Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Kota Bogor Serahkan Jaminan Kematian Peseta BPJS Ketenagakerjaan
    Kesehatan

    Bukti Nyata Kehadiran Pemerintah, BPJS Ketenagakerjaan dan DPRD Kota Bogor Serahkan Jaminan Kematian Peseta BPJS Ketenagakerjaan

    30 Desember 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Bogor bersama Komisi IV DPRD Kota Bogor menyerahkan santunan jaminan kematian kepada keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan, di Gedung DPRD Kota Bogor, Tabu (29/12).

    Santunan sebesar Rp42 juta, diserahkan oleh Kepala Cabang BPJS Ketanagakerjaan Mias Muchtar kepada suami dari Almarhumah Retno, yakni Muhamamd Yusuf. Keduanya merupakan pekerja sosial yang kerap membantu DPRD Kota Bogor.

    Mias menjelaskan, proses klaim Jaminan Kematian dari Almarhumah Retno memakan waktu dua pekan, lantaran ada proses administrasi yang harus dijalankan di luar BPJS Ketenagakerjaan. Dimana keluarga Almarhumah harus mengurus surat kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor terlebih dahulu.

    “Ini adalah bukti neat bahwa pemerintah hadir untuk memberikan bantuan kapad seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar di program yang sudan ada,” jelas Mias.

    Meski tidak bisa menghapus air mata dan kesedihan yang diderita oleh pihak keluarga, Mias menjamin, setiap peserta yang terdaftar, bahkan baru sehari mendaftar sebelum meninggal, bisa mendapatkan santunan jaminan kematian.

    “Kami memastikan, setiap peserta yang bahkan baru sehari terdaftar bisa mendapatkan santunan ini,” ujar Mias.

    Perwakilan keluarga penerima manfaat yang juga suami dari Almarhumah Retno, Muhammad Yusuf (40 tahun), menilai Jaminan Kematian yang diterimanya ini bermanfaat baik untuk masyarakat. Terutama untuk keluarganya yang mengalami kesulitan ekonomi sehari-hari.

    “Jadi di kemudian hari kalau kita meninggal membutuhkan biaya pengurusan segala macam, sampai bikin akta kematian, juga bermanfaat bagi yang punga anak butuh biaya berkelanjutan,” ujarnya.

    Yusuf menambahkan, Almarhumah istrinya merupakan ibu rumah tangga dan pekerja sosial yang mengabdi di tengaj masyarakat. Tak jarang ia dan istrinya juga terhubung dengan Komisi IV DPRD Kota Bogor, untuk membantu program yang terhubung dengan masyarakat sejak 2018.

    Peran Pemerintah

    Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Said Muhammad Mohan, mengapresiasi kinerja BPJS Ketenagakerjaan yang sudah bergerak cepat dalam pencairan jaminan kematian dan selalu memberikan pendampingan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.

    Ia pun mengungkapkan, di tahun depan, peran pemerintah dan DPRD Kota Bogor akan lebih ditingkatkan dalam hal perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja di Kota Bogor. Sebab, menurut Mohan, hal tersebut sudah diamanatkan melalui Inpres nomor 2 tahun 2021 dan SE Kemendagri nomor 842 tahun 2021.

    “Nah di salah satu amanahnya adalah, pertama pegawai pemerintah non ASN itu agar aktif dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian di poin berikutnya amanah di dalam surat edaran itu adalah pemda harus memasukkan dalam rencana melalui RKPD. Kemudian nanti berjenjang masuk ke dalam dokumen kebijakan hukum anggaran, kemudian penetapan plafon anggaran sementara. Dan ujungnya sampai dengan penetapan APBD tahun berikutnya,” ujar Mohan.

    Sedangkan, untuk fungsi pengawasan dari DPRD Kota Bogor, Mohan menjelaskan pihaknya dari Komisi IV DPRD Kota Bogor akan memastikan bahwa Pemerintah kota Bogor sudah menjalankan amanah sesuai peraturan yang ada. Serta memastikan setiap perusahaan yang ada di Kota Bogor sudah mendaftarkan pegawainya ke BPJS Ketenagakerjaan.

    “Pendaftaraan tidak hanya untuk pegawai swasta saja. Tetapi, pegawai pemerintah non-ASN juga wajib untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

    Dilokasi yang sama, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengungkapkan, adanya jaminan kematian ini menjadi jawaban bagi masyarakat Kota Bogor yang membutuhkan bantuan pemerintah untuk mengurus pemulasaran jenazah.

    “Tentu kedepanya, kami juga akan menguatkan dari sisi regulasi yaitu mendorong Pemkot Bogor untuk segera menerbitkan Perwali Santunan Kematian yang menjadi pengganti Perda Santunan Kematian yang ditolak oleh gubernur,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    PBJ Tingkatkan Kualitas Barang dan Jasa

    16 November 2020
    DPRD Kota Bogor

    Sidak Peredaran Minol, Banu Bagaskara : Banyak Pelanggaran, Tindak Tegas!

    22 Februari 2025
    Kota Bogor

    Kick Off Implementasi RAN Pijar di Kota Bogor

    4 Juli 2024
    Kota Bogor

    Dedie Rachim Mural Competition, Cara Merawat Kreativitas dan Jadi Kunjungan Wisata

    9 November 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Bisnis

    Perkuat Antar Divisi, Perumda PPJ Gelar Halal Bihalal

    31 Mei 2022

    BOGOR – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menggelar halal bihalal bersama karyawan…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.