Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Disnaker Kota Bogor Kembali Gelar Job Fair 2025 di Plaza Jambu Dua
    • Denny Mulyadi Tinjau Validasi Data Sosial Ekonomi Nasional di Ciwaringin
    • Jumat Berkah, Petani di Kencana Kota Bogor Terima Pupuk Organik Gratis
    • Pantau Keamanan MBG, Dedie Rachim Tinjau Dapur SPPG
    • Dua ABK Asal Kota Bogor yang Terlantar di Laut Disambut di Balai Kota
    • Soroti Krisis Obat RSUD, Banu Bagaskara Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Kesehatan 
    • Kementan dan DPR RI Kembali Serahkan Bantuan untuk Petani Kota Bogor
    • Bertemu Catatan Akhir Sekolah, Dedie Rachim Dukung Pencegahan Aksi Tawuran
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Rencanakan Pembunuhan Bunda Maya, Pelaku Divonis Seumur Hidup
    Kesehatan

    Rencanakan Pembunuhan Bunda Maya, Pelaku Divonis Seumur Hidup

    11 November 20201 Min Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Rencanakan Pembunuhan Bunda Maya, Pelaku Divonis Seumur Hidup
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    Barayanews.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap Atiqotul Maya alias Bunda Maya, seorang guru mengaji yang jasadnya ditemukan didalam sumur beberapa waktu lalu ternyata sudah merencanakan niat untuk menghabisi nyawa sang guru.

    Kepada penyidik, pelaku yang berinisial K sudah berniat ingin menghabisi nyawa tetangganya itu sejak pertengahan Oktober 2020. Hal itu karena pria yang bekerja sebagai sopir lepas ini dianggap tidak menepati janjinya, membayar utang tepat waktu.

    “Janjinya dikembaliin seminggu kemudian, setelah dapat proyekan ke luar kota. Ternyata proyek dia juga tidak dibayar, sementara korban nagih ke pelaku dan bilang juga ke istrinya. Karena kesal jadi punya niat ingin membunuh,” terang Kadek.

    Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, polisi menyimpulkan kasus pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku.

    Dengan kesimpulan itu, polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 338 KUHP.

    “Ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun,” kata Kadek.

    Seperti diberitakan sebelumnya, bunda Maya dilaporkan hilang, kemudian beberapa hari berselang jasadnya ditemukan di dalam sumur rumahnya sendiri.

    Kriminal Pembunuhan
    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Entertainment

    Gangguan Mental, Ariel Tatum ke Psikolog Sejak Remaja

    18 Desember 2019
    Bencana Alam

    Longsor Putus Akses Jalan di Batutulis, Pemkot Bogor Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

    4 Maret 2025
    Bencana

    Turun Langsung ke Lokasi Bencana, Bima Arya Pimpin Koordinasi Penanganan Tanggap Darurat

    16 Oktober 2022
    Daerah

    Kabupaten Kulon Progo Studi Banding Pelayanan Kependudukan dan Air Minum

    10 Maret 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Dukcapil Family Fest 2023
    Trending
    Bisnis

    Perda Disahkan, Bima Arya : Biskita Trans Pakuan Bisa Disubsidi APBD

    5 April 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bersama Perumda Trans Pakuan dan Kodjari menggelar pres conference…

    Ekonomi

    Dedie Rachim Sampaikan Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023

    15 Juli 2022

    Plh. Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon…

    Ekonomi

    DPC IWAPI Kota Bogor Terus Dorong Pengembangan UMKM

    30 September 2022

    Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kota Bogor melakukan audiensi dengan Wali…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Kawal Distribusi Gas 3 Kg

    6 Februari 2025

    BOGOR – Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, melakukan inspeksi ke dua pangkalan Liquefied…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor Geber Penyerapan APBD 2020

    4 Desember 2020

    Barayanews.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Tim Percepatan Penyerapan APBD 2020 segera melakukan rencana…

    Ekonomi

    Reses, Atty Somaddikarya Masih Jaring Persoalan RTLH dan Pendidikan

    19 Mei 2022

    BOGOR – Anggota DPRD Kota Bogor Atty Somadikarya menggelar reses masa sidang ketiga tahun 2022…

    BarayaNews.co.id PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.
    Laman Kami
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat Karya Tulis
    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    BarayaNews.co.id
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.