Barayanews.co.id – Kabar gembira datang untuk Hotel dan Restoran di Kota Bogor. Bagaimana tidak, pelaku di sektor tersebut mendapatkan hibah pariwisata 2020.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi Covid-19 mematangkan Petunjuk Teknis (Juknis) pelaksanaan bantuan hibah pariwisata 2020 tersebut yang turun dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Hotel Salak Pajajaran, Kota Bogor, baru-baru ini.
Ketua Tim Pelaksana Pemulihan Ekonomi Kota Bogor, Syarifah Sofiah mengatakan, Pemkot Bogor mendapatkan bantuan dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebesar Rp 73 Miliar yang diperuntukkan 70 persen untuk hotel dan restoran, 30 persen untuk pendukungnya.
“70 persen untuk hotel dan restoran kami memakai database dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan jumlah data Wajib Pajak hotel restoran 1.600, namun tidak seluruhnya mendapatkan bantuan hibah mengingat ada syarat yang harus dipenuhi, seperti kepatuhan membayar pajak di 2019, mempunyai TDUP yang diterbitkan Agustus 2020 serta batas waktu penyerahan berkas,” ujar Syarifah.
Wanita yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor ini menyampaikam, sampai saat ini sudah terkumpul jumlah hotel dan restoran yang memenuhi syarat, namun masih harus dilakukan verifikasi APIP dari Inspektorat Kota Bogor. Begitupun dengan yang 30 persennya akan direview dan diverifikasi APIP yang kemudian disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor.
“Setelah keluar SK, anggaran hibah ini harus diserap cepat dalam waktu kurang lebih sebulan karena menyangkut dengan kegiatan di kemudian hari,” katanya.
Seirama dengan Sekda, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bogor, Atep Budiman mengatakan, bagi hotel dan restoran yang lolos review Inspektorat dan dijadikan SK Wali Kota Bogor akan diundang sosialisasi terkait pemanfaatan, pengajuan penyaluran, dan pertanggungjawabannya.
“Jika tidak terserap sampai batas akhir tahun, sisanya harus dikembalikan ke pusat,” imbuhnya.
Atep menambahkan, tujuan dari hibah pariwisata ini untuk membayar kewajiban hotel dan restoran kepada karyawannya, menjaga operasional seperti listrik, air tetap berjalan, mendukung program pariwisata, proses rekondisi kebutuhan sarana prasarana, membantu resesi di sektor pariwisata yang pada awal pandemi sempat terhambat.
“Untuk nominal yang diterima setiap hotel dan restoran pastinya berbeda-beda disesuaikan dengan kontribusi mereka di pajak 2019,” pungkasnya.