat diterapkan oleh seluruh perangkat daerah sehingga kearifan lokal di Kota Bogor untuk minuman beralkohol dibatasi atau dihilangkan secara bertahap.

    “Kami segera menindaklanjuti arahan Ketua DPRD dan Komisi 1, melalui penerbitan Perwali SOP sebagai Perda Tibum, termasuk dengan menambah kapasitas Penyidik PNS yang bertugas menegakan aturan tersebut,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Perda Santunan Kematian Segera Disahkan, DPRD Tunggu Evaluasi Gubernur

    10 Juni 2021
    Kesehatan

    Wujud Rasa Duka Nanggala 402, PDI Perjuangan Tabur 53 Bunga Merah Putih di Perairan Bali

    26 April 2021
    Kota Bogor

    Realisasi Tender PBJ Semester I di Kota Bogor Capai 70 Persen

    20 Juli 2022
    Peristiwa

    Buka Bersama dengan Kader, PPP Gelar Konsolidasi

    23 Maret 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan Lewat Fun Walk

    8 Juni 2026

    BOGOR – Memeriahkan ulang tahun Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS),…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.