Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Trending » Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan
    Politik

    Terbukti Berbuat Asusila, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari Diberhentikan

    3 Juli 20242 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

     

    BOGOR – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Keputusan ini diambil setelah Hasyim terbukti bersalah dalam kasus dugaan tindak asusila terhadap salah seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) untuk wilayah Eropa.

    Hasyim menjadi teradu dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024. Sidang putusan kasus ini digelar di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, pada Rabu (3/7/2024).

    “Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” ujar Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan.

    Hasyim tidak menghadiri sidang putusan secara langsung dan mengikuti sidang secara daring melalui zoom.

    Sidang perdana terkait dugaan pelanggaran kode etik ini diadakan pada Rabu (22/5/2024), dan sidang lanjutan digelar pada Kamis (6/6/2024), di mana DKPP memanggil Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno sebagai saksi.

    Hasyim diadukan ke DKPP atas dugaan tindak asusila terhadap seorang anggota PPLN perempuan yang bertugas di Eropa. Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menyatakan bahwa Hasyim dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik integritas dan profesionalitas.

    “Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” ujar Aristo di DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2024).

    Aristo juga menilai bahwa perilaku Hasyim tidak jauh berbeda dengan kasus sebelumnya, di mana Hasyim terlibat dalam kasus asusila terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni Moein alias Wanita Emas. Dalam kasus tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap Hasyim.

    (*dtk)

    DKPP Hasyim Asy'ari ketua kpu dipecat Ketua KPU RI KPU RI
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    KSU Karya Mandiri Distribusikan 2 Ton Paket Daging Lebaran

    21 Mei 2020
    Kesehatan

    RS di Kota Bogor Kekurangan Pasokan Oksigen

    12 Juli 2021
    Kota Bogor

    Malam Peduli Palestina SalamAid, Ketua DPRD : Dari Bogor Untuk Palestina

    12 Desember 2023
    Kesehatan

    Asik Main di Ciliwung, Bocah 10 Tahun Hilang Terbawa Arus

    29 Maret 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Tahu dan Tempe Kembali Kepasaran, Atang Sampaikan Solusi Menyelesaikan Masalah Kedelai

    25 Februari 2022

    HUMPROPUB – Komoditi tahu dan tempe di Kota Bogor, sempat menghilang dari pasaran selama tiga…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.