BOGOR – Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto meminta agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengalami kelebihan bayar kepada kontraktor untuk segera ditindaklanjuti. Dirinya juga akan meminta laporan ke inspektorat perihal itu.
Diketahui proyek yang dianggap kelebihan bayar oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 yang kelebihan pembayaran senilai Rp600 juta dan proyek pembangunan Alun-Alun Kota Bogor 2021 senilai Rp416 juta.
“Nanti saya minta laporannya ke inspektorat. Kelebihan pembayaran akan kami tindaklanjuti dan evaluasi segera. Nanti inspektorat yang akan melakukan itu dan saya akan ingatkan lagi dinas-dinasnya,” ungkap Bima di Balai Kota Bogor pada Selasa (26/7/2022) siang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, membenarkan temuan tersebut. Berdasarkan hasil temuan BPK ada kelebihan pembayaran senilai Rp416 juta.
“Iya benar. Sudah kami laporkan ke pelaksana kegiatan atas temuan itu,” tutur Esti kepada wartawan.
Esti membeberkan, setelah dilakukan pelaporan, pelaksana kegiatan awalnya meminta diberikan tenggat waktu hingga akhir tahun untuk melunasi kelebihan pembayaran ini. Pihaknya meminta pelaksana kegiatan menyelesaikan dengan waktu yang lebih cepat.
“Ya, kami minta September 2022 harus selesai. Mereka juga sudah menyanggupinya, itu sudah tertuang dalam surat pernyataan dari mereka, (suratnya-red) bermaterai,” beber Esti.
Setelah adanya hal ini, Esti bakal menjadikan temuan kelebihan bayar tersebut sebagai bahan evaluasi ke depannya.
“Ya, ini jadi bahan evaluasi kami sebagai pengguna anggaran untuk memonitor terkait hal-hal itu,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan (Diarpus) Kota Bogor Agung Prihanto memaparkan, terkait hasil temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bogor 2021 yang belum diselesaikan sampai saat ini. Adapun hasil temuan itu terkait kelebihan pembayaran proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 senilai Rp600 juta ke kontraktor, dalam hal ini PT Artikon Dimensi Indonesia.
“Temuan BPK (terkait) revitalisasi pembangunan Gedung Perpustakaan. Pengembalian saja, bukan karena telat atau penalti. Sudah kami tindak lanjuti dan sampaikan ke operator. Alhamdulillah kemarin itu per 20 Juli 2022 mulai dicicil, Rp100 juta. Total yang harus dikembalikan Rp600 jutaan,” tuturnya kepada wartawan.
Agung membeberkan, persoalan kelebihan pembayaran ini menjadi catatan pihaknya, untuk itu pihaknya akan terus memonitor proses pengembalian yang dilakukan kontraktor hingga waktu yang sudah ditentukan.
“Ini jadi bahan evaluasi kami, harus optimis bisa dikembalikan. Batas waktu sampai akhir tahun,” bebernya.
Terpisah, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, angkat suara terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 yang kelebihan bayar senilai Rp600 juta. Dedie meminta kontraktor proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor 2021 dapat mengembalikan uang ke kas Pemkot Bogor sebelum akhir 2022.
“Kalau bisa sebelum evaluasi sudah dibayar, sebelum akhir tahun 2022, ya pokoknya secepatnya. Tapi kami juga melihat kemampuan keuangan mereka. Yang penting tinggal niat baik dan tidak ada masalah. Berdasarkan keterangan pelaksana atau kontraktor pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor, uang yang mereka sudah terima itu dinilai sepadan dengan hasil produksi atau pekerjaan yang sudah mereka hasilkan. Akan tetapi, kemudian ada temuan dari BPK yang katanya ada kekurangan volume, dimensi dan sebagainya, itu tentu harus dikonfirmasikan ulang ke kontraktor,” beber Dedie.
“Mungkin uang yang ada di pelaksana kontraktor sudah dibayar dan dipakai berbagai operasional, makanya mereka butuh waktu. Tidak perlu hari ini juga. Bahkan, BPK memberikan kesempatan untuk dicicil selama punya niat baik. Tapi harus jadi pidana di kemudian hari kalau tidak ada niat baik,” tambahnya.
Dedie memaparkan, bahwa proyek pembangunan gedung Perpustakaan Daerah Kota Bogor ini volumenya cukup besar. Sehingga mereka bisa berasumsi semuanya salah atau ada sebagian yang salah.
“Ya, pada intinya orang-orang teknis dan pemborong mah sudah ngerti, jadi tidak ada keraguan, kecuali korupsi tidak ada toleransi. Dan kejadian seperti ini, sudah banyak dan lumrah, kan ada penghitungan,” pungkasnya.