Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Festival Merah Putih 2026 Dimulai, Bogor Perkuat Nasionalisme Lewat 17 Rangkaian Kegiatan
    • Aklamasi di Musda XI, Rusli Prihatevy Dituntut Jaga Soliditas dan Dongkrak Kursi Golkar Kota Bogor
    • Optimalkan Pemanfaatan, Tanah Pengganti Aset Daerah Jadi Lokasi PSEL
    • Pendaftaran Calon Ketua Ditutup, Rusli Prihatevy Jadi Satu-satunya Calon Ketua DPD Golkar Kota Bogor
    • Polresta Bogor Kota Ungkap 61 Kasus Narkoba dan Amankan 68 Tersangka
    • Muscab VII Hiswana Migas Bogor Raya, Pasokan BBM dan LPG Subsidi Jadi Sorotan
    • Resmi Dibuka, Pendaftaran Calon Ketua DPD Golkar Hanya 44 Jam
    • Kelurahan Kedung Badak Petakan Persoalan Wilayah, Banjir dan Sampah Jadi Perhatian
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Viral Anak Jadi Jaminan Utang, Polisi Tetapkan Nurhalimah Sebagai Tersangka
    Kesehatan

    Viral Anak Jadi Jaminan Utang, Polisi Tetapkan Nurhalimah Sebagai Tersangka

    9 Agustus 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) akhirnya menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka atas kasus penjaminan anak dibawah umur sebagai jaminan pembayaran utang.

    Utang yang diketahui sebesar Rp.15,4 juta itu ditunggak atas nama Mardiyah yang tak lain adalah nenek dari MR (5 tahun) yang menjadi jaminan sebagai pembayaran utang.

    Adalah Yanto (58), Kakek yang melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota lantaran tertekan dan terdesak. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (09/08/2021) sore.

    “Jadi kita mendapatkan laporan pada 6 agustus 2021 pukul 18.20 WIB atas nama Yanto (58) atas cucunya M Raka 5 tahun, dan terlapor kasus ini atas nama Nurhalimah,” ujar Susatyo.

    Kronologinya, kata Kapolresta pada 16 juli 2021 pukul 21.00 tersangka Nurhalimah datang ke kediaman Yanto untuk menanyakan perihal utang dan sulit untul mengbungi MR. “Setelah itu, kemudian cucunya dibawa bersama, sejak saat itu ibu mardiyah tidak bisa bertemu selama kurang lebih 20 hari sampai pada 6 agustus 2021,” tuturnya.

    Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pencarian dan menyelamatkan korban yang tak lain adalah M. Raka di rumah Nurhalimah. “Kita langsung mencari dan menyelamatkan M. Raka yang menjadi korban atas penjamainan utang, lalu kita serahkan sama neneknya,” jelas dia.

    Polresta Bogor dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Bogor langsung fokus pada pemeriksaan pemulihan psikis korban.

    “Kami bersama P2TP2A fokus pada pemeriksaan dan psikis korban,” terang kapolresta.

    Pemeriksaan pun berlanjut, pada Minggu (08/08/2021) polisi telah memeriksa 5 orang sebagai saksi. “Kita sudah periksa lima orang saksi kemarin, kemudian menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga, dan Senin tadi pagi Nurhalimah turut diperiksa dan hasilnya dijadikan tersangka,” katanya.

    Tersangka dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 330 KUHP tentang pengambilalihan anak dibawah umur secara paksa melawan hukum.

    Polisi menuturkan, hasil dari keterangan tersangka, bahwa Yanto berpindah rumah dan sulit ditemui maka dari itu tersangka membawa MR sebagai jaminan. “Dari situ Mardiyah dalam tekanan dan hanya bisa pasrah menerima keadaan hingga diambil oleh tersangka Nurhalimah,” jelasnya.

    Polisi menekankan, tidak ada dugaan tindak kekerasan pada MR. “Selama ini anak sehat dan terawat, tidak ada dugaan kekerasan,” tutup Susatyo.

    Sebagaimana diketahui, berita penjaminan anak dibawah umur ini viral di jejaring sosial instagram pada Minggu (08/08/2021) kemarin.

    Dalam kesempatan itu sebagai bentuk kepedulian, Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa untuk keperluan MR mengenyam bangku pendidikan.

    BEASISWA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap MR sebagai korban, Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan

     

     

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Rapat Komisi IV Dengan Disdik, DPRD Berikan Catatan Perbaikan Pelaksanaan PPDB

    28 Mei 2022
    Kota Bogor

    Pasar Gembrong Bangun WWTP, Ubah Limbah Jadi Air Layak Pakai, Efisien dan Ramah Lingkungan

    10 Juni 2025
    Kesehatan

    Mantan Kasat Narkoba Kedapatan Pakai Sabu, Ya Dicokok Lah

    18 Februari 2021
    Kerjasama

    Transportasi Ramah Lingkungan, Bima Arya Kendarai Sepeda Listrik di Jalur Sepeda

    24 September 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.