BOGOR — Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan mekanisme penggajian aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bogor tetap berjalan sebagaimana mestinya. Pernyataan itu disampaikan menyusul mencuatnya kasus pinjaman bank yang melibatkan oknum ASN dan menyeret belasan anggota Satpol PP.
Dedie menyebut, dirinya telah menginstruksikan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Ia menekankan bahwa tidak ada masalah dalam mekanisme pembayaran gaji ASN.
“Sebetulnya begini. Saya kan sudah memerintahkan ke Inspektorat untuk memeriksa. Jadi, tidak benar bahwa penggajian itu tidak dilaksanakan oleh Pemkot Bogor. Mekanisme penggajian dan lain sebagainya sudah berjalan,” ujar Dedie.
Menurutnya, persoalan yang muncul lebih berkaitan dengan tindakan individu, bukan sistem pengelolaan keuangan daerah.
Ia menilai praktik pinjaman ke bank merupakan hal yang lazim, namun dalam kasus ini terdapat mekanisme yang tidak sesuai.
“Pada dasarnya kebutuhan pribadi seperti pinjaman itu hal biasa. Namun kemungkinan ada mekanisme yang keliru karena dikelola oleh atasannya,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bogor, lanjut Dedie, telah memberikan catatan terhadap oknum ASN yang terlibat dan memastikan akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami sudah memberikan catatan. Yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Rekomendasinya masuk dalam kategori pelanggaran berat, dengan beberapa opsi sanksi,” tegasnya.
Saat ini, proses penjatuhan sanksi masih menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara.
Sementara itu, sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, mengungkapkan bahwa kasus tersebut melibatkan 14 anggota Satpol PP yang identitasnya digunakan oleh oknum ASN berinisial IJ untuk mengajukan pinjaman ke bank.
“Dari hasil konfirmasi, ada sekitar 14 orang dari Satpol PP yang terlibat,” kata Denny, Senin (13/4/2026) malam.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan urusan pribadi dan tidak memiliki kaitan dengan sistem pengelolaan keuangan di Pemerintah Kota Bogor.
“Tidak ada keterkaitan dengan tata kelola keuangan pemerintah daerah. Ini murni persoalan individu,” ujarnya.
Eks Kepala BKAD Kota Bogor itu menambahkan, proses pemeriksaan terhadap oknum ASN dan para korban telah berlangsung sejak akhir 2025.
Proses tersebut memerlukan waktu karena harus dilengkapi dengan dokumen dan bukti yang kuat sebagai dasar penentuan sanksi.
“Pemeriksaan ASN tidak bisa dilakukan secara cepat. Kami harus memastikan seluruh dokumen dan bukti lengkap agar sanksi yang dijatuhkan tepat,” jelasnya.
Pemerintah Kota Bogor menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran disiplin ASN, sekaligus menjaga agar tata kelola keuangan daerah tetap transparan, akuntabel, dan sesuai aturan.
