BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, merespons aduan warga RW 12 Bogor Nirwana Residence (BNR), Kelurahan Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, yang menolak keberadaan tempat usaha binatu berskala industri di kawasan Mall The Jungle karena dikhawatirkan mencemari lingkungan.
Penolakan warga disampaikan langsung dalam pertemuan dengan pihak pengembang, PT Graha Andrasentra Propertindo (GAP), pada 26/05/2025.
Menanggapi hal ini, Dedie menyatakan bahwa seluruh proses perizinan di Kota Bogor harus melalui prosedur yang mencakup aspek lingkungan, sosial, dan administrasi teknis.
“Saya sebetulnya begini. Untuk ke Pemkot Bogor mudah saja, tempuh saja perizinan ya. Perizinan itu tentu ada beberapa aspek. Aspek lingkungan, aspek sosial, dan aspek teknis administrasi. Kalau semua sudah ditempuh, ibaratnya izin sudah keluar, artinya berbagai aspek itu sudah dipertimbangkan dan diputuskan,” ujar Dedie pada Kamis, 12/06/2025.
Dedie menambahkan bahwa dalam kondisi ekonomi saat ini, semua pihak seharusnya saling mendukung untuk memperkuat kegiatan usaha di Kota Bogor, yang dikenal sebagai kota jasa.
“Jangan dimatikan dengan hal-hal yang misalnya alasan-alasan sederhana. Tapi saya soal yang ini, belum mendalami, karena ini baru mencuat. Nanti akan ditanya bagaimana proses administrasi dan pelaksanaannya. Apakah sudah ditempuh atau belum. Apakah dari sisi RTRW-nya, dari sisi peruntukan, apakah boleh untuk berusaha. Jadi nanti kita lihat, saling mendukung,” katanya.
Wali Kota juga menegaskan bahwa Pemkot akan mendukung siapa pun yang ingin berusaha di Kota Bogor, selama seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.
“Kalau ada yang harus diperbaiki, ya diperbaiki. Kalau harus ada yang didorong perizinannya sesuai dengan kriteria, mangga silakan. Kami dukung semua orang yang ingin berusaha di Bogor sebelum melaksanakan kegiatan, selama memenuhi persyaratan izin,” tutup Dedie.