BOGOR – Dirops Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Deni Ari Wibowo angkat suara terkait kegelisahan pedagang akan adanya isu pengosongan gedung Plaza Bogor pada tahun ini.
Menurut Deni, bahwa rencana ini masih dalam tahap pengkajian konsultan perencanaan untuk Plaza Bogor yang baru.
“Masih dikaji dulu, nanti akan diinfokan lebih lanjut kalau sudah ada round down revitalisasinya,” kata Deni kepada wartawan, Jumat (4/11).
Disisi lain, Deni mengakui bahwa sebenarnya rencana revitalisasi Plaza Bogor ini sudah pernah disosialisasikan pihaknya ke pedagang.
Meski begitu, pihaknya akan kembali melakukan sosialisasi kepada para pedagang di Plaza Bogor.
“Next akan kita sosialisasikan lagi kalau waktunya sudah fix,” ujar Deni.
Sementara itu, Dirut Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor, Muzakkir meyakini bahwa saat ini untuk rencana revitalisasi Plaza Bogor masih dalam tahap penyusunan.
“Masih kita susun jadwalnya. Semoga minggu depan sudah bisa final rencananya. Nanti kami update ya,” singkatnya.
Sebelumnya, sejumlah pedagang di Plaza Bogor mengadukan terkait nasib mereka ke anggota DPRD Kota Bogor, Rizal Utami.
Pengaduan itu sendiri dilakukan menyusul ramai isu rencana pengosongan Plaza Bogor pada tahun ini.
“Jadi, ada beberapa belasan pedagang (Plaza Bogor) yang datang ke saya mengadukan terkait isu pengosongan Plaza Bogor pada tahun ini,” kata Rizal Utami kepada wartawan, Jumat (4/11).
“Para pedagang ini mempertanyakan, apakah benar Perumda Pasar sudah mengeluarkan jadwal waktu pembongkaran (Plaza Bogor),” sambungnya.
Menurut Rizal Utami, berdasarkan pengakuan para pedagang, sampai saat ini belum ada sosialisasi atau kepastian dari Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor ke pedagang kapan Plaza Bogor ini harus dikosongkan.
Sehingga, isu pengosongan Plaza Bogor ini sendiri telah menimbulkan dampak ketidaktenangan bagi para pedagang dalam berjualan.
Atas itu, anggota DPRD dari PPP Kota Bogor ini meminta Perumda Pasar Pakuan Jaya agar mensosialisasikan terlebih dahulu ke pedagang Plaza Bogor terkait rencana pengosongan tersebut.
“Di satu sisi hak guna pakai ditagih, tapi dari sisi yang lain Perumda Pasar mengeluarkan jadwal waktu pembongkaran yang mana akhir tahun ini juga akan dilaksanakan, itu bikin iklim usaha di Plaza Bogor tidak kondusif,” ucap anggota DPRD Kota Bogor ini.
“Dan saran kita sosialisasi dulu ke pedagang, dan minta pendapat ke pedagang bagusnya seperti apa, dan yang terpenting dalam revitalisasi Plaza Bogor itu setelah sosialisasi ada kepastian berusaha bagi pedagang untuk tetap bisa menghidupi ekonomi keluarganya,” ungkapnya.
“Jangan sampai ada revitalisasi tapi pedagang dan warga Bogor tidak bisa berusaha, akibatnya asap dapur tidak ngebul dan menimbulkan pengangguran baru,” lanjut dia.
Seperti, dilanjutkan Rizal Utami, Perumda Pasar Pakuan Jaya dapat memastikan tempat relokasi di mana dan setelah revitalisasi para pedagang akan ditempatkan di mana kiosnya hingga Plaza Bogor itu akan dibangun untuk apa.
“Dan itu yang lebih penting lagi supaya pedagang tersebut kalau memang jadi di revitalisasi ada kepastian untuk tempat relokasi, atau kah penampungan atau pasar lain dan yang penting disetujui pedagangnya,” bebernya.
Diakui Rizal Utami, memang dirinya sudah mendengar ada wacana pembangunan lahan parkir di Plaza Bogor ini. Akan tetapi, yang jadi pertanyaan, apakah core bisnis Perumda Pasar Pakuan Jaya itu termasuk lahan parkir sesuai dengan aset yang sudah diserahkan melalui Penyertaan Modal Pemerintah (PMP) baru-baru ini.
“Tapi apa hubungannya Perumda Pasar dengan parkir, sedangkan core bisnis saja hanya penyewaan pasar, pembangunan kios dan mengelola kios-kios di pasar,” ungkap dia.
“Kalau core bisnis dia perparkiran ya kita paham, tapi aset yang sudah jadi pasar harus diubah jadi lahan parkir, dan ini menjadi pertanyaan,” lanjutnya.
Karena, jika benar revitalisasi ini akan diubah jadi lahan parkir, tentu PMP yang sudah diberikan ke Perumda Pasar Pakuan Jaya harus dihapus lagi dan dibuatkan Perda kembali.
“Ini juga tidak semudah itu karena akan lain kalau itu masih milik Pemkot Bogor, sementara ini sudah kita paripurnakan,” imbuhnya.
“Di dalam PMP itu kan tercatat bangunan Plaza Bogor itu bernilai Rp81 miliar dan tanah Rp95 miliar. Kalau dibangun lahan parkir, tentu nilai aset ini akan hilang sehingga harus dibuat lagi Perda penghapusan asetnya,” kata dia.
“Jadi tidak bisa langsung dibangun atau dirubuhkan, karena itu sudah termasuk dalam PMP dari Perumda Pasar yang harus dipertanggungjawabkan oleh mereka,” tandasnya.