Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Perkuat Implementasi SAKIP untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Presiden Prabowo Subianto Serahkan Bantuan 160 Becak Listrik di Kota Bogor
    • Pertumbuhan Ekonomi Meningkat, Peran IWAPI Terus Ditingkatkan
    • Pemkot Bogor Dorong Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah, Bunda PAUD Ingatkan Pentingnya Tumbuh Kembang Alami Anak
    • Papan Nama Dirusak dan Diintimidasi, Aset Eks Kapolres Bogor di Cikeas Masuk Jalur Hukum
    • Jalan Merdeka Ditata, Pemkot Bogor Tertibkan PKL dan Angkot
    • Sambut Kapolresta Bogor Kota yang Baru, Dedie Rachim: Pintu Komunikasi Selalu Terbuka
    • Purna Bakti Boris Derurasman, Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Apresiasi dan Terima Kasih
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bantah Jual Aset Negara, BKAD Kota Bogor Pastikan Aset di Pasir Jaya Masih Dikuasai Pemkot
    Kota Bogor

    Bantah Jual Aset Negara, BKAD Kota Bogor Pastikan Aset di Pasir Jaya Masih Dikuasai Pemkot

    9 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset daerah dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

    Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan lahan yang berada di RW 05, RT 02 dan RT 03 tersebut hingga saat ini masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor.

    Menurut Lia, riwayat aset tersebut bermula pada 1985 ketika pengembang PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan sejumlah lahan dan bangunan kepada warga.

    Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, dan 170 meter persegi berikut bangunan setengah jadi.

    Sebagai dasar administrasi, diterbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat sebagai dasar penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor.

    Selanjutnya, Pemkot Bogor mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Dari proses tersebut terbit dua Sertifikat Hak Pakai (SHP), masing-masing untuk lahan seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga. Sementara bidang seluas sekitar 170 meter persegi yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih menunggu tindak lanjut.

    Dalam proses penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, BKAD menemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah. Meski demikian, Lia menegaskan kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.

    “Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik,” ujar Lia, Jumat (26/6/2026).

    Ia menambahkan, lahan tersebut hingga kini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain sebagai posyandu dan ruang serbaguna.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, memastikan informasi yang menyebut BKAD menjual aset daerah merupakan kabar yang tidak benar.

    ” Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar,” tegas Agih.

    Agih menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri dari sarana olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, dan masjid sekitar 170 meter persegi. Seluruh fasilitas umum tersebut diserahkan warga kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.

    Menurutnya, saat proses sertifikasi dilakukan, Pemkot Bogor baru mengetahui salah satu bidang tanah telah memiliki SHM yang diterbitkan pada tahun 2000.

    “Dari proses sertifikasi itu, yang berhasil disertifikatkan hanya dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000,” katanya.

    Agih menegaskan BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

    “Kami tidak tahu-menahu mengenai proses terbitnya SHM tersebut,” ujarnya.
    BKAD Kota Bogor memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bogor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Agih.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Penutupan Masa Sidang ke-II Tahun 2025, DPRD Kota Bogor Sampaikan Laporan Kinerja

    5 Juni 2025
    Trending

    Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030

    17 November 2025
    Perumda Tirta Pakuan

    Bebersih Aliran Sungai, Perumda Tirta Pakuan Segera Operasikan WTP Cipinang Gading 

    29 November 2023
    Bencana

    Penanganan Pasca Bencana Lamban, Ketua Komisi I Sambangi Lokasi Kejadian

    1 November 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.