BOGOR – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bogor Kota berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, mulai dari aksi pencopetan hingga penipuan dengan modus mengaku polisi. Total ada delapan pelaku yang ditangkap, sementara sembilan lainnya masih buron.
Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Aji Riznaldi, mengatakan kasus pertama terjadi pada Sabtu (16/8/2025) di kawasan Sistem Satu Arah (SSA) Jalan Jalak Harupat. Seorang pria bernama Juanda alias Kevin tertangkap basah saat berusaha mencuri tas milik warga yang sedang berolahraga.
“Aksi pelaku sempat terekam video dan viral di media sosial. Dari hasil penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku di pintu keluar Tol Ciawi pada hari yang sama,” ujar Kompol Aji dalam konferensi pers di Mapolresta Bogor Kota, Jumat (22/8/2025).
Pelaku kini ditahan di Polsek Bogor Tengah dan dijerat Pasal 362 jo 53 KUHP dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Kasus kedua adalah penipuan dengan modus mengaku polisi. Dua pelaku bernama Karunia Putra Harefa dan Rahmat Abdullah menyamar sebagai anggota Polsek Bogor Selatan. Mereka menghentikan kendaraan warga bernama Alfi Permana di Jalan Cibeureum, Bogor Selatan, pada Kamis (21/8/2025) dini hari.
Saat korban diarahkan untuk mengambil STNK, pelaku justru membawa kabur motor korban. Polisi akhirnya menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti berupa STNK, BPKB, serta sepeda motor Honda Spacy.
“Keduanya sudah kami tahan dan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana hingga empat tahun penjara,” tegas Aji.
Sementara itu, kasus ketiga melibatkan jaringan pencopet yang kerap beraksi di Jalan Jalak Harupat dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Paledang. Dari 14 laporan polisi sejak Maret 2024 hingga Agustus 2025, total kerugian korban mencapai Rp126 juta lebih.
Enam pelaku berhasil ditangkap, yakni Romi, Iwan, Anto, Febri Sidabutar, Iman Syafei, dan Candra yang diduga penadah. Tiga lainnya masih buron, yakni Mulyadi (penadah), Kiki, dan Buyung.
“Modus mereka mengambil ponsel dari tas korban di tempat umum. Kami mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel Redmi. Para pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata Aji.
Kompol Aji menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat berada di ruang publik dan tidak mudah percaya pada orang yang mengaku aparat.
“Segera laporkan jika ada tindakan mencurigakan melalui Call Center 110 atau nomor Kapolresta di 0858-8911-0110. Simpan barang berharga di tempat aman saat beraktivitas di luar rumah,” pungkasnya.