BOGOR – Trending topik dengan tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi yang ramai di media sosial baru-baru ini ditanggapi politisi PDI Perjuangan, Atty Somaddikarya.
Ia menyatakan, ramainya hashtag tersebut menurut Atty, sudah waktunya Polri membenahi dan meningkatkan pelayanan secara maksimal.
“Hal ini harus menjadi perhatian jajaran Polri. Pengaduan atau laporan masyarakat harus dilayani secara maksimal karena banyak masyarakat meminta rasa keadilan,” ujar Atty.
Lebih lanjut, kata Atty jika masyarakat kecewa akan kinerja Polri akan berimbas kepada wibawa dan citra polisi sebagai pengayom masyarakat.
Ia juga mengatakan, “Menjauhnya kepercayaan masyarakat pada Kepolisian yang merupakan milik masyarakat akan terjadi.”
“Jangan sampai simpati masyarakat menjadi antipati dan tak simpati lagi,” ujar Atty.
Legislator dua periode itu mengungkapkan, salah satu contoh rasa tak nyaman dirasakan warga Suryakencana, Kota Bogor.
Suryakencana sebagai jalur pertokoan dan pemukiman telah mengalami beberapa kali tindak pencurian.
“Tapi apa? Meskipun merasa dirugikan secara materi karena tokonya dibobol, pemilik toko tidak mau membuat laporan,” kata Atty.
“Kemungkinan warga merasa ribet jika harus berurusan dengan kepolisian dengan membuat laporan di kepolisian. Sehingga muncul perasaan sungkan dan takut bagi sebagian masyarakat ketika membuat laporan, warga berpikiran urusan akan menjadi panjang dan membuang-buang waktu bahkan membuang anggaran,” ujar Atty.
Atty menegaskan, jika setiap masyarakat punya pemikiran seperti itu, rasa nyaman tidak akan terwujud karena kejahatan akan terus berlanjut. Sebab masyarakat yang dirugikan tak mau bekerjasama dengan penegak hukum di wilayah tersebut untuk membuat laporan.
“Pertanyaannya, sebenarnya dalam hal ini siaapa yang salah?,” ujar Atty.
“Harus ditumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat kepada kepolisian, jangan bergeser terlalu jauh. Pelayanan harus ramah tanpa sekat. Dan bagi rakyat yang salah dan terbukti memenuhi unsur-unsur melawan hukum, harus disikat demi tegaknya hukum dan rasa percaya masyarakat kepada hukum itu sendiri,” pungkasnya