Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Aklamasi di Musda XI, Rusli Prihatevy Dituntut Jaga Soliditas dan Dongkrak Kursi Golkar Kota Bogor
    • Festival Merah Putih 2026 Dimulai, Bogor Perkuat Nasionalisme Lewat 17 Rangkaian Kegiatan
    • Aklamasi di Musda XI, Rusli Prihatevy Dituntut Jaga Soliditas dan Dongkrak Kursi Golkar Kota Bogor
    • Optimalkan Pemanfaatan, Tanah Pengganti Aset Daerah Jadi Lokasi PSEL
    • Pendaftaran Calon Ketua Ditutup, Rusli Prihatevy Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Golkar Kota Bogor
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    • Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Akses Jalan » Akses Jalan Ciremai-Pasar Jambu Dua Kembali Dibuka
    Akses Jalan

    Akses Jalan Ciremai-Pasar Jambu Dua Kembali Dibuka

    20 Mei 20244 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Pemkot Bogor akhirnya membuka kembali akses jalan menuju Pasar Jambu Dua yang sempat ditutup oleh pihak pengelola Plaza Jambu Dua atau PT Grahaagung Wibawa (GAW) pada Senin (20/05/2024). Jalan ditutup pada awal Mei 2024 seluas 10.018 meter persegi dari arah Jalan Ciremai Ujung menuju Pasar Jambu Dua dan sebaliknya.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Bogor, Agustian Syach

    Diketahui akses jalan itu merupakan lahan milik Plaza Jambu Dua yang letaknya bersebelahan dengan Pasar Jambu Dua.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor Agustian Syach mengatakan, akses jalan tersebut kembali dibuka karena mengganggu kepentingan warga sekitar, terutama warga yang hendak berbelanja ke pasar dan jalur angkutan kota (angkot) trayek 08 dan 08A yang harus memutar dari Jalan Ciremai ke Jalan Ahmad Yani.

    “Jadi pada hari ini kami dari Pemkot Bogor melakukan pembukaan akses jalan yang ditutup oleh PT GAW selaku pengelola Plaza Jambu Dua, sehingga terganggu kepentingan warga di sekitar sini,” ungkap Agustian didampingi Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta usai pembukaan jalan.

    Agus memaparkan, pembukaan akses jalan ini merujuk pada site plan lama milik Plaza Jambu Dua pada 2019, yang masih memfungsikan lahan tersebut sebagai jalan untuk warga. PT GAW telah mengajukan permohonan site plan baru kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor. Namun permohonan tersebut belum disetujui pada 30 April 2024.

    “Dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang ditandatangani Wali Kota Bogor periode 2014-2024 Bima Arya bahwa akses jalan itu boleh digunakan warga hingga 30 April 2024, sehingga pengelola Plaza Jambu Dua menutup kembali akses tersebut pada 1 Mei 2024. Namun, seharusnya pengelola Plaza Jambu Dua tidak menutup akses jalan menuju pasar itu karena masih digunakan site plan lama,” jelas Agus.

    Agus membeberkan, dalam site plan, jalan tapak yang dimiliki PT GAW menerangkan bahwa jalan ini difungsikan sebagai jalan dan secara eksisting sudah berfungsi sekian belas tahun ke belakang. Ia mempersilahkan PT GAW kembali mengajukan izin dan site plan baru, dan nanti kemudian dirumuskan oleh Pemkot Bogor.

    “Di samping itu, Pemkot Bogor juga menyiapkan opsi agar nantinya warga masih bisa menggunakan jalan itu, mulai dari pembelian lahan, hingga alternatif jalan. Pemkot pun sedang menyiapkan opsi alternatif jalan untuk warga di sini. Tapi kami meminta, sebelum itu dipenuhi, Plaza Jambu Dua juga tidak langsung melalukan penutupan secara sepihak, sehingga berdampak pada aktivitas yang ada di areal sini,” pungkasnya.

    Sementara itu, juru bicara PT GAW, Erwin Matondang mengatakan, bahwa Pemkot Bogor meminta dan memerintahkan pihaknya membuka akses jalan menuju Pasar Jambu Dua, sebagaimana surat nomor: 500.11/2231-Huk.Ham tertanggal 17 Mei 2024.

    Pihaknya menegaskan, dalam surat keputusan DPMPTSP Kota Bogor nomor: 644-0091-SITEPLAN tahun 2019 tidak ada yang menyatakan akses jalan masuk dari Ciremai Ujung adalah jalan masuk menuju Pasar Jambu Dua maupun jalan sebagai fasilitas umum/publik.

    “Bahwa pasar Jambu Dua seharusnya menggunakan jalan publik/umum sebagai jalan keluar masuk menuju Pasar Jambu Dua salah satunya seperti Jalan Ahmad Yani, bukan melalui jalan atau tanah milik PT GAW. Bahwa timbulnya keresahan masyarakat saat ini diduga akibat masyarakat beranggapan bahwa akses jalan masuk di Ciremai Ujung diatas tanah PT GAW sebagai jalan umum menuju Pasar Jambu Dua,” tutur Erwin dalam keterangan tertulis yang dibagikan ke awak media.

    Erwin menerangkan, pihaknya keberatan apabila terdapat narasi-narasi yang menyatakan tanah/lahan pada Jalan Ciremai Ujung sampai dengan jembatan menuju pasar Jambu Dua adalah jalan milik umum/publik. Bahwa PT GAW adalah pemilik yang sah atas tanah yang berdampingan dengan Jalan Ciremai Ujung sampai jembatan menuju Pasar Jambu Dua berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 3137/Kelurahan Bantarjati.

    “Bahwa PT GAW tidak pernah mengalihkan, menjual, melepaskan, menyewakan, menghibahkan, meminjamkan tiap bagian tanah PT GAW kepada siapapun termasuk Pemkot Bogor maupun pihak Pasar Jambu Dua. Penutupan akses jalan Ciremai Ujung pada lahan kami, dilakukan dalam rangka pemeliharaan, perbaikan dan perawatan untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengunjung Plaza Jambu Dua,” terangnya.

    Masih kata Erwin, bahwa PT GAW berkomitmen untuk memenuhi semua peraturan yang diperlukan dalam rangka operasional plaza Jambu Dua, termasuk memperbaiki atau melengkapi kekurangan persyaratan dalam pemanfaatan tanah/lahan milik PT GAW tersebut apabila ada.

    “Bahwa PT GAW tetap bersedia untuk diadakan mediasi dan musyawarah untuk menyelesaikan permasalah ini, tetapi PT GAW akan menggunakan haknya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk mempertahankan haknya atas tanah tersebut,” pungkasnya.

    Agustian Syach Erwin Matondang Pemkot Bogor Satpol PP Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Talk Show Hari Kartini, Syarifah Sofiah Cerita Kisah Hidupnya

    20 Mei 2022
    Kota Bogor

    Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin Tertibkan Kabel Udara, Dorong Estetika Kota Lebih Indah dan Aman

    15 Oktober 2025
    Kota Bogor

    Polresta Bogor Kota Bongkar Sindikat Pemalsuan Tanggal Kedaluwarsa Susu Kemasan

    18 Juni 2025
    Kesehatan

    PPKM Darurat, Kota Bogor Perketat Mobilitas Warga

    2 Juli 2021
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Atang Trisnanto Dukung Moratorium Minimarket di Kota Bogor

    27 April 2022

    BOGOR – Keberadaan minimarket di Kota Bogor kian lama kian menjamur. Namun, pertumbuhan jumlah minimarket…

    Daerah

    Hari Koperasi Nasional ke-75, Bima Arya Tekankan Lima Hal Ini

    29 Juli 2022

    Adaptasi, edukasi, kolaborasi, transparansi dan ekspansi menjadi lima agenda besar yang perlu dilaksanakan agar koperasi…

    Anggaran

    Komisi II Dorong APBD 2023 Berpihak Kepada Koperasi dan UMKM

    17 Oktober 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor telah selesai menggelar rapat kerja dengan mitra kerja…

    DPRD Kota Bogor

    DPRD Kota Bogor Dorong Langkah Strategis Antisipasi Dampak Tarif Impor AS terhadap UMKM Lokal

    9 April 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor secara serius merespons kebijakan tarif impor 32 persen yang baru…

    Daerah

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember

    22 November 2025

    BOGOR – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) melalui BRI Branch Office Bogor Pajajaran kembali menunjukkan…

    Covid19

    Dalam Rangka Bukan Mutu Karantina, Masyarakat Diedukasi Soal Mutu Kualitas Ikan

    26 Mei 2021

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim menghadiri Bulan Mutu Karantina 2021 di Danau LSI…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.