Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Tinjau Lokasi Longsor di Bondongan
    • Meriahkan Bogor Jazz Hujan, Pecinta Musik Jazz Dimanjakan dengan Konsep Intimate Experience
    • Pelaku Penggelapan Dana Tabungan Koperasi Ditetapkan Sebagai Tersangka
    • Denny Mulyadi Harap BPBD Kota Bogor Terus Tingkatkan SDM dan Pelayanan
    • Sampaikan Duka Mendalam, Banu Bagaskara dan Kader PDI Perjuangan Sambangi Korban Longsor Bondongan
    • Cuaca Ekstrem Picu Keretakan Jalan Saleh Danasasmita, Dedie Rachim Instruksikan Penutupan Jalur
    • Pemkot Dukung Ketahanan Pangan Nasional Lewat Penanaman Jagung Serentak 
    • Bocor Miliaran, DPRD Kota Bogor Soroti Pajak Parkir Alfamart dan Indomaret
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Tanpa Masker Didenda, Atty Somaddikarya : Cegah Covid dengan Persuasif!
    Kesehatan

    Tanpa Masker Didenda, Atty Somaddikarya : Cegah Covid dengan Persuasif!

    30 Juli 20202 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Anggota DPRD kota Bogor Atty Somaddikarya kembali melontarkan kritik. Kali ini ia menanggapi munculnya peraturan di berbagai hirarki Pemerintahan di Jawa Barat (Jabar) yang mengenakan denda pada para pelanggar aturan terkait pencegahan Covid-19.

    Menurut politisi PDI Perjuangan itu, peraturan tersebut seakan mengambil alih peran dan fungsi yudikatif.

    “Ngeri kalau denda yang tidak pakai masker dengan  selembar kertas Pergub, Perwali dan Perbup mengambil alih peran dan fungsi yudikatif!” tegas Atty.

    Inisiator gerakan budaya gemar menabung itu melanjutkan, tugas Kepala daerah salah satunya melaksanakan Perda sebagai turunan Undang-Undang (UU). Ketika ada masyarakat yang melanggar,  seharusnya memang penegakan Perda berjalan.

    “Saya mendukung penuh pencegahan  penyebaran Covid  tapi dengan cara persuasif. Bukan hanya pada yang tak memakai masker yang kena denda, tapi kerumunan dan keramaian bisa menjadi wahana penyebaran,” ujar Atty.

    Atty melanjutkan,  upaya Pemda agar masyarakat bisa patuh menggunakan masker harus disertai solusi. Solusi itu adalah penyediaan masker  gratis oleh pemerintah  untuk masyarakat.

    Atty pun menyatakan, sebagai Wakil Rakyat dirinya juga tak sekedar melakukan koreksi terhadap pemerintah, tapi juga menyediakan solusi.

    “Saya mengoreksi tapi memberi solusi dengan membuat masker gratis  Rp 10 ribu dengan anggaran pribadi, tanpa basa-basi,” tegas Atty.

    Seperti diketahui, di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten di Jabar, memang sudah berlaku peraturan terkait denda bagi warga yang tak memakai masker.

    Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (27/7), misalnya, telah menandatangani Pergub terkait denda dan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan tersebut.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Ditemukan Kasus PMK Hewan Potong, Stok Daging dan Sembako di Kota Bogor Aman

    27 Juni 2022
    Kesehatan

    Komitmen Bebas BABS, Pemkot Pegang Data By Name By Address

    29 September 2023
    Kesehatan

    DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren

    28 Oktober 2021
    Bogor Single Window (BSW)

    Pemkot Bogor Launching Aplikasi BSW dan PASTI

    19 Oktober 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Lima Orang Positif, Bima Imbau Salah Satu Bank Swasta Tutup Sementara

    3 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Wali Kota Bogor, Bima Arya melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Panin Bank di…

    Daerah

    Terima Banyak Aduan Soal Pinjol, DPRD Kota Bogor Siapkan Raperda

    30 Mei 2022

    BOGOR – DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Perlindungan…

    Ekonomi

    Wali Kota Bogor Sampaikan Perubahan KUA-PPAS 2022 dan KUA-PPAS 2023

    16 Agustus 2022

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan Kebijakan Umum…

    APEKSI

    APEKSI Siap Kolaborasi dengan LKPP, Dorong Transaksi Belanja Produk Dalam Negeri di Daerah

    8 Februari 2023

    Jajaran Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) melakukan pertemuan dengan Kepala Lembaga Pengadaan…

    Anti Korupsi

    Wujudkan Dunia Usaha Antikorupsi, Pelaku Usaha Kota Bogor Ikuti Bimtek

    28 Mei 2025

    BOGOR – Sebanyak 100 pelaku usaha di Kota Bogor menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Dunia…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Harap Gedung Paviliun BSI Tingkatkan Pelayanan dan Kenyamanan Nasabah

    20 Januari 2026

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, berharap kehadiran Gedung Paviliun Bank Syariah Indonesia…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.