Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Trending
    • Pemkot Bogor Investigasi Dugaan Keracunan Makanan Siswa
    • Kantongi Penuh Dukungan Seluruh Inorga, ZM Kembali Nakhodai KORMI Kota Bogor
    • Revitalisasi Rampung, Lapangan Mini Soccer Taman Manunggal Kembali Dibuka
    • Puluhan Siswa Keracunan MBG, DPRD Kota Bogor Minta Investigasi Total dan Evaluasi SPPG
    • Diduga Keracunan MBG, SPPG Batutulis Sebut Makanan Sesuai SOP
    • Puluhan Siswa Diduga Keracunan MBG, Alami Keluhan Muntah dan Lemas
    • DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan
    • DPRD Bogor Tampung Aspirasi Aksi Budayawan Soal Proyek Jalan Batutulis
    Facebook X (Twitter) Instagram
    BarayaNewsBarayaNews
    • Politik
      • Nasional
      • Internasional
    • Olahraga
      • Sepak Bola
    • Teknologi
      • Gadget
    • Peristiwa
    • Kesehatan
    • Kolom Penulis
    • Kota Bogor
    BarayaNewsBarayaNews
    Home » Politik » Kota Bogor » PPKM Level 2, Pemkot Bogor Maksimalkan Pembinaan
    Kesehatan

    PPKM Level 2, Pemkot Bogor Maksimalkan Pembinaan

    20 Oktober 20213 Mins Read
    Facebook Twitter WhatsApp Telegram
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email Telegram WhatsApp

    BOGOR – Kota Bogor menjadi salah satu dari beberapa wilayah di Jawa Barat saat ini berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

    Maka dari itu, berbagai kelonggaran ditengarai bakal memicu kerumunan lantaran Kota Bogor berpotensi diserbu wisatawan luar, baik dari DKI Jakarta, Kabupaten Bogor dan sekitarnya.

    Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pada PPKM level 2 pada dasarnya tidak terlalu berbeda dengan aturan-aturan pada PPKM sebelumnya.

    Hanya saja, ada peningkatan kapasitas orang yang dibolehkan masuk yang berpotensi memicu kerumunan.

    Pada PPKM level 2 ini, sambung dia, pengawasan yang ada lebih kepada pembinaan dari dinas-dinas terkait ketimbang penindakan seperti PPKM sebelumnya yang lebih banyak dilakukan Satpol PP.

    Ia mencontohkan misalnya sektor wisata, itu tupoksi dari Disparbud. Atau pembinaan dan pengawasan operasional mal ada dibawah Disperdagin.

    “Mereka intens pengawasannya. Nah urusan penindakan sekarang lebih diminimalisir, jadi terakhir lah di (PPKM) level 2 ini. Kita maksimalkan di pembinaan supaya sesuai koridor,” katanya belum lama ini.

    Ia juga tidak menampik adanya potensi meningkatnya kerumunan di Kota Bogor pada PPKM level 2. Sebab, Kota Bogor ditengarai bakal mulai kembali didatangi wisatawan dan pengunjung dari luar seperti warga Kabupaten Bogor, DKI Jakarta dan sekitarnya.

    Untuk antisipasi, kata dia, pihaknya tetap akan mengutamakan pembinaan dari dinas-dinas terkait sebelum melakukan penindakan.

    “Karena pemburu pelanggar PPKM tetap ada ya. Tetap patroli untuk menjaring pelanggar protokol kesehatan atau pelaku usaha yang melanggar jam operasional atau kapasitas. Potensi datangnya warga luar Kota Bogor juga harus diantisapasi, ya kita atur disitu. Di kerumunan itu,” ujarnya.

    Menurutnya, aturan pada PPKM level 2 dibanding level 3 tidak terlalu berbeda. Misalnya saat ini tempat wisata, kafe, restoran, mal atau bioskop sudah boleh dibuka dengan pembatasan jam operasional dan kapasitas.

    Hanya saja, pada level ini, kapasitas warga yang masuk lebih tinggi.

    “Penekanannya itu kan kita nggak boleh euforia di level dua ini. Meskipun Kota Bogor sudah vaksin 90 persen, warga sudah divaksin, tetap kalau diluar pakai masker lah. Lalu ada beberapa sektor yang dilonggarkan, tapi yang jelas tetap kita akan ambil langkah tegas kalau ada individu atau pelaku usaha yang melanggar dan sudah keterlaluan ya,” tegasnya.

    Secara umum, kata dia, Kota Bogor tetap mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri 53/2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada Senin (18/10) lalu.

    “Di level 2 itu kan kafe, restoran, THM ya sesuai aturan itu kan boleh beroperasi sampai jam 21:00 WIB. Ya mungkin situasional kita tolerir sampai jam 10 malam. Selain itu bedanya kan cuma peningkatan jumlah kapasitas yang dibolehkan,” papar Agus.

    “Tapi kita mah jelas, yang penting menjaga jangan sampai ada euforia di masyarakat pada PPKM level 2. Karena ya tetap judulnya kita itu masih dalam aturan PPKM,” tuntasnya.

    Add A Comment

    Bagaimana Pendapat Anda?Batalkan balasan

    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Yessss!!! Dua Pekan Kedepan, Ganjil Genap Ditiadakan

    2 Maret 2021
    Pemerintahan

    Raperda Perubahan Nama Bank Kota Bogor Rampung, Siap Dikirim ke Pemprov Jabar

    28 April 2025
    Indomaret

    Kisah Pelaku UMKM Kota Bogor Naik Kelas, Kini Produknya Dijual di Indomaret

    15 Desember 2022
    Pemerintahan

    Gubernur Jabar Minta Pemkot Bogor Atasi Kemacetan, Wali Kota Dorong Moratorium Izin AKDP

    26 Februari 2025
    Kolom Penulis
    Kolom Penulis

    Anak Muda dan Kaderisasi Partai Politik

    5 Januari 2024

    Demokrasi kita dibangun berdasarkan amanat UUD dan berasaskan Pancasila. Disitu jelas bahwa suara kita, aspirasi…

    Pembebasan Biaya Pendidikan, Sesuai Harapan Kah?

    1 Desember 2020
    Trending
    Covid19

    Perumda PPJ Sambut Kedatangan Presiden Jokowi

    22 April 2022

    BOGOR – Presiden Jokowi mengunjungi dua Pasar Tradisional di Kota Bogor, pada Kamis (21/4/2022). Kedatangannya…

    Ekonomi

    Bima Arya Jelaskan Raperda Dana Cadangan Pilkada dan Penyertaan Modal PPJ

    28 Juli 2022

    Wali Kota Bogor, Bima Arya memberikan penjelasan terkait penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni…

    Ekonomi

    Pemkot Bogor-Unpar Jalin Kerja Sama, Riset Keberagaman di Kampung Labirin

    11 Oktober 2022

    Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menjalin kerja sama dengan Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) tentang pendidikan, penelitian…

    DPRD Kota Bogor

    Sambangi Pasar Jambu Dua, Komisi II Cek Harga Komoditas Pangan

    14 Maret 2025

    BOGOR – Komisi II DPRD Kota Bogor mendatangi Pasar Jambu Dua untuk mengecek harga komoditas…

    Daerah

    DPRD Kota Bogor Terima Draft RAPBD 2026, Banggar Langsung Lakukan Pembahasan

    14 November 2025

    BOGOR – DPRD Kota Bogor telah menerima draft Rancangan APBD 2026 Kota Bogor yang diserahkan…

    Ekonomi

    Tingkatkan Perekonomian Daerah, DPRD Terbitkan Perda Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro

    26 Mei 2021

    BOGOR – Pemberdayaan koperasi dan usaha mikro merupakan upaya strategis dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,…

    Tentang Kami

    BarayaNews.co.id

    PT. Kreasi Baraya Mandiri adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang media yang menaungi website portal berita barayanews.co.id untuk menayangkan berita terkini dan terpercaya.

    Laman Kami
    • Kebijakan Privasi
    • Kontak
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Syarat Karya Tulis
    © 2025 PT Kreasi Baraya Mandiri

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.