BOGOR – Tak hanya meningkatkan pelayanan kepada pelanggan, Perumda Tirta Pakuan dibawah komando Direktur Utama Rino Indira Gusniawan juga fokus terhadap pengawasan internal terkait administrasi dan tatakelola perusahaan.
Menurut Rino, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) harus dilakukan secara profesional.
“Yakni mengedepankan tata kelola perusahaan, transparansi dan akuntabilitas,” katanya setelah mengikuti Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) terkait Penguatan, Pembinaan Pengawasan dan Pengelolaan yang digelar Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara zoom meeting, beberapa waktu lalu.
Rakornas membahas segala permasalahan yang dialami BUMD-BUMD di seluruh Indonesia.
Ia mengatakan, peran Sistem Pengawasan Internal (SPI) juga harus ditingkatkan untuk melakukan pengawasan internal di lingkungan BUMD.
Agar tercapai tujuan dibentuknya BUMD yang ada di Kota Bogor.
“Dalam mencegah terjadinya korupsi, kami rutin melakukan audit internal dan eksternal setiap tahun, serta menyosialisasikan Whistleblowing System untuk memastikan laporan-laporan ketidaksesuaian, (itu) bisa langsung diakses direksi,” tukas Rino.
Diketahui, dalam rakornas tersebut Wakil Ketua KPK Republik Indonesia, Alexander Marwata menuturkan, BUMN atau BUMD didirikan bertujuan untuk turut serta melaksanakan pembangunan negara atau daerah khususnya dalam pembangunan ekonomi umumnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat menuju masyarakat yang adil dan makmur.
“Berdirinya BUMN atau BUMD untuk menggerakkan roda perekonomian disuatu negara atau daerah untuk memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan masyarakat didaerah tersebut,” jelas Alexander.
Alexander menambahkan, dengan mandat dari Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Diharapkan pencegahan korupsi dapat dilaksanakan dengan lebih terfokus, terukur dan berdampak langsung.
“Tiga fokus utama yaitu perizinan dan tataniaga, keuangan negara serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi, dengan 12 aksi yang telah dilaksanakan pada Priode 2021 hingga 2022. Dimana, pembinaan pengawasan BUMD berupa upaya akuntabilitas, pembentukan dan pembubaran BUMD dengan pengawasan oleh pemerintah selaku pembina BUMD dengan penempatan pejabat pusat sebagai Komisaris Dewan dan Pembentukan Komite Ahli,” ujarnya.
“Peningkatan kapasitas SDM BUMD melalui pengembangan kompetensi dan sertifikasi, agar mereka benar-benar profesional, berintegritas dan memiliki kapasitas, yang diharapkan dapat membantu meningkatkan tata kelola di BUMD serta dapat memberikan manfaat yang besar bagi keuanga daerah,” tambahnya.
Mewakili Menteri Dalam Negeri, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tomi Tohir mengungkapkan, segera melakukan pembenahan manajemen pada BUMD. Diantaranya, dalam hal BUMD yang memiliki 4 orang dewan Komisaris agar untuk segara melaporkan kepada Pemerintah.
Dirinya menambahkan, untuk mendorong BUMD membentuk dan menjalankan fungsi kesatuan pengawasan internal, melakukan koordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan peluang bagi pengembangan BUMD serta memperkuat sumber daya manusia baik Dewan Pengawas atau Direksi dan pegawai BUMD.
“Sudah waktunya kita berbenah, sudah waktunya kita secara transparan, dimana saat-saat seperti ini peran serta BUMD dengan aset yang jumlahnya signifikan tersebut sangat dibutuhkan dimana kondisi-kondisi ekonomi kita baik global maupun didaerah juga sangat memerlukan pemasukan tambahan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.