Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    • Tingkatkan Response Time, Komisi IV DPRD Kota Bogor Dorong Pengadaan Mobil Rescue Damkar
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Yeay! Samsat Kota Bogor Bebaskan Denda Hingga Akhir Desember
    Daerah

    Yeay! Samsat Kota Bogor Bebaskan Denda Hingga Akhir Desember

    3 Desember 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kota Bogor atau Samsat Kota Bogor menggelar audiensi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah di Paseban Surawisesa, Balai Kota Bogor, Rabu (2/12/2020).

    Pada audiensi ini dibahas pencapaian target P3D selama masa Pandemi Covid-19 dan pemberian stimulus pajak bagi Wajib Pajak Kendaraan Bermotor.

    Kepala P3D Kota Bogor, Ekawati mengatakan, tahun ini memang tahun yang prihatin, namun Samsat tetap melakukan dan memaksimalkan pelayanan. Salah satu upaya yang dilakukan P3D dalam memaksimalkan target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan menggulirkan program Triple Untung Plus.

    Ia menerangkan, Program Triple Untung Plus ini merupakan pembebasan denda pajak bagi penunggak pajak, pembebasan Bea Balik Nama (BBN), dan Reward Cashback maksimal 10 persen bagi Wajib Pajak yang membayar PKB sebelum jatuh tempo.

    “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat wajib pajak kendaraan bermotor yang ada di Kota Bogor bisa memanfaatkan program ini, karena akan berakhir di 23 Desember mendatang,” ujar Ekawati.

    Dia menuturkan, program Triple Untung Plus terbilang efektif untuk menarik WP membayar pajaknya, hal ini terbukti dari angka realisasi P3D sampai 1 Desember yakni Rp 256.782.951.700 dari target PKB perubahan Rp 360.239.276.500 atau sudah mencapai 71,28 persen. Sementara realisasi program Triple Untung Plus di angka 48 persen.

    “Di 2021 mendatang P3D bersama Pemerintah Kota Bogor akan membuat action plan, memaksimalkan jejaring, memaksimalkan PKB agar masyarakat lebih aware terhadap kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor,” katanya.

    Ia menambahkan, terkhusus ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bogor nantinya akan ada Program Zona Integritas Pajak Bermotor (Zonita Pamor) untuk WP ASN yang mempunyai kendaraan bermotor. Pihaknya sudah mendata dan tinggal bekerja sama dengan T-Samsat BJB.

    “Dengan Zonita Pamor atau bagian dari kolaborasi Pemprov dengan pemda melalui program T-samsat BJB untuk meringankan ASN dalam membayar pajak bermotor, karena bisa dicicil melalui BJB setiap bulannya atau autodebet,” pungkasnya.

    Kota Bogor Samsat Sekda Kota Bogor Syarifah Sofiah
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kerjasama

    Jabat Kadisdik, Sujatmiko Akan Berakselarasi Tingkatkan lagi Taraf Pendidikan Kota Bogor

    8 Februari 2023
    Kejuaraan

    Kota Bogor Raih Tiket Final Kejurda U-14 Piala PSSI Jabar

    3 Juli 2024
    Kota Bogor

    Sidak Minyakita, Bima Arya Cek Ketersediaan dan Tertibkan Distribusi Sesuai Surat Edaran Mendag

    10 Februari 2023
    Kota Bogor

    Pemkot Gelar Capacity Building untuk Perkuat Kepemimpinan Adaptif dan Kolaboratif

    11 Desember 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Gelar Rapat Gabungan, Komisi II Urai Benang Kusut Perumda Trans Pakuan

    1 April 2022

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja gabungan dengan Perumda Trans Pakuan,…

    Ekonomi

    Bahas PP-APBD, Komisi I DPRD Kota Bogor Minta Pemkot Maksimalkan Anggaran Kelurahan

    27 Juli 2022

    BOGOR – Selama sepekan, DPRD Kota Bogor telah melakukan pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja…

    Bogor

    Ekspor Produk Kota Bogor Sudah Capai 78 Juta US Dollar

    22 September 2022

    Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim memberikan arahan kepada para pelaku usaha ekspor (eksportir)…

    Daerah

    Endang Setyawati Thohari Dorong Generasi Muda Cintai Kuliner Lokal dan Berdayakan UMKM

    23 November 2024

    BOGOR – Anggota DPR RI, Endang Setyawati Thohari, mendorong adanya inovasi kuliner lokal untuk menarik…

    Daerah

    Pelatihan untuk Pengawas Koperasi Merah Putih, Dedie Rachim: Koperasi Harus Maju dan Berjalan Bersama

    28 Oktober 2025

    BOGOR – Dalam rangka memperkuat peran strategis pengawas dalam mewujudkan tata kelola koperasi yang akuntabel…

    Ekonomi

    Direksi Baru Tirta Pakuan Geber Kepuasan Pelanggan

    2 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Setelah menjalani serangkaian proses seleksi calon Direksi Perumda Tirta Pakuan, Wali Kota Bogor,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.