BOGOR – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat menanggapi video viral yang memperlihatkan seorang remaja tergeletak akibat tawuran. Hasilnya, sepuluh orang yang terlibat berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang digelar pada hari ini.
Siaran pers yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, di Aula Mapolresta Bogor Kota, Senin (10/11/2025), mengungkap detail mengerikan di balik insiden yang terjadi di wilayah Tanah Sereal, tepatnya di Komplek Dharmais Kelurahan Kencana.
Kompol Aji Riznaldi menjelaskan bahwa penyelidikan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan “WA Lapor Bapak Kapolresta” terkait video viral yang menunjukkan evakuasi korban tawuran ke salah satu rumah sakit di Kota Bogor.
“Setelah kami mendapatkan informasi tersebut, Satreskrim Polresta Bogor Kota segera menindaklanjuti dengan laporan penyelidikan dan operasi gabungan bersama Polsek Tanah Sereal dan jajaran Intelijen,” ujar Kompol Aji, Senin (10/11).
Tawuran ini ternyata bukan spontanitas, melainkan sudah direncanakan melalui pesan singkat di Instagram. Dua kelompok yang terlibat sepakat untuk bertemu dan berduel, yang awalnya direncanakan 3 lawan 3, dengan membawa senjata tajam.
Kelompok KKG diwakili inisial F, Y, B, dan M.
Kelompok SJ (Selatan Junior) diwakili inisial A, S, Y, B, dan M.
Insiden saling serang dengan senjata tajam tak terhindarkan. Akibatnya, satu korban tergeletak di lokasi dan dilarikan ke rumah sakit.
“Untuk saat ini, korban yang sempat viral itu masih dalam perawatan intensif. Kondisinya masih kritis karena pada saat kejadian langsung dilakukan tindakan operasi,” tegas Kompol Aji.
Korban diketahui menderita luka serius di bagian kepala, punggung, tangan, dan leher.
10 Pelaku diamankan, mayoritas Masih Pelajar dari operasi gabungan ini, petugas berhasil mengamankan total 10 orang yang terlibat.
Tiga di antaranya adalah pelaku dewasa, sementara tujuh lainnya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA/SMK di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor. Pelaku Dewasa (usia 18, 21, dan 23 tahun): Inisial A, Y, dan S.
Kompol Aji menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak kepolisian menetapkan korban sekaligus pelaku (sebab saling menyerang) dan akan menerapkan Pasal 358 ayat 1 juncto Pasal 351 ayat 1 terkait pertikaian yang menyebabkan luka.
Di akhir siaran pers, Kompol Aji Riznaldi menyampaikan himbauan tegas kepada masyarakat, khususnya para orang tua.
“Kami menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan dan peduli terhadap aktivitas anak-anaknya, terutama pada malam hari. Anak-anak yang masih sekolah agar tidak perlu keluyuran dan segera pulang, khususnya di bawah pukul 10 malam,” ucapnya.
Polresta Bogor Kota berkomitmen akan terus melakukan razia dan penyisiran terhadap aktivitas anak-anak di malam hari sebagai upaya pencegahan tindak kriminalitas dan tawuran serupa.

