Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Lomba Paduan Suara Hymne Bogor, Dedie Rachim: Hymne ini Punya Nilai yang Luar Biasa
    • Eks Pabrik Unitex Tajur Terbakar, Mesin dan Barang Sisa Produksi Ikut Dilalap Api
    • Tinjau Kebakaran di Layungsari, Jenal Mutaqin Pastikan Kebutuhan Pascabencana Ditangani
    • 30 Jam Pencarian ASN Pemkot Bogor Belum Membuahkan Hasil, Jenal Mutaqin: Pencarian Terus Dilakukan
    • Puluhan Atlet Meriahkan Padel Championship Festifal Merah Putih 2026
    • Bangun Akses Kantor Pemerintahan Terpadu, Pemkot Perkuat Konektivitas dan Pertumbuhan Ekonomi
    • Tim Bogor Peduli Bencana Cek Kesehatan Warga Aceh Tamiang
    • Donasi Kota Bogor untuk Warga Aceh Tamiang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Uang Pangkal SMP PGRI Mencekik, Atty Somaddikarya : Siswa Tidak Mampu Terancam Putus Sekolah
    Kota Bogor

    Uang Pangkal SMP PGRI Mencekik, Atty Somaddikarya : Siswa Tidak Mampu Terancam Putus Sekolah

    11 Juli 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Atty Somaddikarya, menyoroti kebijakan sejumlah SMP di bawah naungan Yayasan PGRI yang memungut uang pangkal atau uang gedung yang dianggap sangat membebani masyarakat miskin dan berpotensi memperbesar angka anak putus sekolah di Kota Bogor.

    “Ini sangat ironis. Banyak anak dari keluarga kurang mampu yang tidak tertampung dan tidak lolos di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung dan keterbatasan sumber penghasilan orang tua nya. Saat mereka beralih ke sekolah swasta, justru harus menghadapi pungutan tinggi yang tak sanggup mereka bayar. Lalu, dimana letak keadilan sosial dalam akses pendidikan?” tegas Atty kepada wartawan, Kamis (11/7/2025).

    Atty menyatakan bahwa pendidikan adalah hak dasar rakyat yang seharusnya bisa dinikmati oleh semua kalangan, tanpa terkecuali. Ia menilai, tidak sedikit pejabat terkait yang berlindung dibalik dalih regulasi, namun abai terhadap kenyataan dan kebutuhan di lapangan.

    “Banyak anak miskin kini hanya jadi penonton. Apakah sedemikian sulitnya mereka mendapatkan akses pendidikan di sekolah negeri?” ujarnya.

    Lebih lanjut, Politisi PDI Perjuangan menyesalkan Dinas terkait sangat lambat mengambil langkah cepat dan strategis, diantaranya dengan mengajukan penambahan rombongan belajar (rombel) di sekolah negeri, sebagaimana kebijakan yang diterapkan Gubernur Jawa Barat untuk menekan angka putus sekolah.

    “Saya menduga ada ketidakseriusan dalam menyikapi persoalan ini. Bahkan bisa jadi ada kemufakatan sistematis yang akhirnya malah merugikan anak-anak miskin. Seharusnya pemerintah hadir untuk membela hak dasar rakyatnya,” imbuhnya.

    Meski begitu, Atty tetap memberikan apresiasi kepada sekolah swasta, khususnya SMP PGRI yang memberikan keringanan berupa cicilan uang pangkal bagi wali murid yang tidak mampu.

    “Saya haturkan terima kasih kepada sekolah yang bijak dan berpihak kepada rakyat kecil. Tapi saya mengecam sekolah-sekolah yang memaksa pembayaran lunas tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi wali murid. Itu kejam dan tidak manusiawi,” tegasnya.

    Atty pun mengajak semua pihak untuk mengedepankan rasa keadilan dan kemanusiaan dalam menyusun kebijakan pendidikan, agar tidak ada lagi anak-anak miskin yang kehilangan masa depan hanya karena tak sanggup membayar biaya sekolah.

    Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somaddikarya SMP PGRI Yayasan PGRI
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Fashion

    Hasil Karya 10 Desainer Tampil Memukau di Mulyaharja Fashion Show

    6 Juli 2022
    Judi Online

    Pemkot Bogor Segera Bentuk Satgas Hingga Keluarkan SE Bahaya Judol

    27 Juni 2024
    Komisi III DPRD Kota Bogor

    Komisi III Soroti Pembangunan Dua Unit Sekolah Satu Atap

    23 April 2024
    Kota Bogor

    DPRD Minta Perekaman KTP Pemilih Pemula Capai 100% 

    25 Juli 2024
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    BRI Bogor Pajajaran Salurkan 2.000 Paket Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Kabupaten Bogor

    31 Oktober 2025

    BOGOR – Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat dan komitmen dalam menjalankan tanggung jawab sosial…

    Daerah

    Promosi Digital Dongkrak Minat UMKM Isi Sentra Kuliner Pasar Jambu Dua

    30 Juni 2026

    BOGOR – Pasar Jambu Dua kini tak lagi sekadar menjadi pusat perdagangan. Lantai dua pasar…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.