Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Menteri LH Minta Daerah yang Melaksanakan PSEL Siapkan Pemilahan Sampah dari Hulu Secara Masif
    • Kembangkan Berbagai Potensi Wilayah, Sukasari Jadi Pusat Perekonomian Urban Bogor Timur
    • Tata Wajah Taman Heulang, Pemkot Bogor Gelar Korve dan Siapkan Kawasan Kuliner
    • Dedie Rachim Usulkan Moratorium Angkot Kabupaten ke Dishub Jabar
    • Kelurahan Baranangsiang Siap jadi Barometer Tata Kelola Wilayah
    • Menaker: Itjen Harus Cegah Masalah, Bukan Sekadar Cari Temuan
    • Ketua DPRD Kota Bogor Ikuti Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah di Akmil Magelang
    • Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Ada Kategori SIM C Baru, Bagaimana Klasifikasinya? Simak Nih!
    Kota Bogor

    Ada Kategori SIM C Baru, Bagaimana Klasifikasinya? Simak Nih!

    28 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – SIM C merupakan SIM yang dibuat untuk para pengendara motor dan baru-baru ini, Kepolisian akan mengimplementasikan tiga jenis SIM C yang diklasifikasikan sesuai kapasitas mesin berdasarkan cc.

    Aturan yang masuk dalam Bab II Pasal 3 Poin 3 Huruf G Perpol (Peraturan Kepolisian) 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM ini sebenarnya sudah diwacanakan sejak Februari lalu ini akan dilaksanakan pada bulan Agustus setelah melewati tahap sosialisasi dan persiapan. Mari kita simak ulasan berdasarkan artikel yang dirilis di autonetmagz.com.

    Bagaimana Pengklasifikasiannya?

    Tiga golongan SIM C yang akan diterapkan ini terdiri dari SIM C, SIM C 1, dan SIM C 2. SIM C reguler yang normalnya berlaku untuk semua jenis motor sekarang akan dibatasi menjadi maksimal 250cc yang artinya, pengguna motor seperti Honda Beat, Honda Supra, Yamaha Mio, Yamaha Jupiter hingga Kawasaki Ninja 250cc boleh bernafas lega.

    Kategori terbaru SIM C yang pertama, yakni SIM C 1 berlaku untuk mesin 250cc hingga 500cc yang dimana motor-motor yang bermesin di kapasitas tersebut dihuni oleh Honda Rebel, Royal Enfield Meteor 350 dan SIM C 1 ini juga berlaku untuk motor sejenis yang digerakkan oleh tenaga listrik menurut Pasal 3 Ayat 2H.

    Sedangkan untuk kategori terbaru kedua, yakni SIM C 2 berlaku untuk motor bermesin 500cc hingga keatas, atau bahasa kece-nya, berlaku untuk moge (motor gede) yang penghuninya adalah Harley-Davidson, Ducati, BMW Motorrad, Aprilia, MV Agusta.

    Untuk syarat-syaratnya, tidak ada perubahan untuk SIM C reguler, yakni minimal berusia 17 tahun, memenuhi administrasi, kesehatan yang baik dan lulus ujian teori dan praktik. Untuk mendapatkan SIM C 1, anda minimal harus memiliki SIM C setidaknya selama 12 bulan dan anda harus berusia minimal 18 tahun. Sedangkan SIM C 2 yang notabene adalah golongan tertinggi SIM C, anda harus minimal berusia 19 tahun dan memiliki SIM C 1 selama 18 bulan. (anm)

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Yeeeay! Hotel dan Restoran di Kota Bogor dapat Hibah Pariwisata

    16 November 2020
    Kota Bogor

    Bima Arya Tinjau Progres Pembangunan Perpustakaan, November Ditargetkan Rampung

    26 Juli 2022
    Kota Bogor

    Diiringi Barongsai, PDI Perjuangan Kota Bogor Daftarkan 50 Bacaleg ke KPUD

    11 Mei 2023
    Budaya

    Peringati 1 Muharram, Kandaga Urang Sunda Gelar Pawai Obor dan Pagelaran Seni

    9 Juli 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.