Barayanews.co.id – Ratusan Buruh dari berbagai serikat di Bogor menggelar aksi unjuk rasa ke Balai Kota Bogor. Mereka
meminta Walikota Bogor Bima Arya mendesak Presiden Jokowi dan DPR Pusat mencabut pengesahan Omnibus Law yang dianggap menyengsarakan para pekerja.
Buruh tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan PUK SP Kep Goodyear Indonesia itu mengepung Balaikota Bogor, Rabu (21/10/2020) pagi.
Ketua PUK SP Kep Goodyear Indonesia, Iwan Ibnu menjelaskan dengan disahkannya Undang-undang tersebut menghilangkan upah minimum serta kebijakan baik lainnya.
“Dengan disahkannya RUU Omnibus Law sangat merugikan dana menyesengsarakan para pekerja, karena berdampak pada hilangnya upah minimum, berkurangnya uang pensiun dan berdampak juga hilangnya jaminan sosial buruh,” tuturnya.
Iwan mengatakan, para pekerja yang turun aksi ini berjumlah 800 orang. Namun jumlah tersebut akan terus bertambah.
“Kami sudah koordinasi dengan teman-teman buruh lainnya untuk sama-sama menyampaikan aspirasi dan rencananya kita turun mencapai 1000 orang. Mereka masih diperjalanan menuju ke Balaikota,” katanya.
Aksi Unras di Balaikota Bogor masih berlangsung dan kondusif. Aksi mereka juga diterima langsung Walikota Bogor Bima Arya. Terlihat aparat TNI-Polri dan petugas Satpol PP berjaga ketat untuk mengamankan jalannya aksi buruh tersebut di halaman Balai Kota Bogor.