Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Komitmen Pemkot Bogor untuk Terus Tingkatkan Pelayanan Publik
    • Perda Ekonomi Kreatif Disahkan, Perkuat Kota Bogor Menjadi Kota Kreatif Berdaya Saing Global
    • Penataan Angkot Berjalan, Dedie Rachim : 213 Kendaraan Sudah Ditertibkan
    • Pemkot Bogor Luncurkan SIMASDA, Perkuat Tata Kelola Aset Daerah yang Transparan dan Akuntabel
    • Wali Kota Bogor Instruksikan Satpol PP Bersihkan PKL dan Tegakkan Perda
    • Luncurkan Simasda, Pemkot Bogor Perkuat Tata Kelola Aset Demi Tingkatkan PAD
    • Soal Keributan di THM, Pemkot Bogor Bakal Evaluasi THM, Komisi I Panggil Sejumlah OPD
    • Dugaan Mobil Dinas Dipakai Sipil Disorot, STS : Akan Kita Dalami
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Bantah Jual Aset Negara, BKAD Kota Bogor Pastikan Aset di Pasir Jaya Masih Dikuasai Pemkot
    Kota Bogor

    Bantah Jual Aset Negara, BKAD Kota Bogor Pastikan Aset di Pasir Jaya Masih Dikuasai Pemkot

    9 Juli 20263 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor membantah tudingan yang menyebut Pemerintah Kota Bogor menjual atau membiarkan aset daerah dikuasai pihak lain di kawasan Perumahan Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Bogor Barat.

    Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menegaskan lahan yang berada di RW 05, RT 02 dan RT 03 tersebut hingga saat ini masih menjadi aset yang dikuasai Pemerintah Kota Bogor.

    Menurut Lia, riwayat aset tersebut bermula pada 1985 ketika pengembang PT Jin’s Internasional Ltd menyerahkan sejumlah lahan dan bangunan kepada warga.

    Aset yang diserahkan meliputi lahan seluas sekitar 600 meter persegi, 200 meter persegi, dan 170 meter persegi berikut bangunan setengah jadi.

    Sebagai dasar administrasi, diterbitkan Surat Pelepasan Hak (SPH) Prioritas yang ditandatangani Camat Bogor Barat sebagai dasar penyerahan bidang tanah dari warga Taman Cibalagung kepada Pemerintah Kota Bogor.

    Selanjutnya, Pemkot Bogor mengajukan proses sertifikasi ke Kantor Pertanahan Kota Bogor. Dari proses tersebut terbit dua Sertifikat Hak Pakai (SHP), masing-masing untuk lahan seluas sekitar 198 meter persegi yang digunakan sebagai masjid dan sekitar 600 meter persegi yang dimanfaatkan sebagai lapangan olahraga. Sementara bidang seluas sekitar 170 meter persegi yang digunakan sebagai ruang serbaguna masih menunggu tindak lanjut.

    Dalam proses penelusuran melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN, BKAD menemukan adanya Sertifikat Hak Milik (SHM) seluas 162 meter persegi pada salah satu bidang tanah. Meski demikian, Lia menegaskan kondisi tersebut tidak mengubah fakta bahwa penguasaan fisik lahan masih berada di tangan Pemerintah Kota Bogor.

    “Sampai saat ini lahan dimaksud masih dikuasai oleh Pemerintah Kota Bogor dan kami juga telah melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan plang yang hingga sekarang masih terpasang dengan baik,” ujar Lia, Jumat (26/6/2026).

    Ia menambahkan, lahan tersebut hingga kini tetap dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat, antara lain sebagai posyandu dan ruang serbaguna.

    Sementara itu, Kepala Bidang Aset BKAD Kota Bogor, Agih Pribadi Kusuma, memastikan informasi yang menyebut BKAD menjual aset daerah merupakan kabar yang tidak benar.

    ” Tidak mungkin BKAD menjual atau mengizinkan seseorang mensertifikatkan maupun menguasai aset negara. Informasi yang menyebut BKAD menjual aset itu tidak benar,” tegas Agih.

    Agih menjelaskan, aset yang dipersoalkan terdiri dari sarana olahraga seluas sekitar 600 meter persegi, gedung serbaguna sekitar 200 meter persegi, dan masjid sekitar 170 meter persegi. Seluruh fasilitas umum tersebut diserahkan warga kepada Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) pada 2024 untuk dicatat sebagai aset daerah.

    Menurutnya, saat proses sertifikasi dilakukan, Pemkot Bogor baru mengetahui salah satu bidang tanah telah memiliki SHM yang diterbitkan pada tahun 2000.

    “Dari proses sertifikasi itu, yang berhasil disertifikatkan hanya dua aset, yakni sarana olahraga dan masjid. Sementara saat akan memproses bidang lainnya, kami mendapat informasi dari BPN bahwa sudah ada SHM yang terbit pada tahun 2000,” katanya.

    Agih menegaskan BKAD tidak mengetahui proses penerbitan SHM tersebut karena berada di luar kewenangan pemerintah daerah.

    “Kami tidak tahu-menahu mengenai proses terbitnya SHM tersebut,” ujarnya.
    BKAD Kota Bogor memastikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menyiapkan langkah-langkah lanjutan untuk mengamankan aset milik Pemerintah Kota Bogor.

    “Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor,” pungkas Agih.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Trending

    Pramuka Kota Bogor Pertahankan Tradisi Juara, Raih Prestasi Tingkat Jabar 2025

    31 Oktober 2025
    Pemkot Bogor

    Bima Arya – Dedie Rachim Jabat Hingga April 2024

    22 Desember 2023
    Jabar Run 10K 2023

    Jabar Run 10K 2023 Siap Digelar, Ada Pengalihan Arus Lalin Situasional

    19 Maret 2023
    Olahraga

    Ditekuk Atalanta 3-0, Milan Tetap di Puncak

    25 Januari 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Banyak Kepingan Sejarah Tercecer, JKPI Jalin Kerjasama dengan Perpusnas dan ANRI

    26 Maret 2022

    Ketua Presidium Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) Bima Arya mengatakan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa…

    Ekonomi

    Rakernas, Bima Arya Akan Resmikan Tugu Apeksi di Kota Padang

    26 Juni 2022

    Wali Kota Bogor yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota se-Indonesia (Apeksi), Bima Arya menerima kedatangan…

    Ekonomi

    Jauh dari Pusat Kota, Bima Arya Pastikan Warga Tetap Dapat Perhatian Pemkot

    20 September 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya kembali menjalankan program ‘Ngantor di Kelurahan’. Hari ini, Selasa (20/9/2022)…

    Ekonomi

    Pasar Jambu Dua Diresmikan, Diharapkan Kolaboratif Untuk Pertumbuhan Ekonomi Lokal

    17 Oktober 2024

    BOGOR – Penjabat Wali Kota Bogor, Heri Antasari, secara resmi mengoperasikan dan menghadiri acara syukuran…

    Daerah

    Ikhtiar TP PKK Kota Bogor Bangun Kesehatan Mental

    24 Oktober 2025

    Kesehatan mental warga Kota Bogor menjadi perhatian Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK).…

    Daerah

    Meriahkan HJB, DKPP Kota Bogor Gelar Pangan Murah di Sempur

    2 Juni 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) di Lapangan Sempur sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.