Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Jenal Mutaqin Apresiasi Vaksinasi HPV BPOM untuk Tekan Kanker Serviks
    • PWI Kota Bogor dan Perumda Tirta Pakuan Gelar Halal Bihalal, Perkuat Sinergi dan Kenalkan Direksi Baru
    • Ketua Komisi I: Kritik KPP Bogor Raya Tak Tepat, Pengawasan DPRD Itu Mandat Undang-Undang
    • Sidak, Komisi IV Khawatir Keselamatan dan Keamanan Pengguna GOR dan GOM
    • PSEL Bogor Raya Berpotensi Disiapkan di Dua Titik
    • Timbulan Sampah PKL Berkurang Pascarelokasi
    • Direksi Baru Dilantik, Perumda Tirta Pakuan Akselarasi Pelayanan dan Pengembangan Bisnis
    • Eks Plaza-Pasar Bogor Bakal Diubah Jadi Kantung Parkir Terpusat
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Soal Update Pasar Tekum, Pemkot Bogor Tengah Lakukan Pemetaan Intensif
    Kota Bogor

    Soal Update Pasar Tekum, Pemkot Bogor Tengah Lakukan Pemetaan Intensif

    1 Juli 20212 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Tim pengambilalihan pengelolaan yang dibentuk Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor saat ini tengah melakukan pemetaan secara intensif terhadap Pasar Induk Kemang atau Teknik Umum (Tekum), Kecamatan Tanah Sareal.

    Terkait dengan langkah kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh, Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta merespon dengan mengajukan pembatalan Hak Guna Bangunan (HGB) dan sisi lainnya membuat laporan pidana.

    Diketahui tim pengambilalihan pengelolaan bergerak dengan landasan merujuk pada Perda Nomor 7 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Pasar di Kota Bogor.

    Alma Wiranta mengatakan, persoalan 14 tahun lalu yang sejatinya sudah mulai didapatkan jalan keluar oleh Pemkot Bogor pada tahun ini adalah buah pemikiran dan kepedulian bersama antara masyarakat, pedagang dan pemerintah.

    “Persoalan yang timbul akibat Perjanjian Kerjasama antara PT. Galvindo Ampuh dengan Pemkot Bogor pada tahun 2001 menghasilkan klausul-klausul yang merugikan Negara, apalagi adanya wanprestasi Galvindo yang seharusnya pada tahun 2007 menyerahkan pengelolaan pasar ke Pemkot Bogor,” ungkap Alma kepada wartawan pada Kamis (1/7/2021).

    Alma melanjutkan, semua dapat membaca isi Perjanjian Kerjasama tersebut, bahwa terbitnya HGB tahun 2004 dikarenakan Hak Pengelolaan yang diberikan Pemerintah Kota Bogor kepada PT. Galvindo Ampuh.

    “Tidak bisa perusahaan mengelola pasar tanpa ada persetujuan atau ijin dari Pemerintah, dasarnya jelas, kewenangan dan tanggungjawab serta kewajiban yang harus dijalankan sebagaimana dalam Perda No 7 tahun 2005 tersebut yang masih berlaku sampai saat ini,” tuturnya.

    Alma melanjutkan, aspek lainnya yang perlu diketahui oleh masyarakat Kota Bogor juga bahwa PT. Galvindo Ampuh tidak punya legalitas perijinan untuk mengelola Pasar.

    “Ya, silahkan mengeceknya, kualifikasi perusahaan tersebut bergerak dibidang apa dan kenapa sampai sekarang memaksa untuk menjalankan bisnis pasar yang tidak ada ijin untuk mengelola Pasar di Kota Bogor,” tegas Alma.

    “Tudingan kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh terhadap Pemerintah yang sah, justru kami anggap pemicu ingin membuat keonaran di Kota Bogor, karena selain jalur penyampaian yang tidak tepat, dipemberitaan juga mencemarkan nama baik pemerintah melalui medsos, yang intinya menimbulkan fitnah,” tambahnya.

    Alma menjelaskan, pertimbangan hukum dan legal audit terhadap potensi kerugian akibat perbuatan PT. Galvindo Ampuh akan segera ditempuh melalui proses dengan mengajukan pembatalan HGB, dan sisi lainnya adalah laporan pidana.

    “Ini sebagai respon kami karena kuasa hukum PT. Galvindo Ampuh sudah melakukan perbuatan melampaui kewenangannya sebagai lawyer. Untuk kuasa hukum yang baru PT. Galvindo Ampuh, saya sarankan agar lebih banyak mempelajari kronologi timbulnya perjanjian termasuk hak dan kewajiban para pihak dengan seksama sebelum menyampaikan di media sosial, agar tidak membuat kegaduhan dan salah kaprah yang menyesatkan,” pungkasnya.

     

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    25 Orang Warga Perumahan Griya Melati Terpapar Covid-19 Pasca Lebaran

    18 Mei 2021
    Kesehatan

    Ini Persyaratan Jadi Calon Sekda, Simak!

    22 Agustus 2020
    Ekonomi

    Dewan Bakal Tindaklanjuti Aspirasi Juru Parkir Yasmin

    26 Mei 2021
    Aspirasi

    Kawal Aspirasi Warga BMW DPRD Sidak Lokasi dan Panggil Pihak Pengembang serta Dinas Terkait

    25 Oktober 2023
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Ekonomi

    Cold Storage, Inovasi Stabilkan Harga Daging

    1 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menerima bantuan tiga…

    Cuaca

    Jokowi ke Bogor, Warga Pasar Diguyur Bantuan 

    31 Mei 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengecek harga dan ketersediaan minyak goreng sekaligus membagikan bantuan sosial (bansos)…

    Edukasi

    Kunjungi PDAM Padang, Rino Cs Paparkan Pelayanan Air dan Peningkatan Ekonomi

    23 Agustus 2022

    BOGOR – Di sela berlangsungnya kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia…

    Ekonomi

    APEKSI Dukung Pemindahan IKN, Bima Arya: Ini Langkah Berani dan Visioner

    19 Desember 2022

    Asosiasi Pemerintah Seluruh Indonesia (APEKSI) mendukung program pemerintah pusat terkait pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan 

    20 Mei 2025

    BOGOR – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menekankan pentingnya peningkatan kapasitas dan kemandirian ekonomi…

    Daerah

    Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

    19 Desember 2025

    Rencana pengembangan transportasi Trem di Kota Bogor memasuki babak baru. Pemkot dan PT Industri Kereta…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.