Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Kinerja Pemkot Bogor Tunjukkan Tren Positif
    • Angka Putus Sekolah di Cimahpar Alami Kenaikan, Lurah Ungkap Penyebabnya
    • Soal Gadai SK Satpol PP Kota Bogor, Mohan Usulkan Pemeriksaan Khusus ke BPK Provinsi
    • Pemnas Bogor Raya: Penataan PKL Pasar Bogor Langkah Tepat Pemkot
    • STS Dorong Korban Penggadaian SK Satpol PP Lapor Polisi
    • Pembangunan GOR Pajajaran Segera Masuki Tahap Dua, Pemkot Bogor Siapkan Rp51 Miliar
    • Ini Kata Wali Kota Bogor Soal Kisruh Oknum Satpol PP yang Tak Dapat Tunjangan
    • Pemkot Bogor Sinkronkan Kebijakan Penataan Angkutan AKDP Bersama Pemprov dan Pemkab
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Cuaca » Peristiwa » Ini Kata Wali Kota Bogor Soal Kisruh Oknum Satpol PP yang Tak Dapat Tunjangan
    Daerah

    Ini Kata Wali Kota Bogor Soal Kisruh Oknum Satpol PP yang Tak Dapat Tunjangan

    14 April 20262 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan mekanisme penggajian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus pinjaman bank yang melibatkan oknum ASN dan menyeret belasan anggota Satpol PP.

    Dedie menyebut, dirinya telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.

    Ia menekankan bahwa tidak ada masalah dalam mekanisme pembayaran gaji ASN.

    “Sebetulnya begini. Saya kan sudah memerintahkan ke Inspektorat untuk memeriksa. Jadi, tidak benar bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemkot Bogor. Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah berjalan,” ujar Dedie.

    Menurutnya, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan tindakan individu, bukan sistem pengelolaan keuangan daerah.

    Ia menilai praktik pinjaman ke bank merupakan hal yang lazim, namun dalam kasus ini terdapat mekanisme yang tidak sesuai.

    “Pada dasarnya kebutuhan pribadi seperti pinjaman itu hal biasa. Namun kemungkinan ada mekanisme yang keliru karena dikelola oleh atasannya,” jelasnya.

    Pemerintah Kota Bogor, lanjut Dedie, telah memberikan catatan terhadap oknum ASN yang terlibat dan memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kami sudah memberikan catatan. Yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rekomendasinya masuk dalam kategori pelanggaran berat, dengan beberapa opsi sanksi,” tegasnya.

    Saat ini, proses penjatuhan sanksi masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.

    Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan 14 anggota Satpol PP yang identitasnya digunakan oleh oknum ASN berinisial IJ untuk mengajukan pinjaman ke bank.

    “Dari hasil konfirmasi, ada sekitar 14 orang dari Satpol PP yang terlibat,” kata Denny, Senin (13/4/2026) malam.

    Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan sistem pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Bogor.

    “Tidak ada keterkaitan dengan tata kelola keuangan pemerintah daerah. Ini murni persoalan individu,” ujarnya.

    Eks Kepala BKAD Kota Bogor itu menambahkan, proses pemeriksaan terhadap oknum ASN dan para korban telah berlangsung sejak akhir 2025.

    Proses tersebut memerlukan waktu karena harus dilengkapi dengan dokumen dan bukti yang kuat sebagai dasar penentuan sanksi.

    “Pemeriksaan ASN tidak bisa dilakukan secara cepat. Kami harus memastikan seluruh dokumen dan bukti lengkap agar sanksi yang dijatuhkan tepat,” jelasnya.

    Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN, sekaligus menjaga agar tata kelola keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.

    Dedie A. Rachim Denny Mulyadi Pemkot Bogor Satpol PP Kota Bogor Sekda Kota Bogor Wali Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Ribuan Pedagang di Kota Bogor Mulai Divaksin Covid-19

    18 Maret 2021
    Kesehatan

    Kota Bogor Diprakirakan Tanpa Hujan Hari Ini

    24 Agustus 2020
    Kota Bogor

    Meriah, Ribuan Warga Hingga Pelajar di Kota Bogor Sambut Piala Adipura

    1 Maret 2023
    Apresiasi

    Pengibaran dan Penurunan Bendera, Syarifah Harap Kuatkan Rasa Nasionalisme

    15 Agustus 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    27 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Ekonomi

    Yane Ardian Ingatkan Agar Melibatkan Allah SWT Dalam Setiap Usaha

    24 Mei 2022

    Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) dan Badan Kuliner (Bakul) Kota Bogor menggelar halalbihalal dengan para…

    Ekonomi

    Mentoring Program Jagoan Pariwisata Tiket.com di Mulyaharja

    27 Agustus 2022

    Dalam upaya meningkatkan pengembangan destinasi wisata Mulyaharja, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berkolaborasi dengan Tiket.com memberikan…

    Ekonomi

    Diresmikan, Pasar Tanah Baru Mulai Dipenuhi Pedagang

    14 Desember 2023

    BOGOR – Pasar Tanah Baru yang berlokasi di Kecamatan Bogor Utara dan belum lama ini…

    Daerah

    Mahasiswa LSPR Kembangkan Literasi Digital dan Branding Wisata di Desa Sukajadi

    12 Juli 2025

    BOGOR – Mahasiswa Program Studi Public Relations & Digital Communication angkatan PRDC26-5SP dari LSPR Institute…

    Daerah

    Tiga Nama Calon Direksi PDAM Diserahkan ke Kemendagri

    26 Februari 2026

    BOGOR – Pemerintah Kota Bogor resmi mengajukan tiga nama calon direksi Perumda Tirta Pakuan Kota…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.