Barayanews.co.id – DPRD Kota Bogor lewat Pansus (panitia khusus) tengah menggodok Raperda Santunan Kematian untuk Masyarakat.
Perihal itu dibahas dengan mengundang berbagai elemen masyarakat dalam sebuah pertemuan bertajuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kota Bogor, Jln. Pemuda, Jum’at (9/02/2021).
Kegiatan itu bertujuan guna menerima masukan untuk dibahas dan dicantumkan dalam aturan.
Demikian diungkapkan Ketua Pansus Raperda Santunan Kematian DPRD Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah.
Politisi PKS itu mengatakan, semuanya akan diakomodir untuk dibahas lebih lanjut. Sebab, kata dia, memang banyak masukan dari masyarakat Bogor yang terlewat dalam raperda.
“Masukan yang baik akan kami akomodir untuk kami bahas dalam raperda. Karena terbukti banyak yang terlewat oleh kami sebelumnya,” katanya kepada awak media, Jumat (19/2).
Ia mengaku, poin-poin dalam raperda masih terus dibahas sebelum nantinya ditetapkan jadi perda. Raperda inisiatif dari DPRD ini memang dihadirkan untuk membantu masyarakat Bogor yang tidak mampu saat kehilangan anggota keluarga. Apalagi jika yang meninggal merupakan tulang punggung keluarga.
“Tujuannya seperti itu. Kami ingin bantu untuk seperti biaya pemakaman maupun uang duka. Memang mungkin nanti tidak akan keluar seketika, tapi minimal upaya ini bisa membantu masyarakat miskin,” tukasnya.
Akan tetapi, lanjut dia, banyak poin-poin yang akan dibahas sebelum ditetapkan jadi perda. Misalnya salah satu syarat penyebab kematian yang berhak dibantu adalah yang meninggal kecuali karena bunuh diri dan akibat dari obat terlarang.
“Itu salah satu masukan, sempat dihapus itu. Tapi kami bahas juga itu. Salah satu masukan yang terlewat oleh kami. Harapannya bisa meringankan beban masyarakat miskin,” tutur Anna.
“Termasuk (administrasi) mereka yang berhak. Ini masih dibahas juga. Yang jelas, perda ini harus tepat sasaran dan mudah diakses oleh masyarakat. Persyaratan itu sedang kami fikirkan,bagaimana agar itu bisa memudahkan,” tandasnya.