Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Denny Mulyadi Tekankan Pengendalian dan Monitoring Tata Kelola Keuangan
    • Musrenbang Bogor Tengah, PR Bersihkan PKL Untuk Tata Etalase Kota
    • Kritisi Perwali Tentang Batas Usia RT/RW, Atty Somaddikarya : Mematikan Demokrasi Tingkat Bawah
    • Perkuat Transparansi, Neng Zakiyah Usul Rumah KPM Penerima Bansos Ditempel Stiker
    • Soroti Anggaran Rp1,4 Miliar DTSEN, Banu Bagaskara : Data Bansos Harus Akurat, Jangan Salah Sasaran
    • 12 Pejabat Pemkot Bogor Duduki Jabatan Baru
    • PAD Kota Bogor Dinilai Masih Bocor, Komisi II DPRD Fokus Benahi Sektor Parkir
    • DPRD Kota Bogor Soroti RKA 2026 PTP, Tekankan Fokus Transportasi Publik dan Kesehatan Keuangan Perusahaan
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Kesehatan » Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018
    Kesehatan

    Upaya Pemkot Menegakkan Perda KTR Nomor 10 tahun 2018

    28 November 20234 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Awasi Sembilan Kawasan KTR, Giatkan Tipiring dan Sidak

    BOGOR – Kota Bogor sejak 2009 sudah menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR). Di Indonesia merupakan pelopor atau kota pertama yang melarang adanya kegiatan promosi, iklan dan sponsor rokok di berbagai media. Bagaimana perkembangan KTR di Kota Bogor saat ini?

    Saat ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor konsisten melakukan sosialisasi Perda KTR, menegakkan Perda KTR dan mengevaluasi pelaksanaan Perda KTR. Di dalam Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 ini terdapat sembilan tempat kawasan tanpa rokok, yakni tempat pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum, tempat ibadah, sarana olahraga dan tempat lain yang ditetapkan wali kota. Dari sembilan tempat ini hanya dua tempat, yakni tempat umum dan tempat kerja yang boleh menyediakan area merokok untuk perokok atau smoking area.

    “Sedangkan di tujuh tempat lain seperti angkutan umum, tempat pelayanan kesehatan dan tempat belajar atau sekolah tidak boleh ada smoking area,’’ kata Katimker Promosi dan Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Bogor, Ika Lastyaningrum.

    Menurutnya, dengan adanya Perda KTR Nomor 10 tahun 2018 tersebut bukan berarti melarang orang untuk merokok, tetapi mengatur dimana saja orang boleh dan tidak boleh merokok di wilayah Kota Bogor.

    “Jadi perokok boleh menghisap rokoknya selain di sembilan kawasan yang telah diatur dalam perda,” kata Ika sapaan akrabnya.

    Regulasi yang tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk melindungi perokok pasif dari paparan asap rokok orang lain. Ini tak lain untuk menciptakan lingkungan yang sehat dan segar tanpa asap rokok sekaligus mencegah perokok pemula di kalangan anak dan remaja.

    “Kami juga ingin mewujudkan Kota Bogor sebagai kota layak untuk anak dan keluarga,’’ tegas Ika.

    Lebih jauh Ika menerangkan, seiring kemajuan zaman dan teknologi, Pemkot merevisi Perda tersebut pada 2018 dengan beberapa poin penting yang direvisi, diantaranya memasukkan definisi rokok elektrik seperti vape dan shisha sebagai salah satu bentuk produk rokok.

    Selain itu revisi juga mengatur penyediaan ruang merokok di tempat kerja dan tempat umum serta persyaratannya, yakni menambah larangan penjualan rokok bagi anak di bawah usia 18 tahun, melarang iklan, promosi dan sponsorship rokok dalam bentuk apapun di Kota Bogor. Pada regulasi baru tersebut juga menambahkan kewajiban pengelola melakukan pengawasan internal atau membentuk satgas internal dan meniadakan asbak.

    Pemkot Bogor juga melakukan kajian untuk mengantisipasi terhadap kondisi terbaru salah satunya melalui survei perilaku merokok dan implementasi Perda KTR pada anak sekolah di 30 sekolah Kota Bogor pada 2019. Survei tersebut bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia. (Lihat grafis,red)

    //Grafis//
    Dari hasil survei tersebut diperoleh hasil sebagai berikut:
    Responden Kelas 8 dan 12; 44% perempuan. 56% laki-laki
    Usia pertama kali merokok 12,8 tahun
    Pernah merokok konvensional 32%
    Pernah merokok VAPE 30,8%
    Saat ini masih merokok 21,4%
    Saat ini masih merokok VAPE 18%
    22.2% dari responden menghabiskan uang jajan Rp 11.000 untuk rokok dan ini masih terjangkau karena uang saku rata-rata remaja ini adalah lebih besar dari Rp 11.000;
    17% responden membeli rokok di warung, 2% membeli rokok di minimarket

    Menurut Ika, saat ini industri rokok semakin kreatif memanipulasi melalui berbagai kegiatan iklan, promosi, sponsor, kegiatan CSR, serta dengan memunculkan berbagai bentuk produk rokok dan variasi aneka rasa.

    Adapun bentuk pelanggaran KTR yang masih ditemukan adalah adanya iklan atau sponsor atau promosi rokok yang terselubung, terutama pada warung tradisional yang berada di lokasi jalan kecil dan dekat dengan pemukiman padat penduduk.

    Makanya Pemkot Bogor meningkatkan frekuensi dan kualitas pengawasan serta penegakan Perda KTR di semua tatanan KTR melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) dan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) KTR.

    “Kami terus berkomitmen menyukseskan program KTR, seperti menggerakan tim pembina KTR tingkat kota, tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan yang menjalankan tugas dan fungsinya dalam melakukan pengawasan dan pembinaan kepada masing-masing kawasan yang menjadi wewenangnya,’’ jelasnya.

    Adanya satuan tugas (Satgas) Internal KTR di masing-masing tatanan untuk melakukan pengawasan internal. Selain itu menyediakan sistem pengaduan dan saran masyarakat melalui aplikasi SIBADRA. Pihaknya juga melakukan pemberdayaan masyarakat dengan membentuk Komunitas Warga Tanpa Rokok (KWTR) di setiap kelurahan, membentuk duta KTR di sekolah-sekolah, mulai SD, SMP dan SMA/SMK. Begitu juga membentuk tim konseling upaya berhenti merokok di 25 puskesmas dan di layanan inovasi Mobil Curhat serta monitoring dan evaluasi secara berkala menggunakan Dashboard E-Monev KTR dengan melibatkan organisasi kepemudaan duta muda sehat dan organisasi kemasyarakatan.

    Dinkes Kota Bogor Ika Lastyaningrum Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Percepatan Vaksinasi, Dirut PPJ : Jaring Warga Pasar yang Belum Vaksin

    24 Februari 2022
    Kota Bogor

    Terima WTP ke-9 Berturut-turut DPRD Kota Bogor Pertajam Pengawasan dan Penganggaran

    19 Juni 2025
    Kota Bogor

    Berhasil Eksekusi Pasar Tekum Kemang, Pemkot Bogor Minta Galvindo Ampuh Tinggalkan Pengelolaan Pasar

    29 September 2023
    Kota Bogor

    Dishub Kota Bogor : Penataan Jalan dan Penguraian Kemacetan Tidak Mudah

    18 Februari 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Daerah

    Perumda Tirta Pakuan Dikategorikan BUMD Air Minum Sehat oleh Kementrian PUPR

    23 Februari 2022

    BOGOR – Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor dikategorikan sehat oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan…

    Bisnis

    HUT ke-22 APEKSI, Bima Arya Ajak Kepala Daerah Bangkitkan Ekonomi Lewat Produk Lokal

    28 Mei 2022

    Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya mengajak 98 wali kota anggota…

    Bogor

    Kompak, Bima dan Atang hingga PWI Jabar Apresiasi Raker ke-2 PWI Kota Bogor

    4 September 2022

    BOGOR – Rapat Kerja (Raker) ke-2 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor yang digelar selama…

    Ekonomi

    Harga Berangsur Normal, Mendag Cek Bahan Pokok di Kota Bogor

    18 Maret 2024

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim didampingi kunjungan Menteri Perdagangan (Mendag) Republik…

    Ekonomi

    Pansus RPJMD Dorong Penurunan Kemiskinan, Atty Somaddikarya Desak OPD Fokus pada Program Pro-Rakyat

    19 Juli 2025

    BOGOR – Dalam rapat koordinasi Panitia Khusus (Pansus) RPJMD Kota Bogor, anggota DPRD Kota Bogor…

    Daerah

    Ulang Tahun ke-45, Dedie Rachim Sebut Perumda Tirta Pakuan Punya Tantangan di Waktu Mendatang

    1 April 2022

    BOGOR – Tantangan Perumda Tirta Pakuan di usia 45 tahun menurut Wakil Wali Kota Bogor…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.