Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Dedie Rachim Apresiasi ITKP Awards 2025, Optimalkan Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
    • Pemda se-Jawa Barat Bahas Implementasi Satu Data Indonesia Bersama DPR RI
    • Perumda Tirta Pakuan Selesaikan Kebocoran Pipa Transmisi di Jalur Tangkil–Caringin
    • Ada Perbaikan Pipa ACP, Ini Penjelasan Dirut Perumda Tirta Pakuan
    • Diresmikan, SDN Cimahpar 5 Jadi Percontohan Revitalisasi Swakelola
    • Kota Bogor Terus Perkuat Diri Menuju City of Gastronomy
    • Dedie Rachim Soroti Judi dan Pinjaman Online serta Bullying di Lingkungan Pelajar 
    • PMC – Muspika Bojonggede Hijauhkan Jalur Bomang
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Pemerintahan » Sesuai Perda, Banu Desak Pemkot Bogor Ambil Alih Aset Terbengkalai
    Daerah

    Sesuai Perda, Banu Desak Pemkot Bogor Ambil Alih Aset Terbengkalai

    3 November 20252 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor, Banu Lesmana Bagaskara, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk segera menindaklanjuti pengambilalihan aset yang keberadaannya belum jelas, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 5 Tahun 2024, khususnya Pasal 23A.

    Pasal tersebut memberikan dasar hukum bagi Pemkot untuk mengambil alih aset dari pengembang (Developer) yang tidak diketahui keberadaannya atau tidak melaksanakan kewajiban penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah.

    Banu menegaskan pentingnya langkah ini agar seluruh aset publik dapat dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.

    “Kita tidak boleh membiarkan aset publik terbengkalai hanya karena pengembang tidak bertanggung jawab atau tidak bisa dihubungi,” jelas Banu.

    “Perda ini adalah payung hukum yang memberi kewenangan bagi Pemkot untuk bertindak tegas,” kata dia, menambahkan.

    Sebagai contoh nyata, Banu menyoroti kawasan Jalan Protokol Bukit Mekar Wangi di Kecamatan Tanah Sareal, yang hingga kini masih menyisakan persoalan aset akibat belum jelasnya status pengembang.

    Padahal akses jalan tersebut merupakan jalur vital bagi warga sekitar sebagai alternatif penghubung Mekarwangi-Kayumanis, namun belum sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bogor.

    Sebagaimana diketahui, jalan tersebut terbengkalai sejak 2020. Minimnya penerangan jalan umum (PJU) dan kondisi jalan yang membahayakan pengendara menjadi hambatan jalan tersebut sulit diakses.

    “Inilah contoh konkret yang perlu segera diselesaikan. Jika pengembangnya tidak diketahui, Pemkot berhak mengambil alih sesuai dengan ketentuan Pasal 23A,” tegasnya.

    Politisi muda dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengambilalihan aset.

    Dengan begitu, Ia berharap Pemkot segera melakukan pendataan, verifikasi lapangan, dan langkah hukum yang diperlukan agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

    “Tujuannya sederhana: memastikan seluruh fasilitas publik, seperti jalan, taman, atau drainase, benar-benar kembali ke pangkuan pemerintah daerah dan bisa digunakan secara optimal oleh masyarakat Kota Bogor,” pungkas Banu.

    Anggota DPRD Kota Bogor banu lesmana bagaskara Fraksi PDI Perjuangan Pemkot Bogor
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Resmikan Bucket List, Sandi Uno Bilang Olahraga Berbasis Entertain

    24 Mei 2021
    Kesehatan

    3.096 Warga Perantau di Kota Bogor Terima Bantuan

    29 April 2020
    Kesehatan

    Jaga Kondusifitas, Forkopimda Kota Bogor Imbau Ormas Tak Pasang Atribut

    27 Maret 2021
    Jawa Barat

    Sekda Kunjungi One Home Farm di Katulampa, Bisa Jadi Destinasi Wisata Baru

    29 November 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Daerah

    Rapat Kerja dengan Dinkukmdagin, Komisi IV DPRD Bogor Fokus Inflasi dan Penguatan UMKM

    28 Januari 2026

    BOGOR – Komisi IV DPRD Kota Bogor menggelar rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2026 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

     

    Memuat Komentar...
     

    Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.