Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Perumda Tirta Pakuan Bogor Genjot Peningkatan Layanan, Fokus Kontinuitas 24 Jam
    • Banu Lesmana Bagaskara Dukung Rencana Pembangunan SMA Negeri Baru di Kota Bogor
    • Dedie Rachim Tekankan ASN Responsif Tangani Keluhan Warga
    • Banu Lesmana Bagaskara Desak Evaluasi Total Program MBG di Kota Bogor
    • Banu Lesmana Bagaskara: Peringatan Maulid di DPC PDI Perjuangan Wujud Nilai Pancasila
    • Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dan RS Ummi Bogor Jalin Kerja Sama Layanan Kesehatan untuk Pegawai
    • Hasil Sementara POPDA XIV, Kota Bogor Top Tiga Besar
    • Yantie Rachim Dikukuhkan sebagai Bunda Peduli Stunting Kota Bogor
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Perubahan APBD 2023 » Bima Arya Paparkan Raperda Perubahan APBD 2023
    Kota Bogor

    Bima Arya Paparkan Raperda Perubahan APBD 2023

    1 Oktober 20233 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 saat rapat paripurna di DPRD Kota Bogor, Selasa (26/9/2023).

    Dia menjelaskan tahapan penyusunan Perubahan KUA-PPAS 2023 sebagai tindak lanjut Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023 merupakan rangkaian awal perencanaan penganggaran Perubahan APBD tahun anggaran 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Rancangan Perubahan APBD 2023 yang diajukan memuat antara lain Pendapatan Daerah sebesar Rp 3 Triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 3 Triliun, pembiayaan daerah sebesar Rp 89 Miliar dan terhadap struktur Keuangan Daerah dalam Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, menghasilkan SILPA bernilai 0.

    Selanjutnya hal yang menjadi perhatian dalam Rancangan Perubahan APBD 2023 adalah antara lain Pemerintah Kota Bogor memulai APBD 2023 dengan kondisi defisit Rp 113 Miliar pada SILPA Tahun Anggaran 2022.

    Adapun kondisi defisit tersebut disebabkan penyerapan anggaran Pemerintah Kota Bogor pada Tahun 2022 yang optimal.

    “Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah Kota Bogor sudah mengeluarkan SK tentang Pengendalian Pelaksanaan Anggaran dan Kegiatan pada APBD Tahun Anggaran 2023 yang menunda pelaksanaan kegiatan yang tidak prioritas untuk dilaksanakan pada Tahun 2023,” kata Bima Arya.

    Selain melakukan penundaan, dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2023, Bima Arya mengharapkan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bogor untuk mengevaluasi kembali penganggarannya dengan menunda penganggaran kegiatan yang tidak prioritas untuk dilaksanakan pada Tahun 2023.

    Disamping itu, dirinya juga mengharapkan kepada perangkat daerah yang melaksanakan fungsi pemungutan pendapatan daerah agar lebih mengoptimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatannya.

    Hal tersebut dilaksanakan dengan menyusun data potensi pendapatan dan data realisasi pendapatan Tahun 2023 secara rinci per objek pendapatan serta untuk pajak daerah harus dilihat per wajib pajak.

    Selain hal tersebut, piutang pajak yang tidak tertagih pada tahun-tahun sebelumnya agar dapat dioptimalkan penyelesaiannya pada tahun 2023 ini.

    Dalam Rancangan Perubahan APBD 2023, Pemerintah Kota Bogor melaksanakan amanat Perda Nomor 14 Tahun 2022 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor Tahun 2024.

    Mengawali Tahun 2023, Pemerintah Kota Bogor membentuk Dana Cadangan sebesar Rp 50 Miliar dan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kota Bogor mengajukan dana sebesar Rp 21 Miliar untuk memenuhi amanat Perda tersebut.

    Selain hal tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri PAN-RB Perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN, Pemerintah Kota Bogor juga mengajukan penambahan alokasi belanja honorarium bagi para Pegawai Non-ASN sampai dengan Bulan Desember 2023.

    “Sebagai penutup, sesuai dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA. 2023, bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dapat diambil keputusan bersama sebelum akhir Bulan September 2023. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Kota Bogor bersama DPRD Kota Bogor untuk dapat mengefektifkan waktu yang tersedia dalam membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023,” kata Bima Arya.

    Bima Arya
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Komitmen Pemkot Jadikan Kota Bogor Ramah Terhadap ABK

    20 April 2025
    Kota Bogor

    Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor, Hasilkan Dua Kebijakan Untuk Kemasalahatan Warga

    30 Juli 2025
    Kesehatan

    Tak Perlu Antri Bayar PBB, Pakai GoTagihan

    9 November 2020
    Aspirasi

    DPRD Tampung Aspirasi Mahasiswa Terkait Penolakan KUHP

    16 Desember 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.