Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Banu Bagaskara Geram Mushola Kedungbadak Dibongkar Tanpa Sosialisasi
    Kota Bogor

    Banu Bagaskara Geram Mushola Kedungbadak Dibongkar Tanpa Sosialisasi

    12 Juli 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, turun langsung ke lapangan untuk menindaklanjuti laporan warga terkait pembongkaran musholla di wilayah Kedung Badak Baru, RT 001 RW 006, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, pada Jumat (12/7/2025).

    Kunjungan tersebut dilakukan setelah warga menyampaikan keluhan mengenai tindakan pembongkaran mushola yang dinilai tidak sesuai prosedur. Dalam tinjauannya, Banu menemui pengurus RW, RT, serta sejumlah warga yang menyaksikan langsung pembongkaran tersebut pada 7 Juli 2025 lalu.

    Menurut pengakuan warga, mushola yang telah berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota itu dibongkar dengan alasan melanggar ketentuan sepadan sungai dan dianggap sebagai penyebab banjir di Jalan Sholeh Iskandar. Namun warga menyayangkan tidak adanya sosialisasi ataupun pemberitahuan resmi sebelum tindakan pembongkaran dilakukan.

    “Selain sebagai tempat ibadah, bangunan itu juga difungsikan sebagai sumber air dan MCK warga sekitar. Kini setelah dibongkar, warga kesulitan mendapatkan kebutuhan dasar tersebut,” ujar salah seorang warga.

    Menanggapi hal tersebut, Banu menegaskan bahwa tindakan pembongkaran tanpa diskusi dengan warga tersebut merupakan langkah yang tidak tepat.

    “Kami meyakini pembongkaran terhadap rumah ibadah dan fasilitas umum yang digunakan oleh banyak warga adalah tindakan yang salah. Seharusnya ada proses yang sesuai aturan, serta melibatkan komunikasi dengan masyarakat,” tegasnya.

    Pengurus wilayah dan warga berharap DPRD Kota Bogor dapat segera menindaklanjuti persoalan ini dan memperjuangkan hak masyarakat atas fasilitas ibadah dan kebutuhan dasar mereka.

    Politisi muda PDI Perjuangan itu berjanji akan membawa temuan ini ke dalam forum DPRD dan meminta penjelasan dari pihak eksekutif serta dinas terkait.

    Anggota DPRD Kota Bogor Banu Lesmana Bagasakara PDI Perjuangan Pembongkaran Mushola di Kedungbadak
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Sebut Partai Legendaris, Eka Maulana Daftar Bacawalkot ke PPP

    16 Mei 2024
    Budaya

    77 Sanggar Budaya Meriahkan BSF-CGM 2025

    13 Februari 2025
    Kota Bogor

    Polemik Kepengurusan Taman Manunggal, Komisi I Gelar Rapat Kerja

    3 November 2022
    Pemerintahan

    PLN Mobile Menyapa Warga Cempaka Putih

    30 November 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Harga Emas Meroket, Ini Rekor Jon!

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) berada di angka Rp853.000 per gram…

    Ekonomi

    Jelang Idul Fitri, Sekda Buka Gelar Pangan Murah di Kecamatan Bogor Utara

    27 April 2022

    Menjelang hari raya Idul Fitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bekerjasama dengan Badan Penyuluhan dan…

    Ekonomi

    Pemkot Ajukan Anggaran Masjid Agung, DPRD Kota Bogor Minta Jaminan Pembangunan Rampung

    4 Agustus 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah melakukan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan…

    Ekonomi

    TPID Kota Bogor Segera Lakukan Langkah Pengendalian Inflasi

    15 November 2022

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Inflasi Daerah secara virtual, Senin (14/11/2022).…

    Ekonomi

    Pasar Gembrong Sukasari Hadir Lebih Bersih dan Nyaman, Siap Tampung Pedagang Pasar Bogor

    25 April 2025

    BOGOR — Proses revitalisasi Pasar Gembrong Sukasari yang terletak di Jalan Siliwangi, Kelurahan Sukasari, Kecamatan…

    Covid19

    Partai Politik dan Isu Kebijakan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja

    2 Juli 2021

    Argumentasi yang diajukan dalam tulisan ini menyatakan bahwa pelaksanaan rezim produksi di Indonesia khususnya selama…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.