Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Angkot Usia di Atas 20 Tahun Resmi Dilarang Beroperasi, Pemkot Bogor Mulai Penertiban
    • Rampung Dibahas, Perda Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif Jadi Kado HJB ke-544
    • Pastikan Aliran Air Penuhi K-3, Tirta Pakuan Komisioninh Jaringan di Palasari
    • Mengenang Muaz HD, Legislator PKS yang Mengabdikan Hidup untuk Dakwah dan Pelayanan Publik
    • Belajar Sampaikan Aspirasi, Siswa SMPIT Nurul Fikri Datangi DPRD Kota Bogor
    • Jenal Mutaqin Sampaikan Keseriusan Pemkot Tangani Pendidikan
    • Pemkot Bogor Raih Predikat WTP ke-10 Kali
    • 120 Anggota DWP Kota Bogor Ikuti Pelatihan Kreativitas Kain Perca
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Perizinan » Tak Kantongi Izin, Mie Gacoan di Bogor Barat Disegel Satpol PP
    Mie Gacoan Bogor Barat

    Tak Kantongi Izin, Mie Gacoan di Bogor Barat Disegel Satpol PP

    24 November 20222 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor menyegel resto Mie Gacoan di Jalan Brigjen Saptaji, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, Kamis (24/11/2022).

    Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syach, memimpin langsung penyegelan tersebut. Penyegelan dilakukan karena Mie Gacoan tersebut belum melengkapi sejumlah perizinan.

    Penyegelan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. Diketahui Mie Gacoan di Cilendek Barat belum beroperasi berbeda dengan Mie Gacoan di Jalan Pajajaran dan Jalan Raya Tajur.

    “Kami melakukan tindakan penyegelan terhadap Mie Gacoan di Bogor Barat, karena sampai detik ini kami tidak dapat melihat perizinan yang mereka miliki. Perizinannya dari mulai KRK, dan PBG pun belum ditempuh yang bersangkutan,” ujar Agus kepada wartawan di lokasi.

    Dikatakan Agus, di Kota Bogor ada tiga cabang Mie Gacoan, di Jalan Raya Tajur dan Jalan Pajajaran sudah memiliki KRK.
    “KRK pun bukan merupakan bukti perizinan. Karena itu hanya keterangan rencana ruang kota saja,” terang dia.

    Sementara itu berbeda dengan Kasatpol PP, Bara seorang Vendor Mie Gacoan Bogor Barat mengatakan, KRK Mie Gacoan sudah ada.
    “KRK sudah keluar namun PBG sedang ditempuh. Hari ini, saya ketemu konsultannya jadi mungkin setelah berproses, saya menghadap lagi (Satpol PP),”singkatnya.

    Sedangkan, bangunan restoran ini tampak masih dalam pembangunan dilihat dari para pekerja bangunan yang masih beraktivitas di sana. Pembangunan restoran ini, sudah tampak hampir 100 persen selesai.

    Berbagai fasilitas di dalamnya pun terpantau sudah lengkap sehingga bisa saja restoran ini selesai dibangun dan mulai beroperasi dalam waktu dekat.

    Tukang bangunan yang masih bekerja di lokasi terlihat bingung dengan proses penyegelan tersebut.

    Selain dipasangi stiker penyegelan, pintu masuk ke area dalam bangunan tersebut juga terlihat digembok oleh petugas Satpol PP.
    Mengetahui bangunannya disegel, pekerja bangunan terlihat hanya terdiam di sekitar area proyek.

    Agustian Syach Satpol PP Kota Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kota Bogor

    Dedie Rachim Tekankan SKTM Harus Sesuai Kondisi Riil

    22 Juli 2025
    Kesehatan

    Bogor Aquatic Center, Sentra Ikan Hias Terbesar di Kota Bogor

    5 Oktober 2021
    Kesehatan

    Bogor Akan Sandang Julukan Baru

    3 November 2020
    Internasional

    Trump Sempat Rencanakan AS Serang Iran

    17 November 2020
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Bisnis

    Musrenbang RPJMD 2023, Bima-Dedie Fokus Tuntaskan Program Prioritas

    24 Maret 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dibawah pimpinan Bima Arya dan Dedie A. Rachim tinggal selangkah lagi…

    Ekonomi

    Pendapatan Asli Daerah Kota Bogor 2021 Naik Rp 200 Miliar

    23 Juni 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama DPRD Kota Bogor menggelar rapat paripurna di gedung DPRD, Jalan…

    Ekonomi

    Pusat Harus Ikut Maksimalkan Potensi Heritage di Tiap Daerah

    19 September 2022

    Jaringan Kota Pusaka Indonesia (JKPI) menggelar seminar nasional bertajuk ‘Langkah Strategis Menghadapi Persaingan Global di…

    Ekonomi

    Promosikan Pasar Tradisional, Sekda Syarifah Sofiah Belanja di Pasar Jambu Dua

    11 Agustus 2024

    BOGOR – Dalam upaya mencintai dan mempromosikan pasar tradisional, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah…

    Ekonomi

    Adityawarman Resmikan Job Fair 2025 Kota Bogor

    16 Oktober 2025

    BOGOR – Ketua DPRD Kota Bogor Adityawarman Adil bersama Wakil Walikota Bogor Jenal Mutaqin meresmikan…

    Daerah

    Amanat Menkomdigi pada Upacara Harkitnas 2026

    22 Mei 2026

    BOGOR – Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi inspektur upacara dalam peringatan Hari Kebangkitan…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.