Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Hadapi Dampak Pembangunan Properti, Kelurahan Kencana Makin Minim Lahan Pertanian Talas
    • PT KAI dan Pemkot Bogor akan Tata Bersama Area Stasiun
    • Perda Perlindungan Anak Disetujui, Kota Bogor Perkuat Komitmen Lindungi Anak
    • EIGER Nature : Visualisasi Petualangan, Konservasi dan Budaya
    • Dikelola Ibu-ibu Lansia, KWT Kebon Pedes Jadi Poros Ekonomi
    • Bakesbangpol Kota Bogor Perkuat Kewaspadaan Dini Lewat Aplikasi SIPEKA
    • Long March ke Cianjur, Jenal Mutaqin Motivasi Siswa Insantama
    • Pemkot Bogor Raih Dua Penghargaan pada Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bantah Jual Aset Negara, BKAD Kota Bogor Pastikan Aset di Pasir Jaya Masih Dikuasai Pemkot
    Kota Bogor

    Bantah Jual Aset Negara, BKAD Kota Bogor Pastikan Aset di Pasir Jaya Masih Dikuasai Pemkot

    9 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset daerah dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

    Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan lahan yang berada di RW 05, RT 02 dan RT 03 tersebut hingga saat ini masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor.

    Menurut Lia, riwayat aset tersebut bermula pada 1985 ketika pengembang PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan sejumlah lahan dan bangunan kepada warga.

    Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, dan 170 meter persegi berikut bangunan setengah jadi.

    Sebagai dasar administrasi, diterbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat sebagai dasar penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor.

    Selanjutnya, Pemkot Bogor mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Dari proses tersebut terbit dua Sertifikat Hak Pakai (SHP), masing-masing untuk lahan seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga. Sementara bidang seluas sekitar 170 meter persegi yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih menunggu tindak lanjut.

    Dalam proses penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, BKAD menemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah. Meski demikian, Lia menegaskan kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.

    “Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik,” ujar Lia, Jumat (26/6/2026).

    Ia menambahkan, lahan tersebut hingga kini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain sebagai posyandu dan ruang serbaguna.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, memastikan informasi yang menyebut BKAD menjual aset daerah merupakan kabar yang tidak benar.

    ” Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar,” tegas Agih.

    Agih menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri dari sarana olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, dan masjid sekitar 170 meter persegi. Seluruh fasilitas umum tersebut diserahkan warga kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.

    Menurutnya, saat proses sertifikasi dilakukan, Pemkot Bogor baru mengetahui salah satu bidang tanah telah memiliki SHM yang diterbitkan pada tahun 2000.

    “Dari proses sertifikasi itu, yang berhasil disertifikatkan hanya dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000,” katanya.

    Agih menegaskan BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

    “Kami tidak tahu-menahu mengenai proses terbitnya SHM tersebut,” ujarnya.
    BKAD Kota Bogor memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bogor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Agih.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Dedie Minta Tirta Pakuan Siaga Hadapi Kemarau, Distribusi Air Bersih Disiapkan untuk Warga Terdampak

    19 Juli 2026
    Daerah

    Musrenbang Bogor Tengah, PR Bersihkan PKL Untuk Tata Etalase Kota

    15 Januari 2026
    Covid19

    Kejar Capaian Vaksinasi Booster, Bima Arya Turun ke Jalan hingga Pemukiman

    6 April 2022
    Kota Bogor

    Pesta Persatuan, PWI Kota Bogor Bareng Fokopimda Kompak Rayakan HUT RI Ke-80 dengan Lomba Meriah

    17 Agustus 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.