Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Strategi Tirta Pakuan Atasi Tantangan Distribusi Air Bersih
    • Perekonomian Tumbuh Pesat, Babakan Benahi PKL dan Sarpras
    • Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat
    • Pemkot Bogor Gelar Sosialisasi PSEL, Tekankan Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
    • KNPI Gelar Rakerda, Bahas Program Kepemudaan 2026
    • Antisipasi Longsor dan Pohon Tumbang, Kelurahan Ciwaringin Siagakan Keltana
    • Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
    • Kembangkan Berbagai Potensi Wilayah, Sukasari Jadi Pusat Perekonomian Urban Bogor Timur
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bimq Arya Pikirkan PSBB Usai Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
    Kota Bogor

    Bimq Arya Pikirkan PSBB Usai Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

    13 April 20204 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Walikota Bogor, Bima Arya telah dinyatakan sembuh dari Virus Corona dan sudah diperbolehkan pulang ke kediamannya, Sabtu (11/4/2020).

    Meski sudah sembuh, Bima Arya masih harus menjalani isolasi mandiri, selain untuk memulihkan kondisi juga untuk memastikan benar-benar sudah negatif Covid-19.

    Meski begitu, kini Bima Arya sudah mulai memikirkan kembali tugasnya sebagai Wali Kota Bogor.

    Karena seperti yang diketahui, Kota Bogor akan memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020).

    Politikus PAN itu mengatakan sejauh ini masih terus mematangkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang PSBB di Kota Bogor.

    Menurutnya ada tiga hal utama yang menjadi fokusnya dalam Peraturan Wali Kota tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Bima Arya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di Youtube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020) kemarin.

    “Saat ini sedang dimatangkan Perwali yang menjadi landasan dari PSBB, ada tiga hal yang penting diatur di situ,” ujar Bima Arya.

    Bima Arya menjelaskan tiga fokusnya tersebut yaitu pengecualian yang tetap diperbolehkan selama masa penerapan PSBB.

    Termasuk akan mengkaji larangan sepeda motor tidak boleh untuk berboncengan.

    Menurutnya, setiap daerah mempunyai diskresi atau kebijakan lokal masing-masing.

    “Yang pertama adalah pengecualian apa saja, termasuk tentang motor apakah boleh mengangkut penumpang, berboncengan dll, saya kira ini harus dimatangkan dulu,” jelas Bima Arya.

    “Karena ada diskresi, ada kebijakan lokal di situ,” imbuhnya.

    Kemudian terkait dengan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.

    Dirinya tentunya ingin memastikan jika bansos tersebut tidak salah sasaran.

    “Yang kedua adalah teknis dari bantaun pemerintah, seperti bansos yang akan dikucurkan bagi warga yang betul-betul membutuhkan.”

    Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian sanksi, dengan tujuan PSBB bisa benar-benar diberlakukan dengan tertib dan kesadaran masyarakat.

    Maka dari itu, Bima Arya menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor.

    “Yang ketiga adalah sanksi, saya kira saya sepakat bahwa PSBB ini harus ada ketegasan di sini, sanksinya bisa saja sanksi pidana dan aparat penegak hukum nanti yang akan memberlakukan pidana itu,” tegasnya.

    “Tapi ini masih kita matangkan dulu di Perwali yang kemudian nanti menjadi landasan dari PSBB,” pungkasnya.

    Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.

    Lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

    Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Minggu (12/4/2020).

    Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.

    Dan kemungkinan bisa diperpanjang dengan melihat situasi yang terjadi nantinya.

    “Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari,” ujar Ridwan Kamil.

    “Setelah 14 hari nanti kami evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya.”

    Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat, yaitu karena tidak hanya diterapkan di kota, melainkan juga di kabupaten.

    Maka dari itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.

    “Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten,” ucapnya.

    “Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota,” jelas Ridwan Kamil.

    Ridwan Kamil menuturkan untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori berdasarkan persebaran Virus Corona.

    Untuk kecematan-kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB maksimal.

    Sedangkan untuk kecamatan yang berada di non zona merah akan menerapkan PSBB tidak maksimal, yakni antara minimal hingga menengah dengan menyesuaikan kembali kondisi daerah tersebut.

    “Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi 2, di Zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal,” kata Ridwan Kamil.

    “Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah,” sambungnya.

    Mantan Wali Kota Bandung itu kemudian menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal, tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

    Mulai dari melakukan pembatasan transportasi hingga membatasi aktivitas masyarakat, seperti perkantoran, hingga kegiatan sosial budaya dan keagamaan.

    “Khusus untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” ungkapnya.

    “PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Daerah

    Langkah Inovatif Cibogor Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

    30 April 2026
    Kota Bogor

    Pedagang Pasar Minta ke Adityawarman Jaminan Kenyamanan dalam Berdagang 

    1 Agustus 2025
    Bacawalkot 2024

    PKS Ungkap Dua Nama yang Berpotensi Maju di Pilwalkot Bogor

    28 April 2024
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Dukung Atlet NPCI Kota Bogor Berlaga di Peparnas XVI 2021 Papua

    28 Oktober 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.