Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Gandeng Kementerian ATR/BPN Replikasi Peta Digital Tangsel demi Optimalisasi PAD
    • Pasar Jambu Dua Diresmikan Jadi Sentra Kuliner Baru
    • ‎Ketua DPRD Kota Bogor Motivasi Mahasiswa Baru UIKA: Manfaatkan Kesempatan untuk Menuntut Ilmu ‎
    • Perumda Tirta Pakuan Lakukan Flushing Jaringan Pipa Agar Air Jernih dan Terjaga Kualitasnya
    • Petugas Gabungan Masih Disiagakan di TPAS Galuga
    • Kemenko Polkam Tinjau Aktivasi IKD dan Sosialisasi Perlinsos di Kebon Kelapa
    • Ombudsman Nilai Kepatuhan Pelayanan Publik RSUD Kota Bogor
    • Metode Pemadaman Kebakaran di TPAS Galuga
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Viral Anak Jadi Jaminan Utang, Polisi Tetapkan Nurhalimah Sebagai Tersangka
    Kesehatan

    Viral Anak Jadi Jaminan Utang, Polisi Tetapkan Nurhalimah Sebagai Tersangka

    9 Agustus 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) akhirnya menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka atas kasus penjaminan anak dibawah umur sebagai jaminan pembayaran utang.

    Utang yang diketahui sebesar Rp.15,4 juta itu ditunggak atas nama Mardiyah yang tak lain adalah nenek dari MR (5 tahun) yang menjadi jaminan sebagai pembayaran utang.

    Adalah Yanto (58), Kakek yang melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota lantaran tertekan dan terdesak. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (09/08/2021) sore.

    “Jadi kita mendapatkan laporan pada 6 agustus 2021 pukul 18.20 WIB atas nama Yanto (58) atas cucunya M Raka 5 tahun, dan terlapor kasus ini atas nama Nurhalimah,” ujar Susatyo.

    Kronologinya, kata Kapolresta pada 16 juli 2021 pukul 21.00 tersangka Nurhalimah datang ke kediaman Yanto untuk menanyakan perihal utang dan sulit untul mengbungi MR. “Setelah itu, kemudian cucunya dibawa bersama, sejak saat itu ibu mardiyah tidak bisa bertemu selama kurang lebih 20 hari sampai pada 6 agustus 2021,” tuturnya.

    Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pencarian dan menyelamatkan korban yang tak lain adalah M. Raka di rumah Nurhalimah. “Kita langsung mencari dan menyelamatkan M. Raka yang menjadi korban atas penjamainan utang, lalu kita serahkan sama neneknya,” jelas dia.

    Polresta Bogor dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Bogor langsung fokus pada pemeriksaan pemulihan psikis korban.

    “Kami bersama P2TP2A fokus pada pemeriksaan dan psikis korban,” terang kapolresta.

    Pemeriksaan pun berlanjut, pada Minggu (08/08/2021) polisi telah memeriksa 5 orang sebagai saksi. “Kita sudah periksa lima orang saksi kemarin, kemudian menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga, dan Senin tadi pagi Nurhalimah turut diperiksa dan hasilnya dijadikan tersangka,” katanya.

    Tersangka dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 330 KUHP tentang pengambilalihan anak dibawah umur secara paksa melawan hukum.

    Polisi menuturkan, hasil dari keterangan tersangka, bahwa Yanto berpindah rumah dan sulit ditemui maka dari itu tersangka membawa MR sebagai jaminan. “Dari situ Mardiyah dalam tekanan dan hanya bisa pasrah menerima keadaan hingga diambil oleh tersangka Nurhalimah,” jelasnya.

    Polisi menekankan, tidak ada dugaan tindak kekerasan pada MR. “Selama ini anak sehat dan terawat, tidak ada dugaan kekerasan,” tutup Susatyo.

    Sebagaimana diketahui, berita penjaminan anak dibawah umur ini viral di jejaring sosial instagram pada Minggu (08/08/2021) kemarin.

    Dalam kesempatan itu sebagai bentuk kepedulian, Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa untuk keperluan MR mengenyam bangku pendidikan.

    BEASISWA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap MR sebagai korban, Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan

     

     

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Pemilu 2024

    Cegah KPPS Sakit dan Meninggal, Atang Trisnanto Minta Pemkot Bogor kerahkan Nakesling

    1 Februari 2024
    Daerah

    Atty Somaddikarya : Musrenbang Babakan Pasar Gagal!

    5 Desember 2020
    Kota Bogor

    Dewan Minta Pemkot Bogor Lebih Bijak Tertibkan PKL

    15 September 2022
    Kota Bogor

    Pemkot Bogor Kuatkan Sinergi Tekan Angka Putus Sekolah

    10 Agustus 2026
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Harga Daging Sapi Meroket, Pedagang di Pasar Kota Bogor Tetap Berjualan

    1 Maret 2022

    BOGOR – Seolah mengikuti tren kenaikan harga kedelai yang menyeret harga tahu tempe, kini harga…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor – IAI Tazkia Tandatangani MoU

    16 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Institut Agama Islam (IAI) Tazkia…

    BBM

    Pemicu Inflasi, Ketua DPRD Kota Bogor : Batalkan Kenaikan BBM

    9 September 2022

    BOGOR – Keputusan Pemerintah menaikkan harga BBM di tengah situasi ekonomi yang sulit seperti saat…

    Ekonomi

    BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika Melaksanakan Layanan Terbatas Cuti Bersama Idul Adha 1445 Hijriah

    19 Juni 2024

    BOGOR – BRI Branch Office Bogor Dewi Sartika melaksanakan Layanan Terbatas dalam rangka Cuti…

    Ekonomi

    Kerja Sama Perumda Tirta Pakuan Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Nilai Aset

    26 Agustus 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah agar dapat…

    Daerah

    Kelurahan Katulampa Dorong Pengembangan Wahana Ngalun di Bendung Katulampa

    16 April 2026

    BOGOR – Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, terus menggali potensi wisata yang dimiliki wilayahnya sebagai…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.