Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ada Kategori SIM C Baru, Bagaimana Klasifikasinya? Simak Nih!
    Kota Bogor

    Ada Kategori SIM C Baru, Bagaimana Klasifikasinya? Simak Nih!

    28 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – SIM C merupakan SIM yang dibuat untuk para pengendara motor dan baru-baru ini, Kepolisian akan mengimplementasikan tiga jenis SIM C yang diklasifikasikan sesuai kapasitas mesin berdasarkan cc.

    Aturan yang masuk dalam Bab II Pasal 3 Poin 3 Huruf G Perpol (Peraturan Kepolisian) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak Februari lalu ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus setelah melewati tahap sosialisasi dan persiapan. Mari kita simak ulasan berdasarkan artikel yang dirilis di autonetmagz.com.

    Bagaimana Pengklasifikasiannya?

    Tiga golongan SIM C yang akan diterapkan ini terdiri dari SIM C, SIM C 1, dan SIM C 2. SIM C reguler yang normalnya berlaku untuk semua jenis motor sekarang akan dibatasi menjadi maksimal 250cc yang artinya, pengguna motor seperti Honda Beat, Honda Supra, Yamaha Mio, Yamaha Jupiter hingga Kawasaki Ninja 250cc boleh bernafas lega.

    Kategori terbaru SIM C yang pertama, yakni SIM C 1 berlaku untuk mesin 250cc hingga 500cc yang dimana motor-motor yang bermesin di kapasitas tersebut dihuni oleh Honda Rebel, Royal Enfield Meteor 350 dan SIM C 1 ini juga berlaku untuk motor sejenis yang digerakkan oleh tenaga listrik menurut Pasal 3 Ayat 2H.

    Sedangkan untuk kategori terbaru kedua, yakni SIM C 2 berlaku untuk motor bermesin 500cc hingga keatas, atau bahasa kece-nya, berlaku untuk moge (motor gede) yang penghuninya adalah Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, Aprilia, MV Agusta.

    Untuk syarat-syaratnya, tidak ada perubahan untuk SIM C reguler, yakni minimal berusia 17 tahun, memenuhi administrasi, kesehatan yang baik dan lulus ujian teori dan praktik. Untuk mendapatkan SIM C 1, anda minimal harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan dan anda harus berusia minimal 18 tahun. Sedangkan SIM C 2 yang notabene adalah golongan tertinggi SIM C, anda harus minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM C 1 selama 18 bulan. (anm)

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya

    Hujan Disertai Angin Kencang, Tiga Pohon Beringin di TMP Dreded Tumbang

    16 Oktober 2020
    Kota Bogor

    MK Tolak Gugatan Golkar, Partai NasDem Dipastikan Raih 4 Kursi DPRD Kota Bogor

    19 Agustus 2024
    Kota Bogor

    Geger! Jasad Bayi Baru Lahir Ditemukan di Ciliwung

    8 Februari 2020
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor, RSUD dan RS Bhayangkara Jalin Kerja Sama Bantu Layani Korban Kekerasan

    22 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Tekan Harga Minyak Goreng, Pemkot Gelar OPM

    24 Februari 2022

    BOGOR – Harga minyak goreng di Kota Bogor ikut melambung. Warga Kota Bogor menjerit dengan…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.