Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Licin Saat Hujan, Warga Keluhkan Kerusakan Jalan Jalak Harupat dan Desak Perbaikan PUPR
    • 29 Calon Ketua PAC PDI Perjuangan Kota Bogor Ikuti Seleksi Ujian Wawancara dari DPD
    • DPRD Kota Bogor Dorong Pemerataan Pembangunan hingga Wilayah Perbatasan Tanah Sareal
    • Evaluasi MBG Kota Bogor, Dedie Rachim Fokuskan Akurasi Data Penerima Manfaat
    • Tanah Sareal Menuju Kawasan Strategis Pusat Pertumbuhan Kota
    • Dewan Dorong Tanah Sareal Jadi Etalase Kota Bogor
    • Denny Mulyadi Dampingi Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Rancamaya 
    • Peringatan Isra Mi’raj 2026, Ketua DPRD Kota Bogor Ajak Warga Jadikan Shalat Prioritas Utama
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bimq Arya Pikirkan PSBB Usai Dinyatakan Sembuh dari Covid-19
    Kota Bogor

    Bimq Arya Pikirkan PSBB Usai Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

    13 April 20204 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Walikota Bogor, Bima Arya telah dinyatakan sembuh dari Virus Corona dan sudah diperbolehkan pulang ke kediamannya, Sabtu (11/4/2020).

    Meski sudah sembuh, Bima Arya masih harus menjalani isolasi mandiri, selain untuk memulihkan kondisi juga untuk memastikan benar-benar sudah negatif Covid-19.

    Meski begitu, kini Bima Arya sudah mulai memikirkan kembali tugasnya sebagai Wali Kota Bogor.

    Karena seperti yang diketahui, Kota Bogor akan memberlakukan penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada Rabu (15/4/2020) setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Minggu (12/4/2020).

    Politikus PAN itu mengatakan sejauh ini masih terus mematangkan Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang PSBB di Kota Bogor.

    Menurutnya ada tiga hal utama yang menjadi fokusnya dalam Peraturan Wali Kota tersebut.

    Hal ini disampaikan oleh Bima Arya dalam acara Apa Kabar Indonesia Malam yang tayang di Youtube Talk Show tvOne, Minggu (12/4/2020) kemarin.

    “Saat ini sedang dimatangkan Perwali yang menjadi landasan dari PSBB, ada tiga hal yang penting diatur di situ,” ujar Bima Arya.

    Bima Arya menjelaskan tiga fokusnya tersebut yaitu pengecualian yang tetap diperbolehkan selama masa penerapan PSBB.

    Termasuk akan mengkaji larangan sepeda motor tidak boleh untuk berboncengan.

    Menurutnya, setiap daerah mempunyai diskresi atau kebijakan lokal masing-masing.

    “Yang pertama adalah pengecualian apa saja, termasuk tentang motor apakah boleh mengangkut penumpang, berboncengan dll, saya kira ini harus dimatangkan dulu,” jelas Bima Arya.

    “Karena ada diskresi, ada kebijakan lokal di situ,” imbuhnya.

    Kemudian terkait dengan penyaluran bantuan sosial dari pemerintah untuk masyarakat yang terdampak.

    Dirinya tentunya ingin memastikan jika bansos tersebut tidak salah sasaran.

    “Yang kedua adalah teknis dari bantaun pemerintah, seperti bansos yang akan dikucurkan bagi warga yang betul-betul membutuhkan.”

    Dan yang tidak kalah pentingnya adalah pemberian sanksi, dengan tujuan PSBB bisa benar-benar diberlakukan dengan tertib dan kesadaran masyarakat.

    Maka dari itu, Bima Arya menegaskan pihaknya tidak segan memberikan sanksi pidana bagi pelanggar PSBB di Kota Bogor.

    “Yang ketiga adalah sanksi, saya kira saya sepakat bahwa PSBB ini harus ada ketegasan di sini, sanksinya bisa saja sanksi pidana dan aparat penegak hukum nanti yang akan memberlakukan pidana itu,” tegasnya.

    “Tapi ini masih kita matangkan dulu di Perwali yang kemudian nanti menjadi landasan dari PSBB,” pungkasnya.

    Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil resmi menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk lima daerah di Jabar.

    Lima daerah tersebut terbagi dalam tiga kota dan dua kabupaten, yakni Kota Bogor, Kota Bekasi, dan Kota Depok, serta Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.

    Hal ini disampaikan oleh Ridwan Kamil dalam konferensi pers di Kantor Gubernur, Minggu (12/4/2020).

    Ridwan Kamil mengatakan PSBB di lima daerah di Jawa Barat tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/4/2020) selama 14 hari ke depan.

    Dan kemungkinan bisa diperpanjang dengan melihat situasi yang terjadi nantinya.

    “Kami koordinasikan dan kami menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah ini akan dimulai di hari Rabu dini hari tanggal 15 April 2020 selama 14 hari,” ujar Ridwan Kamil.

    “Setelah 14 hari nanti kami evaluasi, apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya.”

    Ridwan Kamil menyebut ada yang menarik dari penerapan PSBB di lima daerah di Jawa Barat, yaitu karena tidak hanya diterapkan di kota, melainkan juga di kabupaten.

    Maka dari itu, menurut Ridwan Kamil penerapannya pun akan berbeda antara PSBB untuk kota dengan PSBB untuk kabupaten.

    “Yang menarik dari PSBB di lima wilayah, ada dua yang sifatnya kabupaten,” ucapnya.

    “Maka kabupaten ini berbeda dengan DKI atau Kota Bogor, Depok, dan Bekasi, mereka memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBBnya persis seperti yang wilayah kota,” jelas Ridwan Kamil.

    Ridwan Kamil menuturkan untuk Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi akan dibagi PSBBnya menjadi dua kategori berdasarkan persebaran Virus Corona.

    Untuk kecematan-kecamatan yang masuk kategori zona merah Covid-19 akan menerapkan PSBB maksimal.

    Sedangkan untuk kecamatan yang berada di non zona merah akan menerapkan PSBB tidak maksimal, yakni antara minimal hingga menengah dengan menyesuaikan kembali kondisi daerah tersebut.

    “Oleh karena itu, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi memutuskan PSBBnya terbagi menjadi 2, di Zona merah kecamatan-kecamatan tertentu PSBBnya maksimal,” kata Ridwan Kamil.

    “Dan di non zona merah PSBBnya akan menyesuaikan, antara minimal sampai kelas menengah,” sambungnya.

    Mantan Wali Kota Bandung itu kemudian menjelaskan untuk tiga kota di Jawa Barat akan menerapkan PSBB maksimal, tidak jauh berbeda seperti yang sudah diterapkan di DKI Jakarta.

    Mulai dari melakukan pembatasan transportasi hingga membatasi aktivitas masyarakat, seperti perkantoran, hingga kegiatan sosial budaya dan keagamaan.

    “Khusus untuk Kota Depok, Bekasi dan Bogor akan melaksanakan istilahnya PSBB maksimal,” ungkapnya.

    “PSBB maksimal ini salah satunya akan memulai menutup akses ke wilayah-wilayah sekitar di hari rabu, kemudian juga akan membatasi kegiatan-kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, keagamaan,” pungkasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Wali Kota Bogor Konsultasi Akses Batutulis dengan Wamen PU

    9 April 2025
    Kesehatan

    Soal Revisi Perda RTRW, Bapemperda Minta Pemkot Penuhi Komitmen

    22 Mei 2021
    Deklarasi Damai

    DPRD Dukung Gelaran Pemilu 2024 Berjalan Damai

    15 Agustus 2023
    Apresiasi

    Pj Wali Kota Bogor Motivasi Satpol PP untuk Tingkatkan Kinerja

    22 Agustus 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Ekonomi

    Antisipasi Kenaikan Harga Daging, Atang Minta Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan

    8 Maret 2022

    HUMPROPUB – Adanya tren kenaikan harga daging di pasar Kota Bogor beberapa waktu terakhir perlu…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.