Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Viral Anak Jadi Jaminan Utang, Polisi Tetapkan Nurhalimah Sebagai Tersangka
    Kesehatan

    Viral Anak Jadi Jaminan Utang, Polisi Tetapkan Nurhalimah Sebagai Tersangka

    9 Agustus 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satreskrim Polresta Bogor Kota melalui Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) akhirnya menetapkan Nurhalimah sebagai tersangka atas kasus penjaminan anak dibawah umur sebagai jaminan pembayaran utang.

    Utang yang diketahui sebesar Rp.15,4 juta itu ditunggak atas nama Mardiyah yang tak lain adalah nenek dari MR (5 tahun) yang menjadi jaminan sebagai pembayaran utang.

    Adalah Yanto (58), Kakek yang melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota lantaran tertekan dan terdesak. Hal tersebut dikatakan Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Senin (09/08/2021) sore.

    “Jadi kita mendapatkan laporan pada 6 agustus 2021 pukul 18.20 WIB atas nama Yanto (58) atas cucunya M Raka 5 tahun, dan terlapor kasus ini atas nama Nurhalimah,” ujar Susatyo.

    Kronologinya, kata Kapolresta pada 16 juli 2021 pukul 21.00 tersangka Nurhalimah datang ke kediaman Yanto untuk menanyakan perihal utang dan sulit untul mengbungi MR. “Setelah itu, kemudian cucunya dibawa bersama, sejak saat itu ibu mardiyah tidak bisa bertemu selama kurang lebih 20 hari sampai pada 6 agustus 2021,” tuturnya.

    Atas laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bogor Kota melakukan pencarian dan menyelamatkan korban yang tak lain adalah M. Raka di rumah Nurhalimah. “Kita langsung mencari dan menyelamatkan M. Raka yang menjadi korban atas penjamainan utang, lalu kita serahkan sama neneknya,” jelas dia.

    Polresta Bogor dan P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Kota Bogor langsung fokus pada pemeriksaan pemulihan psikis korban.

    “Kami bersama P2TP2A fokus pada pemeriksaan dan psikis korban,” terang kapolresta.

    Pemeriksaan pun berlanjut, pada Minggu (08/08/2021) polisi telah memeriksa 5 orang sebagai saksi. “Kita sudah periksa lima orang saksi kemarin, kemudian menyita akta kelahiran dan Kartu Keluarga, dan Senin tadi pagi Nurhalimah turut diperiksa dan hasilnya dijadikan tersangka,” katanya.

    Tersangka dijerat pasal 88 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan pasal 330 KUHP tentang pengambilalihan anak dibawah umur secara paksa melawan hukum.

    Polisi menuturkan, hasil dari keterangan tersangka, bahwa Yanto berpindah rumah dan sulit ditemui maka dari itu tersangka membawa MR sebagai jaminan. “Dari situ Mardiyah dalam tekanan dan hanya bisa pasrah menerima keadaan hingga diambil oleh tersangka Nurhalimah,” jelasnya.

    Polisi menekankan, tidak ada dugaan tindak kekerasan pada MR. “Selama ini anak sehat dan terawat, tidak ada dugaan kekerasan,” tutup Susatyo.

    Sebagaimana diketahui, berita penjaminan anak dibawah umur ini viral di jejaring sosial instagram pada Minggu (08/08/2021) kemarin.

    Dalam kesempatan itu sebagai bentuk kepedulian, Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa untuk keperluan MR mengenyam bangku pendidikan.

    BEASISWA – Sebagai bentuk kepedulian terhadap MR sebagai korban, Polresta Bogor Kota memberikan beasiswa untuk tetap mengenyam pendidikan

     

     

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Positif Covid-19 di Kota Bogor Semakin Tinggi, Atty Somaddikarya Imbau Masyarakat Taat Prokes

    21 Januari 2021
    Kesehatan

    Ini Kata Atty Somaddikarya Soal Ganjil-genap Kota Bogor

    17 Februari 2021
    Bisnis

    Selain Pengembangan Rumah Sakit, Jepang Jajaki Kerja Sama Restoran dan Jamur Sitake

    5 April 2022
    Kota Bogor

    Diduga Depresi Soal Pekerjaan, Pria di Cijeruk Tewas Gantung Diri

    3 Juli 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Memuat Komentar...

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.