BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) akhirnya menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka atas kasus penjaminan anak dibawah umur sebagai jaminan pembayaran utang.
Utang yang diketahui sebesar Rp.15,4 juta itu ditunggak atas nama Mardiyah yang tak lain adalah nenek dari MR (5 tahun) yang menjadi jaminan sebagai pembayaran utang.
Adalah Yanto (58), Kakek yang melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota lantaran tertekan dan terdesak. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (09/08/2021) sore.
“Jadi kita mendapatkan laporan pada 6 agustus 2021 pukul 18.20 WIB atas nama Yanto (58) atas cucunya M Raka 5 tahun, dan terlapor kasus ini atas nama Nurhalimah,” ujar Susatyo.
Kronologinya, kata Kapolresta pada 16 juli 2021 pukul 21.00 tersangka Nurhalimah datang ke kediaman Yanto untuk menanyakan perihal utang dan sulit untul mengbungi MR. “Setelah itu, kemudian cucunya dibawa bersama, sejak saat itu ibu mardiyah tidak bisa bertemu selama kurang lebih 20 hari sampai pada 6 agustus 2021,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pencarian dan menyelamatkan korban yang tak lain adalah M. Raka di rumah Nurhalimah. “Kita langsung mencari dan menyelamatkan M. Raka yang menjadi korban atas penjamainan utang, lalu kita serahkan sama neneknya,” jelas dia.
Polresta Bogor dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Bogor langsung fokus pada pemeriksaan pemulihan psikis korban.
“Kami bersama P2TP2A fokus pada pemeriksaan dan psikis korban,” terang kapolresta.
Pemeriksaan pun berlanjut, pada Minggu (08/08/2021) polisi telah memeriksa 5 orang sebagai saksi. “Kita sudah periksa lima orang saksi kemarin, kemudian menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga, dan Senin tadi pagi Nurhalimah turut diperiksa dan hasilnya dijadikan tersangka,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 330 KUHP tentang pengambilalihan anak dibawah umur secara paksa melawan hukum.
Polisi menuturkan, hasil dari keterangan tersangka, bahwa Yanto berpindah rumah dan sulit ditemui maka dari itu tersangka membawa MR sebagai jaminan. “Dari situ Mardiyah dalam tekanan dan hanya bisa pasrah menerima keadaan hingga diambil oleh tersangka Nurhalimah,” jelasnya.
Polisi menekankan, tidak ada dugaan tindak kekerasan pada MR. “Selama ini anak sehat dan terawat, tidak ada dugaan kekerasan,” tutup Susatyo.
Sebagaimana diketahui, berita penjaminan anak dibawah umur ini viral di jejaring sosial instagram pada Minggu (08/08/2021) kemarin.
Dalam kesempatan itu sebagai bentuk kepedulian, Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa untuk keperluan MR mengenyam bangku pendidikan.