Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • 91 Paket Pengadaan Tuntas Ditenderkan, Pemkot Bogor Kebut Persiapan Proyek 2026
    • Perkuat Percepatan Penurunan Angka Stunting, Pemkot Luncurkan “Bogor Besti”
    • Denny Mulyadi Ajak Para Guru Kenang Jasa Para Pahlawan Bidang Pendidikan
    • Pemkot Pastikan Semua Layanan SPBU di Kota Bogor Tidak Tercampur Air
    • Wali Kota Bogor Tindaklanjuti Keluhan Warga Soal Kemacetan Akibat Parkir Liar dan PKL di Sempur
    • Dedie Rachim Berikan Apresiasi Penghargaan dalam Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025
    • Jumat Sehat Bersama Wartawan
    • BRI Bogor Pajajaran Salurkan Bantuan Tenda dan Kursi untuk Warga Desa Cilember
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » Preman Intimidasi Pekerja Perkebunan PT Buana Estate Dilaporkan ke Polisi
    Kesehatan

    Preman Intimidasi Pekerja Perkebunan PT Buana Estate Dilaporkan ke Polisi

    27 April 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    CITEUREUP – Segerombolan preman yang diduga orang suruhan mantan pejabat negara berinisial IM mengintimidasi dan melakukan provokasi terhadap sejumlah pekerja PT Primatama Cahaya Sentosa (PCS) yang sedang membangun mess perkebunan di atas lahan milik PT Buana Estate, Minggu (25/4) lalu. Gerombolan preman itu datang dengan tujuan untuk menguasai fisik tanah seluas 25 Ha dan mengancam pekerja dari PT PCS yang sedang membangun mess perkebunan.

    “Atas kejadian tersebut, PT PCS telah memberi kuasa hukum kepada kantor hukum Ariano Sitorus & Partners untuk melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Citeureup. Kami menuntut agar kasus ini diusut sampai tuntas dan menemukan siapa yang jadi dalang atas peristiwa tersebut,” jelas Ahang Pradata, SH, Legal Group PT PCS dalam keterangan persnya, Selasa (27/4/2021).

    Polsek Citeureup sendiri telah menerbitkan Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP. Aduan pelapor adalah dugaan tindak pidana pengrusakan secara bersama sama seperti yang di maksud Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun enam bulan.

    “Terlapor dalam kasus ini di duga orang-orang suruhan IM yang mengklaim secara sepihak sebagai pemilik atas lahan 25 Ha,” tegasnya.

    Selain masalah pengrusakan, PT PCS juga melaporkan kepada pihak yang berwajib soal klaim hak atas tanah 25 ha. Menurut Ahang, lahan seluas 211 Ha adalah tanah PT Buana Estate yang di akuisisi oleh PT PCS melalui perjanjian pengadaan lahan pada tahun 2016 antara PT Buana Estate dengan PT PCS dengan objek seluas 211 Ha, dengan alas hak kepemilikan SHGU No.149 yang berlaku hingga tahun 2027. Lokasi tanah 211 Ha berada di Desa Hambalang, Kecamatan Citeureup Kabuputen Bogor.

    “Fakta di lapangan yang terjadi di atas 211 Ha banyak sekali pihak yang melakukan illegal occupation dan memperjualbelikan kepada pihak-pihak luar,” terangnya.

    Salah satu pihak yang diduga mengklaim tanah garapan di atas lahan milik PT PCS adalah IM, mantan pejabat negara yang baru saja keluar dari jeruji besi lantaran dihukum dalam kasus korupsi. IM memberikan kuasa lewat surat tugas resmi kepada orang-orangnya antara lain Ar, Yan dan Yun yang merupakan tokoh ormas di Kabupaten Bogor untuk menjaga lahan seluas 25 Ha yang diklaim sepihak milik
    IM.

    “Tanah yang di klaim milik IM merupakan tanah milik PT PCS yang dari Perjanjian penyediaan Lahan oleh PT Buana Estate, tepatnya bagian dari 211 Ha. Tiga orang suruhan IM mengerahkan segerombolan preman untuk menguasai fisik tanah milik PCS dengan cara melawan hukum, karena tidak pernah sediktpun IM menunjukan legalitas kepemilikannya,” terang Ahang.

    PT PCS, menurut Ahang berencana melakukan pembibitan tanaman dan penghijauan di area 25 Ha, rupanya diklaim oleh IM. Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan PT PCS sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bogor yang menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan perkebunan.

    “Kegiatan pembibitan tanaman dan penghijauan yang dilakukan oleh kami selalu di halangi-halangi oleh orang-orang suruhan IM,” jelasnya.

    Ditempat terpisah, Kapolsek Citeureup, Kompol Ricky Wowor ketika dihubungi wartawan, Selasa (27/4/2021), membenarkan adanya Laporan Polisi (LP) Nomor STPL/B/133/IV/2021/JBR/RES/BGR/SEK.CTP.

    “Betul, laporan tersebut telah masuk di Polsek Citeureup dan kita menangani sejak awal namun kita limpahkan ke Polres Bogor,” ungkapnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kerjasama

    Transportasi Ramah Lingkungan, Bima Arya Kendarai Sepeda Listrik di Jalur Sepeda

    24 September 2022
    Kota Bogor

    Pelajar Tewas Karena Tawuran, Atty Somaddikarya : Catatan Hitam di Kota Ramah Anak

    27 Januari 2020
    Covid19

    Pelaksanaan PTM di Kota Bogor Tunggu Penurunan Level PPKM

    2 Maret 2022
    Kota Bogor

    FGD Kelas Kajian Marhaenis GMNI, Bima Arya Sampaikan Tantangan Hukum Besi Oligarki

    24 April 2022
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Tingkatkan Kualitas Pelaku Usaha, Diskop & UMKM Gaungkan Program Bogor Hitz

    25 Mei 2021

    Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor menggeber program Bogor Hitz demi meningkatkan daya beli masyarakat dan kualitas pelaku UMKM ditengah dampak pandemi covid-19.

    Daerah

    BKAD Gelar Sosialisasi UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpajakan

    19 Mei 2022

    Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor menggelar sosialisasi bendahara pengeluaran di Ibis…

    Ekonomi

    Evaluasi Reformasi Birokrasi, Bima Arya Paparkan Berbagai Program Inovasi di Kota Bogor

    20 Agustus 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memaparkan perkembangan reformasi birokrasi di Kota Bogor. Hal ini dilakukan…

    Edukasi

    Bima Arya Kukuhkan TPAKD, Percepat Akses Keuangan

    20 Juli 2023

    Wali Kota Bogor, Bima Arya mengukuhkan Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kota Bogor di…

    Daerah

    Pasar Gembrong Sukasari Siap Diresmikan

    9 Juni 2025

    BOGOR – Progres pembangunan Pasar Gembrong Sukasari di Jalan Siliwangi, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor…

    Ekonomi

    Antisipasi Kenaikan Harga Daging, Atang Minta Pemkot Pastikan Stok Aman Jelang Ramadhan

    8 Maret 2022

    HUMPROPUB – Adanya tren kenaikan harga daging di pasar Kota Bogor beberapa waktu terakhir perlu…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.