Barayanews.co.id – Sedikitnya 3.096 warga perantau di Kota Bogor masuk dalam penerima bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.
Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, database penerima bantuan, sudah diatur dan tertera dalam Keputusan Walikota Bogor Nomor 027.45-312. Sebagai landasan dan payung hukum pendistribusian bantuan kepada masyarakat. Data tersebut, tentunya dibuat berdasarkan hasil verifikasi di tiap kecamatan.
Berdasarkan regulasi tersebut, jumlah penerima JPS di Kota Bogor mencapai 23 ribu keluarga. Dengan rincian 19.904 keluarga asli Kota Bogor, dan 3.096 keluarga lainnya merupakan kalangan keluarga perantau yang ada di Kota Hujan.
“Ada dua kategori kelompok yang dapat bantuan. Asli warga Kota Bogor, dan perantau yang ada di Kota Bogor,” ujarnya.
Bantuan tersebut, diberikan Pemkot Bogor secara langsung kepada masyarakat tanpa perantara, melalui PT Pos Indonesia, berdasarkan alamat yang ada dalam database.
“Jadi aturan itu sebagai payung hukum bagi penerima bantuan, yang masuk dalam keluarga terdampak Covid-19, berupa Non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Non DTKS) Tahun 2020. Data ini dibuat berdasarkan hasil verifikasi di tiap kecamatan dan dinas terkait, yang mengelola data keluarga miskin akibat covid-19,” katanya.
Jika dirinci berdasarkan Kecamatan, dari enam kecamatan yang ada di Kota Bogor, Tanahsareal merupakan kecamatan penerima bantuan terbanyak dengan jumlah penerima 4.180 keluarga. Kecamatan Bogor Tengah di posisi kedua, dengan 4.019 penerima. Sementara di posisi tiga Kecamatan Bogor Barat dengan 3.906 penerima.
“Kalau Kecamatan Bogor Selatan, ada 3.165 keluarga penerima bantuan. Kecamatan Bogor Timur 2.360 penerima, dan Kecamatan Bogor Utara 2.274 penerima. Data ini merupakan hasil verifikasi dan validasi, keluarga miskin yang terdampak covid-19 di Kota Bogor, berdasarkan laporan dari pihak kelurahan, kecamatan dan dinas terkait,” bebernya.
Semntara itu, Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, pendistribusian bantuan sudah dilakukan Pemkot Bogor sejak Senin (27/4/2020).
Bantuan tersebut, diberikan Pemkot Bogor secara langsung kepada masyarakat tanpa perantara, melalui PT Pos Indonesia, berdasarkan alamat yang ada dalam database.
Dedie menambahkan, bantuan tersebut akan diberikan Pemkot Bogor kepada masyarakat selama empat bulan ke depan. Dengan besaran bantuan senilai Rp500 ribu untuk setiap keluarga yang terdaftar